Baznas dan POROZ Perkuat Regulasi Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menegaskan komitmen untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan zakat di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasiona...
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menegaskan komitmen untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan zakat di Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa (15/4/2025), kedua lembaga sepakat menyusun peta jalan penguatan regulasi guna memastikan pemanfaatan dana umat berjalan lebih optimal dan akuntabel. Ketua Baznas RI, Prof. Dr. Noor Achmad, M.A., memimpin langsung pertemuan tersebut, didampingi jajaran pengurus POROZ dari berbagai daerah.
Noor Achmad menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, dinamika sosial-ekonomi masyarakat dan kemajuan teknologi digital menuntut adanya penyesuaian di tingkat regulasi pelaksana. “Kami harus memastikan bahwa aturan main pengelolaan zakat tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Dengan dukungan POROZ sebagai wadah para amil, kita bisa merumuskan usulan yang komprehensif,” ujar Noor Achmad di sela-sela rapat.
Penguatan Regulasi di Era Digital
Agenda utama rapat koordinasi tersebut adalah membahas perlunya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Baznas dan POROZ menilai sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut sudah tidak memadai, khususnya terkait zakat berbasis digital, zakat saham dan reksa dana syariah, serta mekanisme pelaporan transparan. Noor Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun naskah awal rekomendasi yang akan segera diajukan kepada Kementerian Agama.
“Era digital telah mengubah wajah filantropi Islam. Kami membutuhkan payung hukum yang jelas untuk zakat melalui platform digital, fintech syariah, dan e-commerce. Ini bukan hanya soal kemudahan, tetapi juga perlindungan bagi muzaki dan mustahik,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal POROZ, Dr. H. Ahmad Juwaini, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, ketidakjelasan regulasi selama ini menjadi salah satu penghambat pertumbuhan pengumpulan zakat nasional. “Banyak organisasi pengelola zakat, terutama di daerah, mengalami kebingungan ketika harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan adanya revisi aturan, kita bisa memiliki standar operasional yang seragam,” katanya.
Sinergi Kelembagaan dan Integrasi Data
Selain fokus pada regulasi, Baznas dan POROZ juga menyepakati penguatan kerja sama kelembagaan. Salah satu poin penting adalah integrasi data mustahik dan muzaki secara nasional. Melalui sistem informasi yang terpadu, kedua lembaga berharap dapat meminimalkan tumpang tindih penyaluran bantuan dan meningkatkan efektivitas program pemberdayaan. Baznas mencatat, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan pada 2024 baru sekitar Rp33 triliun—sebuah kesenjangan yang harus segera dijembatani.
Untuk mewujudkan hal tersebut, rapat koordinasi ini memutuskan pembentukan Kelompok Kerja Bersama yang bertugas menyusun peta kebutuhan regulasi, melakukan kajian akademis, serta merancang konsep integrasi data. Tim ini akan beranggotakan perwakilan Baznas, POROZ, akademisi, dan praktisi hukum syariah. “Kami menargetkan pada akhir 2025 naskah akademik dan draf revisi peraturan sudah bisa diserahkan kepada pemerintah,” ujar Ahmad Juwaini.
Mendorong Kesejahteraan Umat
Noor Achmad menutup rapat dengan menekankan bahwa penguatan regulasi dan kolaborasi kelembagaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai kesejahteraan umat. Ia merujuk pada Indeks Zakat Nasional 2024 yang menunjukkan bahwa zakat memiliki dampak signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran. “Di sinilah pentingnya kepastian hukum. Dengan regulasi yang kuat, zakat tidak hanya menjadi ritual ibadah, tetapi juga kekuatan ekonomi umat yang nyata,” ucapnya.
Ke depan, Baznas dan POROZ berencana menggelar serangkaian forum diskusi di berbagai provinsi untuk menyerap aspirasi para amil dan pemangku kepentingan lokal. Hal ini dimaksudkan agar usulan revisi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. “Kami ingin proses ini inklusif. Setiap masukan akan kami tampung dan kaji bersama,” tutup Noor Achmad.
Baca juga:
Comments (0)