Pemerintah Beri Kelonggaran bagi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantar anak mereka pa...

Jul 12, 2026 - 20:05
0 0

Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin besok. Kebijakan ini ditegaskan melalui imbauan resmi yang disampaikan pada Minggu malam, merespons dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026 di sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia. Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta memberikan fleksibilitas waktu kedatangan bagi pegawai yang memiliki anak usia sekolah tanpa pengurangan hak kehadiran.

Dasar Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan

Menpan-RB Rini Widyantini menyatakan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga. "Kami memahami bahwa hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi anak dan orang tua. Kehadiran orang tua memberikan dukungan psikologis yang signifikan bagi anak dalam menghadapi lingkungan baru," ujar Rini. Dalam ketentuan pelaksanaannya, ASN diwajibkan mengajukan pemberitahuan kepada atasan langsung paling lambat H-1 atau pada pagi hari pelaksanaan. Penyesuaian jam kerja berlaku maksimal dua jam dari jadwal masuk normal. Mekanisme ini tidak memerlukan pengajuan cuti dan tidak memotong hak kehadiran sepanjang pegawai tetap menyelesaikan kewajiban jam kerja pada hari yang sama. Bagi instansi dengan sistem presensi digital, pengecualian dapat dicatat secara manual oleh pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang membuka ruang bagi pemberian dispensasi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cakupan dan Ketentuan Teknis bagi Seluruh Instansi

Imbauan ini berlaku serentak bagi seluruh ASN di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Rini menandaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang saat ini berjumlah lebih dari 1,2 juta orang di seluruh Indonesia. "Tidak ada diskriminasi antara PNS dan PPPK. Keduanya memiliki hak yang sama dalam mendukung tumbuh kembang anak," tegasnya. Bagi ASN yang bertugas di unit layanan publik esensial seperti rumah sakit pemerintah, pemadam kebakaran, dan layanan darurat, penyesuaian diberlakukan dengan sistem bergilir yang dikoordinasikan oleh kepala unit kerja masing-masing. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta menerbitkan surat edaran teknis yang memuat panduan pencatatan kehadiran dan mekanisme pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan. Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan bahwa terdapat sekitar 36 juta siswa yang akan memulai tahun ajaran baru pada pekan ini di lebih dari 400.000 satuan pendidikan formal.

Respons Kementerian dan Pemerintah Daerah

Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah menyambut positif imbauan Menpan-RB. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pihaknya telah menyebarluaskan instruksi ini ke seluruh pemerintah daerah melalui jaringan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah mengonfirmasi bahwa seluruh perangkat daerah telah menerima pemberitahuan dan diminta memfasilitasi pegawai yang memanfaatkan kebijakan ini. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Biro Sumber Daya Manusia menerbitkan memo internal yang mengatur prosedur singkat pengajuan fleksibilitas jam kerja tanpa perlu verifikasi berjenjang. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberikan apresiasi dan menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam reformasi birokrasi yang berorientasi pada kesejahteraan pegawai. "Ini bukti bahwa negara hadir tidak hanya mengatur kewajiban ASN, tetapi juga memperhatikan kebutuhan personal yang berdampak pada produktivitas," ujarnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User