KPK Tegaskan Belum Ada Pembahasan Investigasi Bersama Kasus Eks Jampidsus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum melakukan pembahasan apapun terkait rencana investigasi bersama atau joint investigation yang meny...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum melakukan pembahasan apapun terkait rencana investigasi bersama atau joint investigation yang menyangkut kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin sore, 24 Juni 2024.
"Kami sampaikan dengan jelas, sampai detik ini belum ada pembahasan di internal KPK mengenai rencana investigasi bersama tersebut. Informasi yang beredar di publik sejauh ini belum dapat dikonfirmasi kebenarannya oleh KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya. Penegasan ini sekaligus merespons maraknya spekulasi yang berkembang di masyarakat dan media massa terkait kemungkinan KPK menggandeng lembaga penegak hukum lain untuk menangani perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu.
Klarifikasi Isu Kolaborasi Antarlembaga
Desas-desus mengenai investigasi bersama mencuat setelah beredar kabar bahwa KPK akan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus. Namun, berdasarkan penelusuran tim redaksi, belum ada satu pun dokumen resmi atau surat keputusan yang menjadi dasar hukum pembentukan tim gabungan tersebut.
Ali Fikri menambahkan, setiap langkah penyelidikan yang dilakukan KPK harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Jika memang nantinya ada kebutuhan untuk melakukan investigasi bersama, hal itu pasti akan melalui mekanisme resmi dan dibahas terlebih dahulu di tingkat pimpinan," tegas Ali Fikri.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, juga memberikan pernyataan senada. Dalam pesan tertulisnya, ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi formal antara Polri dan KPK tentang rencana investigasi bersama. "Kami belum menerima surat permintaan resmi dari KPK. Jika ada, tentu kami akan mempelajarinya terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku," kata Ramadhan.
Kronologi Kasus Eks Jampidsus
Nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2024, setelah KPK menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami sejumlah laporan masyarakat yang mengaitkan eks Jampidsus tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini, dan status hukum mantan pejabat tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun Apaberita, laporan awal yang diterima KPK berasal dari beberapa elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang pemantauan korupsi, pada Januari 2024. Dalam laporan tersebut, eks Jampidsus diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang totalnya mencapai miliaran rupiah selama masa jabatannya. KPK membenarkan bahwa laporan tersebut telah melalui proses verifikasi awal dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak bisa menyampaikan lebih detail mengenai substansi perkara ini karena masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional," ungkap Ali Fikri saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
Transparansi dan Akuntabilitas KPK
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, dalam beberapa kesempatan terpisah selalu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, 12 Juni 2024, Nawawi menyampaikan bahwa KPK tidak akan menutup-nutupi perkembangan kasus dan akan menyampaikan setiap kemajuan secara berkala kepada publik.
"KPK berkomitmen untuk selalu terbuka kepada publik mengenai perkembangan setiap perkara. Namun, kami juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan proses penyelidikan agar tidak mengganggu upaya penegakan hukum," kata Nawawi dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto.
Terkait isu investigasi bersama, Nawawi menolak memberikan tanggapan lebih jauh karena menurutnya hal tersebut belum menjadi agenda resmi di internal KPK. Ia hanya menegaskan bahwa setiap kolaborasi antarlembaga penegak hukum harus didasari oleh nota kesepahaman yang jelas dan dibahas secara matang bersama seluruh pimpinan KPK.
Sejumlah pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, termasuk Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa wacana investigasi bersama sebenarnya merupakan langkah positif untuk memperkuat penanganan kasus korupsi yang kompleks. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tidak boleh terkesan dipaksakan oleh desakan publik semata. "Investigasi bersama adalah instrumen yang kuat, tetapi harus digunakan secara hati-hati. Jangan sampai justru menimbulkan gesekan kewenangan antarlembaga," ujar Indriyanto saat dihubungi terpisah.
Sementara itu, penelusuran Apaberita terhadap sejumlah sumber di lingkungan Kejaksaan Agung juga belum menemukan adanya koordinasi resmi dengan KPK terkait rencana investigasi bersama. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, hanya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam penanganan perkara korupsi.
Dengan belum adanya pembahasan resmi di tingkat pimpinan KPK, rencana investigasi bersama yang ramai diperbincangkan publik sampai saat ini masih sebatas wacana. KPK meminta publik untuk tetap sabar dan tidak mudah terpancing oleh spekulasi yang belum jelas dasarnya. Lembaga antirasuah itu berjanji akan segera menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada keputusan resmi yang diambil melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Baca juga:
Comments (0)