Koperasi Merah Putih Bidik Sawit dan Energi Surya
Rencana pemerintah untuk memperluas gerak usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke sektor bisnis strategis kian menemukan bentuknya. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa da...
Rencana pemerintah untuk memperluas gerak usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke sektor bisnis strategis kian menemukan bentuknya. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, sejumlah koperasi binaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) akan diresmikan secara serentak. Langkah ini menandai babak baru pengembangan koperasi yang tidak lagi hanya berfokus pada simpan-pinjam atau kebutuhan pokok, melainkan menyasar rantai pasok energi dan komoditas unggulan ekspor.
Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Jakarta pada Kamis lalu, Ferry menyampaikan bahwa eskpansi itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang percepatan transformasi koperasi desa. "Kami sudah memetakan koperasi-koperasi yang memiliki kapasitas dan kesiapan kelola sawit serta energi terbarukan. Peresmian ini menjadi bukti bahwa koperasi mampu menggarap sektor yang selama ini dianggap padat modal dan berisiko tinggi," ujarnya. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, sedikitnya 17 KDMP telah dinyatakan lolos verifikasi kelayakan teknis dan finansial untuk memulai operasi komersial sepanjang kuartal kedua tahun ini.
Model Bisnis Baru di Sektor Sawit
Enam koperasi yang tersebar di Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur akan menjadi percontohan tata kelola perkebunan sawit berbasis kelembagaan rakyat. Masing-masing koperasi mengantongi hak pengelolaan lahan plasma seluas 500 hingga 1.000 hektare yang disediakan melalui skema kemitraan dengan perusahaan perkebunan milik negara. Kementerian Koperasi mencatat, total potensi tandan buah segar yang akan dihasilkan mencapai 120.000 ton per tahun, yang akan diserap oleh pabrik kelapa sawit terdekat dengan harga bersaing.
Ferry menjelaskan, kehadiran KDMP di sektor sawit dirancang untuk memutus dominasi tengkulak sekaligus memperbaiki harga tandan buah segar di tingkat petani pekebun. "Koperasi akan berperan sebagai agregator, mengelola kebun secara profesional, dan menjual hasil panen langsung ke pabrik tanpa perantara. Selisih keuntungan akan kembali ke anggota dalam bentuk sisa hasil usaha yang lebih besar," tegasnya. Praktik ini diyakini mampu meningkatkan pendapatan petani anggota hingga 40 persen dibanding skema sebelumnya yang bergantung pada pedagang pengumpul.
Penunjukkan enam koperasi tersebut melalui proses seleksi ketat oleh tim asistensi gabungan dari Kementerian Koperasi, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Koperasi terpilih telah menerima pelatihan manajemen agribisnis, bantuan alat pertanian, serta suntikan modal kerja awal yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi. Program ini, menurut Ferry, akan diperluas ke 35 kabupaten sentra sawit pada tahun depan.
Memasuki Energi Bersih Lewat PLTS
Selain sawit, agenda peresmian juga mencakup sebelas KDMP yang akan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga surya berskala kecil hingga menengah. Lokasi pembangkit tersebar di wilayah terisolir dan tertinggal di Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Papua Pegunungan, di mana akses listrik dari jaringan utama masih belum memadai. Kapasitas terpasang tiap PLTS berkisar antara 50 hingga 200 kilowatt peak, cukup untuk menerangi sekitar 2.500 hingga 8.000 rumah tangga di desa-desa sekitar.
"Kita tidak sekadar menghadirkan listrik, tapi juga membangun mekanisme pengelolaan energi yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat komunitas. Koperasi menjadi operator PLTS, mengelola pelanggan, memelihara panel surya, dan memastikan pasokan listrik stabil," ujar Ferry. Konsep ini menempatkan KDMP sebagai badan usaha kepemilikan bersama warga desa, sehingga laba operasi listrik desa akan berputar di dalam komunitas.
Proyek PLTS koperasi ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT PLN (Persero) sebagai pembeli listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang baru disahkan, PLN wajib menyerap listrik dari PLTS koperasi dengan harga jual mulai dari 85 persen biaya pokok penyediaan listrik setempat. Badan Usaha Milik Desa dan Koperasi mendapat prioritas untuk memanfaatkan skema ini guna mempercepat rasio elektrifikasi pedesaan.
Ferry menekankan bahwa pendanaan pembangunan PLTS tidak membebani anggota koperasi. Investasi awal sepenuhnya berasal dari dana alokasi khusus LPDB dan hibah luar negeri melalui Indonesia Solar Power Fund. Setelah beroperasi, koperasi diwajibkan mencicil pengembalian dana bergulir dari hasil penjualan listrik, sambil tetap menyisakan margin yang cukup untuk pemeliharaan aset dan pengembangan usaha desa. Skema ini diharapkan menjadi model yang bisa direplikasi di lebih dari 500 desa pada 2026.
Dukungan Regulasi dan Pengawasan
Langkah ekspansif ini ditopang oleh beberapa produk hukum yang baru diterbitkan. Peraturan Pemerintah tentang Koperasi Sektor Riil yang diteken pada Maret lalu memberikan landasan yang kokoh bagi koperasi untuk memiliki dan mengelola aset produksi berskala besar, termasuk kebun sawit dan pembangkit listrik. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 secara spesifik merinci tata cara pengawasan dan mekanisme pelaporan keuangan bagi koperasi yang bergerak di sektor strategis.
Ferry menegaskan, meskipun pemerintah memberikan ruang gerak yang lebar, pengawasan akan diperketat. Kementerian akan membentuk satuan tugas pengawas yang bertugas memeriksa laporan keuangan, kepatuhan perizinan, dan tata kelola koperasi secara berkala. "Kita tidak ingin euforia ekspansi ini justru melahirkan masalah di kemudian hari. Setiap koperasi wajib diaudit oleh akuntan publik setiap semester dan hasilnya dilaporkan kepada saya," ujarnya.
Fraksi-fraksi di Komisi VI DPR yang membidangi koperasi juga memberikan dukungan penuh. Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, yang tengah membahas revisi undang-undang, menyatakan bahwa perluasan usaha koperasi ke sektor riil adalah amanat reformasi koperasi. "Kita ingin koperasi jangan hanya jadi penyalur kredit rentenir berkedok simpan pinjam. Koperasi harus punya otot produksi yang riil dan berkontribusi pada ketahanan pangan serta energi nasional," ujar politisi tersebut dalam sidang paripurna pekan lalu.
Harapan Ekonomi Kerakyatan
Ekspansi KDMP ke sektor sawit dan PLTS diyakini mampu menjadi titik balik bagi gerakan koperasi di Indonesia. Data Kementerian Koperasi mencatat, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto masih di kisaran 6 persen—tertinggal jauh dari negara-negara seperti Prancis dan Selandia Baru yang mencapai di atas 15 persen. Dengan menyasar sektor produksi dan energi, target kontribusi 8,5 persen pada 2027 dinilai realistis.
Ferry menutup keterangannya dengan optimisme sekaligus catatan hati-hati. "Peresmian ini hanya awal. Yang lebih penting adalah konsistensi mendampingi koperasi agar tidak kembali ke model lama yang cenderung inefisien dan tidak akuntabel. Kita akan terus evaluasi sehingga dalam tiga tahun ke depan, Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi ikon baru penggerak ekonomi rakyat yang berdaulat," pungkasnya. Jadwal pasti peresmian dijadwalkan pada Juni nanti, bersamaan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, sebagai simbol bahwa koperasi adalah perwujudan nyata ekonomi berdasar asas kekeluargaan.
Baca juga:
Comments (0)