Diduga ODGJ, Pelaku Penusukan Acak Tangerang Jalani Observasi di RS Polri
TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memastikan pelaku penusukan acak yang terjadi di kawasan Pasar Modern, Kota Tangerang, kini menjalani observasi kejiwaan secara intensif di Rum...
TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memastikan pelaku penusukan acak yang terjadi di kawasan Pasar Modern, Kota Tangerang, kini menjalani observasi kejiwaan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah medis ini diambil setelah penyidik dan tim kedokteran menemukan indikasi kuat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penusukan terjadi pada Kamis, 10 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial S (32), warga tanpa identitas tetap, secara tiba-tiba menyerang tiga pejalan kaki dengan senjata tajam jenis pisau dapur. Tiga korban masing-masing berusia 45 tahun, 29 tahun, dan 50 tahun mengalami luka serius di bagian punggung dan lengan. Dua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang, sementara satu korban telah diperbolehkan pulih di rumah setelah menjalani perawatan luka ringan.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Gangguan Jiwa
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Cahyadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (11/7/2026), menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas patroli yang kebetulan melintas di lokasi kurang dari 30 menit setelah kejadian. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Namun, gelagatnya sangat mencurigakan. Ia berbicara sendiri, tertawa tanpa sebab, dan tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dari petugas,” ujar Kombes Pol Andi.
Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial setempat untuk melakukan asesmen awal. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya disorganisasi pikir dan respons emosional yang datar, yang mengarah pada dugaan skizofrenia atau gangguan psikotik akut. “Kami tidak menemukan motif jahat konvensional seperti balas dendam atau perampokan. Terduga pelaku seperti hidup di dunia tersendiri,” tambahnya.
Proses Observasi di RS Polri
Berdasarkan rekomendasi penyidik dan Nota Dinas dari Polresta Tangerang Nomor R/ND-17/VII/2026, pelaku S segera dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani observasi kejiwaan menyeluruh. Kepala Departemen Psikiatri RS Polri, dr. Ratna Dewi, Sp.KJ, menyatakan bahwa observasi akan berlangsung minimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan klinis.
“Kami akan melakukan serangkaian pemeriksaan psikiatri menyeluruh, meliputi wawancara klinis terstruktur, observasi perilaku 24 jam, serta pemeriksaan penunjang seperti elektroensefalografi (EEG) dan laboratorium untuk menyingkirkan penyebab organis medis,”jelas dr. Ratna kepada awak media.
Lebih lanjut, dr. Ratna menegaskan bahwa diagnosis gangguan jiwa tidak dapat disimpulkan hanya dari satu pertemuan. Tim dokter akan menilai tiga aspek utama, yaitu fungsi kognitif, afektif, dan konatif pelaku. “Jika terbukti pelaku menderita gangguan jiwa berat yang menyebabkan ia tidak mampu membedakan baik dan buruk, maka pertanggungjawaban pidananya bisa berubah secara signifikan,” tegasnya.
Penanganan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Meski dugaan ODGJ menguat, Kombes Pol Andi menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan secara paralel. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP jika penyelidikan lebih lanjut menemukan unsur perencanaan atau motif lain.
“Kami tidak tinggal diam. Berkas perkara tetap kami siapkan. Namun, jika hasil observasi menyatakan terduga pelaku benar-benar dalam kondisi gangguan jiwa berat pada saat kejadian, maka sesuai ketentuan perundangan, kami akan menempuh jalur diversi medis sambil menunggu keputusan pengadilan,”tandasnya.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi yang bisa memperkeruh suasana.
“Kasus ini bukan cerminan keamanan Tangerang. Pelaku beraksi secara acak dan diduga kuat dipicu oleh kondisi kejiwaan yang sudah sangat parah. Kami pastikan situasi telah sepenuhnya terkendali,”ujar Kombes Pol Andi.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial menyatakan akan melakukan pendataan ulang terhadap warga dengan gangguan jiwa yang berkeliaran di tempat umum. Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Hj. Siti Maimunah, M.Si., menyebut bahwa pihaknya akan mengintensifkan patroli kesejahteraan sosial bersama Satpol PP dan kepolisian. “Pascakejadian ini, kami segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mencegah insiden serupa dan memastikan setiap ODGJ yang terlantar mendapat perawatan layak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim dokter RS Polri masih melakukan serangkaian tes awal. Sementara itu, dua korban luka berat dilaporkan dalam kondisi stabil meskipun masih harus menjalani operasi lanjutan. Pihak keluarga korban berharap pelaku, apapun kondisi kejiwaannya, tetap memperoleh sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga:
Comments (0)