PN Jaksel Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada Laras Faizati
Sidang Putusan Berlangsung TegangPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap Laras Faizati pada Kamis (15/1). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Saputra itu dim...
Sidang Putusan Berlangsung Tegang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap Laras Faizati pada Kamis (15/1). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Saputra itu dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama hampir dua jam. Majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun hukuman yang dijatuhkan bukan berupa kurungan penjara melainkan pidana pengawasan. Vonis ini menegaskan bahwa Laras Faizati harus menjalani masa pengawasan selama satu tahun enam bulan dengan sejumlah kewajiban yang melekat.
Pantauan di ruang sidang Cakra, suasana terlihat hening saat hakim membacakan pertimbangan. Keluarga dan kerabat terdakwa yang memenuhi separuh kursi pengunjung tampak menahan napas. Laras sendiri, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, sesekali menundukkan kepala. Setelah putusan dibacakan, ia terlihat menarik napas panjang dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya.
Kronologi dan Dakwaan
Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari laporan masyarakat pada September tahun lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Retno Wulandari, mendakwa Laras dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, dalam perjalanan persidangan, fakta-fakta yang terungkap memperlihatkan bahwa peran terdakwa lebih bersifat kelalaian administratif, bukan tindak pidana murni.
Berdasarkan dakwaan, Laras yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita Harapan diduga menggunakan dana operasional sebesar Rp350 juta untuk kepentingan di luar program. Namun, penasihat hukum terdakwa, Damar Prasetyo, berhasil membuktikan bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk kegiatan yang memiliki dasar persetujuan lisan dari pimpinan lembaga, meski belum tercatat secara resmi. Pengadilan akhirnya mempertimbangkan bahwa kerugian negara atau pihak lain tidak signifikan, sehingga pidana pengawasan dinilai lebih tepat.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain: terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga mencatat bahwa Laras telah mengembalikan seluruh dana yang belum dipertanggungjawabkan sebelum kasus ini masuk ke pengadilan. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan jahat yang tinggi," ujar Ketua Majelis Hakim dalam kutipan putusannya.
Hal memberatkan yang dipertimbangkan adalah perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial. Namun, hakim menekankan bahwa pemidanaan bukan semata pembalasan, melainkan pembinaan. Oleh karena itu, pidana pengawasan dengan kewajiban melapor secara periodik ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta melakukan kerja sosial selama 120 jam dipandang seimbang.
Respons Jaksa dan Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum Retno Wulandari menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim. Pidana pengawasan ini tetap memberikan efek jera dan kontrol terhadap terpidana," ujarnya singkat usai sidang. Ia menambahkan bahwa jaksa tidak akan mengajukan banding karena putusan sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Damar Prasetyo, menyambut baik vonis tersebut. Menurutnya, ini adalah putusan yang mengedepankan keadilan restoratif. "Klien kami sejak awal mengakui kekeliruannya dan telah memperbaiki kesalahan administrasi. Putusan ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan kita tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan," ujarnya. Damar juga menegaskan bahwa Laras akan memenuhi semua kewajiban pengawasan tepat waktu.
Profil Singkat Laras Faizati
Laras Faizati, 36 tahun, adalah warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia menamatkan pendidikan S1 Administrasi Publik dari Universitas Indonesia pada 2012. Sebelum tersangkut kasus hukum, ia dikenal aktif di berbagai organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Rekan-rekannya menggambarkan Laras sebagai pribadi yang pekerja keras dan mudah bergaul, meskipun terkadang kurang teliti dalam urusan pencatatan.
Di LSM Pelita Harapan, Laras dipercaya menjabat sebagai sekretaris sejak 2019. Ia menangani langsung penyaluran bantuan ke beberapa panti asuhan dan rumah singgah. Beberapa penerima manfaat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan memberikan kesaksian positif tentang dedikasi Laras. Hal ini turut mempengaruhi putusan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana badan.
Kini, pasca-vonis, Laras menyatakan akan fokus memperbaiki manajemen pencatatan di lembaganya dan berencana mengikuti pelatihan tata kelola keuangan. "Saya bersyukur atas putusan ini. Saya akan menjalani masa pengawasan dengan sebaik-baiknya dan belajar dari kesalahan," ujar Laras pendek sebelum meninggalkan gedung pengadilan.
Implikasi Hukum dan Harapan
Putusan pidana pengawasan ini kembali memunculkan diskusi tentang efektivitas hukuman alternatif dalam sistem peradilan Indonesia. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sepanjang 2025 terdapat 12 persen peningkatan putusan pidana pengawasan untuk kasus-kasus non-kekerasan. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Bima Prakosa, menilai vonis terhadap Laras Faizati mencerminkan tren positif. "Ini bentuk penerapan keadilan restoratif yang nyata. Negara tidak perlu membebani anggaran penjara untuk kasus yang bisa diselesaikan dengan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan," jelasnya saat dihubungi terpisah.
Bapas Jakarta Selatan kini bertugas mengawasi pelaksanaan putusan. Kepala Bapas Jakarta Selatan, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan awal dengan terpidana dalam pekan depan. "Kami akan memastikan semua kewajiban dipenuhi, termasuk laporan rutin dan kerja sosial. Bila dilanggar, konsekuensinya akan dikaji ulang oleh pengadilan," tegasnya.
Dengan demikian, babak hukum Laras Faizati telah mencapai titik akhir. Publik kini menanti apakah pidana pengawasan ini benar-benar mampu menjadi sarana pemulihan, baik bagi terpidana maupun bagi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial. Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya bertugas menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan keseimbangan dalam masyarakat.
Baca juga:
Comments (0)