KPK Ultimatum: Siap Ambil Alih Kasus Febrie jika Kejagung Lamban
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara eksplisit menyatakan kesiapan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampids...
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara eksplisit menyatakan kesiapan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menunjukkan kemajuan berarti dalam proses penyidikan. Pernyataan ini dilontarkan menyusul desakan publik agar lembaga antirasuah tidak membiarkan kasus yang telah menyedot perhatian luas tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/3/2026), menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaganya memiliki kewenangan supervisi, koordinasi, hingga pengambilalihan perkara yang ditangani institusi penegak hukum lain jika prosesnya dianggap tidak efektif atau terindikasi tersendat. “KPK tidak akan tinggal diam bila penanganan perkara di Kejagung, khususnya yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak berjalan sesuai prinsip cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kami akan kaji dan lakukan langkah hukum yang dimandatkan undang-undang,” ujar Budi.
Sinyal Tegas pasca Tenggat Koordinasi
Pernyataan KPK tersebut disampaikan setelah berakhirnya batas waktu koordinasi yang diminta dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penanganan Perkara (Rakorwas) pada 20 Januari 2026. Dalam rapat itu, Kejagung diminta menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Febrie dalam waktu 30 hari kerja. Hingga tenggat berakhir pada 3 Maret 2026, KPK menilai laporan yang diberikan belum menunjukkan progres signifikan, terutama dalam penetapan tersangka dan pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Budi Prasetyo menambahkan, KPK telah membentuk tim pemantau khusus yang bertugas mengevaluasi setiap perkembangan kasus. “Langkah supervisi adalah pintu awal. Jika hasil evaluasi menunjukkan penanganan di Kejagung mandek tanpa alasan hukum yang jelas, maka kewenangan take over sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK bisa langsung kami jalankan,” tegasnya.
Kronologi Kasus dan Kewenangan Lembaga
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah mencuat pertama kali pada Juli 2024, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap pengurusan perkara. Febrie sendiri tidak termasuk dalam OTT tersebut, namun namanya tercantum dalam pengembangan penyelidikan yang akhirnya diserahkan ke Kejagung berdasarkan mekanisme koordinasi antar-penegak hukum. Langkah itu diambil karena subjek hukum merupakan pejabat di institusi yang sama.
Hingga akhir 2025, Kejagung baru menaikkan status pengusutan ke tahap penyelidikan, namun belum menetapkan tersangka. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil audit penghitungan kerugian negara yang menyebut potensi kerugian mencapai Rp112 miliar dari transaksi mencurigakan dalam pengurusan sejumlah perkara besar yang ditangani Jampidsus pada periode 2023–2024. Angka tersebut, menurut sumber di KPK, semestinya menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka.
Dorongan Pengawasan Publik dan Opsi Supervisi
Desakan agar KPK turun tangan menguat di kalangan pegiat antikorupsi. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edi Hiariej, menilai bahwa kondisi ini merupakan ujian koordinasi antarlembaga. “Jika Kejagung tidak mampu menuntaskan kasus yang melibatkan pimpinan lamanya sendiri, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih. Independensi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi taruhan,” katanya saat dihubungi, Kamis (6/3).
Edi juga mengingatkan bahwa KPK memiliki instrumen hukum berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dapat diterbitkan ulang apabila take over dilakukan. “Pengalaman serupa terjadi dalam kasus BLBI dan penanganan perkara di kepolisian. Prosedur dan yurisprudensi memungkinkan KPK untuk langsung mengadopsi alat bukti yang sudah dikumpulkan Kejagung,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penyelesaian perkara. “Kami tetap bekerja profesional. Tidak perlu ada keraguan,” ujarnya singkat melalui pesan teks.
Di sisi lain, sejumlah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Nasdem menyarankan agar kedua lembaga segera menggelar rapat gabungan untuk menghindari polemik berkepanjangan. Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, menyebut bahwa supervisi KPK adalah jalan tengah sebelum opsi ambil alih yang berpotensi memicu friksi antar-institusi. “Supervisi dulu, jangan sampai terkesan saling sikut, tetapi publik harus mendapat kepastian hukum,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
KPK sendiri menegaskan tidak akan membiarkan polemik ini mengaburkan substansi perkara. Budi Prasetyo menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil KPK sepenuhnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Tidak ada kompromi terhadap upaya menghalangi keadilan. Kami pastikan kasus ini akan tuntas, entah di Kejagung dengan supervisi KPK atau nanti kami yang langsung tangani,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)