MPLS DKI Jakarta Dimulai Besok, Disdik Tetapkan Aturan Ketat
Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai secara serentak pada Sela...
Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menetapkan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai secara serentak pada Selasa, 15 Juli 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, pada 8 Juli 2025, dan wajib dipedomani oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan MPLS dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan nyaman, sekaligus mencegah praktik perpeloncoan atau tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Sarjoko menegaskan bahwa seluruh rangkaian MPLS harus diisi oleh guru dan tenaga kependidikan, bukan oleh kakak kelas atau alumni. "Kami menindaklanjuti Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh. Jika ditemukan pelanggaran berupa kekerasan atau perpeloncoan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi di Kantor Disdik DKI Jakarta, Senin (14/7/2025).
Jadwal dan Durasi Pelaksanaan
Tahapan MPLS dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai 15 hingga 17 Juli 2025. Jam kegiatan ditetapkan pukul 06.30 hingga 12.00 WIB untuk jenjang SD dan SMP, sementara SMA/SMK mendapat tambahan waktu hingga pukul 15.00 WIB untuk pengenalan program keahlian. Disdik DKI Jakarta menginstruksikan agar hari pertama difokuskan pada upacara pembukaan dan pengenalan visi-misi sekolah, hari kedua pada pengenalan sistem pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, sementara hari ketiga menjadi panggung demonstrasi minat bakat siswa baru. Sekolah dilarang memperpanjang durasi MPLS di luar ketentuan yang telah ditetapkan tanpa izin tertulis dari Dinas Pendidikan.
Tujuan Strategis dan Larangan Keras
Sarjoko menyatakan bahwa tujuan utama MPLS adalah membangun karakter peserta didik baru agar mampu beradaptasi secara psikologis dan kultural dengan ekosistem sekolah. Secara spesifik, kegiatan ini diarahkan untuk menumbuhkan motivasi belajar, mengidentifikasi potensi akademik dan non-akademik siswa, serta menanamkan nilai-nilai antikekerasan dan toleransi. "MPLS bukan ajang senioritas. Ini masa transisi yang harus dikelola dengan pendekatan pedagogis modern," tegas Sarjoko.
Dalam edaran yang sama, Disdik DKI Jakarta merinci lima larangan keras yang wajib dipatuhi: pertama, memberikan tugas atau penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran; kedua, mewajibkan siswa membawa barang tertentu yang tidak memiliki nilai edukatif; ketiga, melakukan kekerasan fisik maupun verbal; keempat, melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di luar yang diatur dalam regulasi resmi; dan kelima, melibatkan siswa senior secara langsung dalam pengelolaan kegiatan. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menandatangani pakta integritas pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Materi Pokok dan Muatan Lokal
Materi MPLS di DKI Jakarta disusun berdasarkan paket nasional dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ditambah muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik ibu kota. Materi pokok meliputi wawasan kebangsaan dan bela negara, pendidikan antikorupsi, pencegahan narkoba, pengenalan Kurikulum Merdeka, serta literasi digital dan keamanan data pribadi. Untuk muatan lokal, Disdik DKI menekankan pada pengenalan sistem transportasi publik ramah siswa (JakLingko), program Jakarta Sadar Iklim, serta pengelolaan sampah dan bank sampah sekolah.
"Satuan pendidikan di Jakarta harus mampu menjadikan MPLS sebagai titik awal pembentukan generasi yang sadar lingkungan dan melek teknologi. Kami minta agar materi mitigasi bencana banjir dan tata kelola ruang publik turut diperkenalkan sejak hari pertama," tambah Sarjoko. Disdik juga menginstruksikan pelibatan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan sebagai narasumber eksternal selama MPLS berlangsung.
Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan
Untuk memastikan kepatuhan, Disdik DKI Jakarta membentuk tim pengawas yang terdiri dari pengawas sekolah, perwakilan komite sekolah, dan relawan pendidikan di lima wilayah kota administrasi. Tim ini akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah selama MPLS berlangsung. Masyarakat dan orang tua siswa juga dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan di situs resmi Disdik DKI atau melalui call center Jakarta Smart City di nomor 1500-164.
Sarjoko menutup arahannya dengan menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan MPLS 2025. "Setiap penyimpangan sekecil apa pun akan kami proses. Tidak ada toleransi bagi sekolah yang gagal menciptakan lingkungan ramah anak," pungkasnya. Dengan dimulainya kegiatan besok, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang merilis panduan teknis MPLS berbasis pendekatan hak anak untuk tahun ajaran 2025/2026.
Baca juga:
Comments (0)