KPK Tetapkan Agus Pramono, Sekda Ponorogo 13 Tahun, Tersangka LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat selama 13 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran kewajiban...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat selama 13 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian penyelidikan dan ekspose perkara pada Senin, 13 Januari 2025, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan. Agus Pramono diduga tidak melaporkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk properti dan kendaraan mewah yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai aparatur sipil negara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1), menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu telah mengantongi sejumlah dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti elektronik yang menunjukkan ketidaksesuaian signifikan antara LHKPN yang disampaikan tersangka dengan harta sebenarnya. "Penyidik menemukan ada aset yang disembunyikan dan tidak dicatatkan dalam laporan resmi. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ujarnya. KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan oleh tersangka selama menjabat.
Ketimpangan Data LHKPN
Berdasarkan penelusuran, Agus Pramono terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp5,6 miliar. Laporan itu mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi di Ponorogo, sebuah mobil Toyota Innova, serta simpanan dalam bentuk deposito. Namun, investigasi KPK mengungkap adanya aset lain yang tidak tercatat, antara lain rumah mewah di kawasan Surabaya Barat senilai sekitar Rp2,8 miliar, satu unit Toyota Alphard tahun 2023, dan sebidang tanah di kawasan strategis Kabupaten Malang yang terdaftar atas nama kerabat dekat. Tim penyidik juga menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank milik istri tersangka dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan yang tidak sesuai dengan gaji pokok seorang sekretaris daerah.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sejumlah aset tersebut dibeli dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, periode saat Agus Pramono memiliki kewenangan besar dalam mengelola anggaran daerah serta mengawasi proyek-proyek strategis. "Penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan tersangka untuk menyamarkan aset, termasuk potensi penggunaan nama pihak ketiga dalam kepemilikan properti dan kendaraan," tambah Ali Fikri. KPK akan melakukan uji forensik digital terhadap dokumen-dokumen yang disita guna memastikan hubungan kepemilikan secara hukum.
Jejak Karier Selama 13 Tahun
Agus Pramono memulai masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Ponorogo pada Februari 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 821.2/08/2011, dan terus mengabdi hingga tahun 2024. Selama lebih dari satu dekade, ia memegang kendali atas birokrasi pemerintahan daerah serta berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk sejumlah dinas dan badan. Lingkup kewenangan itulah yang kini disorot oleh KPK karena diduga menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri. Sebelum menjabat Sekda, Agus tercatat meniti karier sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Dalam berbagai kesempatan, Agus Pramono kerap tampil di hadapan publik sebagai sosok birokrat yang bersih dan taat aturan. Pada tahun 2022, ia bahkan pernah menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas capaian reformasi birokrasi di lingkungannya. Namun, penetapan tersangka ini mengguncang citra tersebut. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo, Dian Kurniawan, ketika dikonfirmasi terpisah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif dengan menyerahkan data serta dokumen yang diperlukan oleh penyidik.
Langkah Hukum dan Potensi Sanksi
Dengan status tersangka, Agus Pramono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 huruf a atau b terkait gratifikasi. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, KPK juga dapat menerapkan sanksi tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara serta pencabutan hak politik.
Tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa pada pekan depan. "Penyidik akan memanggil Agus Pramono dalam kapasitas sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Bupati Ponorogo untuk memastikan kelancaran proses hukum tanpa mengganggu pelayanan publik," ujar Ali Fikri. Sementara itu, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara di daerah untuk transparan dan disiplin dalam menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih luas. Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya yang mencoba memanipulasi kewajiban pelaporan harta kekayaannya.
Baca juga:
Comments (0)