Polisi Selidiki Kematian Warga Kanada di Vila Bali Temukan Pistol dan Peluru
BADUNG, BALI — Kepolisian Resor Badung menyelidiki kematian seorang warga negara Kanada yang jenazahnya ditemukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Jumat (14/6/2024) pagi. Pintu utama unit vila ters...
BADUNG, BALI — Kepolisian Resor Badung menyelidiki kematian seorang warga negara Kanada yang jenazahnya ditemukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Jumat (14/6/2024) pagi. Pintu utama unit vila tersebut ditemukan dalam kondisi terkunci dari sisi dalam, sehingga petugas terpaksa melakukan pendobrakan setelah menerima laporan dari pengelola setempat yang mencurigai ketidakhadiran penghuni selama dua hari terakhir.
Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Andi Nugroho, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa setelah berhasil memasuki unit vila di Jalan Pantai Berawa Nomor 5, tim menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di lantai kamar utama. “Saat masuk, kami menemukan seorang pria tergeletak dengan luka di bagian kepala. Di dekat jenazah tergeletak sepucuk pistol semi-otomatis yang masih terisi beberapa butir peluru,” ujarnya. Temuan tersebut segera memicu serangkaian tindakan kepolisian untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat sebelum korban menghembuskan napas terakhir.
Kronologi Penemuan dan Pemeriksaan Awal
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak pengelola vila, I Made Suardana, korban terakhir terlihat pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 14.30 WITA saat berjalan menuju unit huniannya. Tidak ada respons dari korban meski staf kebersihan mencoba menghubungi lewat telepon internal dan mendatangi pintu utama pada Rabu dan Kamis. Kekhawatiran meningkat hingga akhirnya pengelola memutuskan melapor ke Polsek Kuta Utara pada Jumat pukul 08.00 WITA.
AKBP Andi Nugroho menjelaskan, petugas tiba di lokasi pukul 09.15 WITA dan mendapati pintu depan unit vila tak bisa dibuka karena terkunci dari dalam. “Setelah berkoordinasi dengan manajemen vila, kami melakukan pendobrakan pintu secara prosedural. Seluruh akses jendela dan pintu lain juga kami periksa, dan semuanya dalam kondisi terkunci sempurna dari dalam,” paparnya. Langkah tersebut menegaskan bahwa ruangan tempat korban ditemukan berada dalam kondisi isolasi penuh sebelum pendobrakan.
Pistol dan Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan
Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Bali yang tiba pukul 10.00 WITA langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain pistol jenis Glock 19 yang masih terisi peluru kaliber 9 mm, petugas menemukan 17 selongsong peluru yang tersebar di lantai dan satu proyektil bersarang di dinding. Sejumlah amunisi tambahan juga ditemukan dalam sebuah koper di sudut kamar. “Kami menemukan total 23 butir peluru, termasuk yang masih berada di magasin dan yang sudah ditembakkan. Ini jadi barang bukti kunci,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Dewa Ayu Sri Astuti.
Selain senjata dan amunisi, tidak ditemukan surat wasiat, catatan, atau tanda-tanda perkelahian dalam unit vila tersebut. Barang-barang pribadi korban dalam keadaan rapi. Paspor Kanada atas nama korban turut diamankan, namun identitasnya belum diungkap ke publik menunggu pemberitahuan resmi ke Kedutaan Besar Kanada di Jakarta. Dikonfirmasi secara terpisah, Konsulat Kanada di Bali menyatakan telah menerima pemberitahuan awal dan akan berkoordinasi penuh dengan kepolisian setempat.
Dugaan Awal dan Rencana Autopsi
Dalam rapat gelar perkara yang digelar Jumat sore di Mapolres Badung, penyidik menyimpulkan bahwa hingga kini belum dapat menetapkan apakah kematian korban disebabkan oleh bunuh diri atau korban pembunuhan. Meski pintu terkunci dari dalam dan tidak ada jejak masuk paksa, AKBP Andi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan. “Kami menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang dijadwalkan Sabtu (15/6/2024). Pemeriksaan balistik dan uji residu mesiu juga akan menjadi penentu arah penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area vila menunjukkan tidak ada orang lain yang masuk atau keluar unit korban setelah Selasa. Data imigrasi menunjukkan korban tiba di Bali pada 1 Juni 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan 30 hari. Pihak imigrasi tengah memverifikasi riwayat perjalanan dan kemungkinan kepemilikan senjata api ilegal yang kini menjadi fokus penyelidikan intensif.
Polres Badung telah meningkatkan status penanganan menjadi penyelidikan tertutup dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Kedutaan Besar Kanada. “Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum nasional. Apabila autopsi mengindikasikan tindak pidana, kami akan lanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkas AKBP Andi Nugroho.
Baca juga:
Comments (0)