Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Ini Pertimbangan Sidang Etik Polri

Jakarta — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengam...

Jul 12, 2026 - 19:37
0 0
Hendra Kurniawan Batal Dipecat, Ini Pertimbangan Sidang Etik Polri

Jakarta — Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar secara tertutup pada Senin, 3 Maret 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto tersebut menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tetap dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, majelis etik memandang terdapat sejumlah faktor yang meringankan sehingga sanksi pemecatan tidak jadi dijatuhkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan pertimbangan mendalam, majelis etik menetapkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari serta mutasi ke jabatan non-operasional. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tidak diterapkan," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa, 4 Maret 2025.

Kronologi Keterlibatan Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022. Saat itu, ia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam, posisi strategis yang mengawasi internal anggota Polri. Dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan terbukti bersama-sama dengan mantan Kepala Divpropam Ferdy Sambo dan sejumlah perwira lain melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti.

Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan Hendra Kurniawan bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Pengadilan menyebut perwira lulusan Akademi Kepolisian 1991 itu terlibat dalam pengambilan dan penggantian CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perbuatan itu dinilai menghambat pengungkapan fakta sebenarnya di balik kematian Brigadir J.

Setelah menjalani sebagian masa pidana selama 1 tahun 8 bulan, Hendra Kurniawan mengajukan banding administratif atas sidang etik yang awalnya merekomendasikan PTDH. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Advokat Senior Henry Yosodiningrat, mengajukan bukti-bukti bahwa kliennya telah menunjukkan penyesalan mendalam, bekerja sama dalam mengungkap kasus, serta memiliki rekam jejak panjang pengabdian tanpa cela sebelum insiden tersebut.

Profil dan Jejak Karier

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 10 Juni 1968. Ia mengawali karier sebagai perwira pertama di Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, dan dikenal sebagai polisi berprestasi yang berhasil membongkar sejumlah jaringan narkoba dan kejahatan transnasional. Sebelum menjabat Karopaminal pada 2021, Hendra pernah bertugas di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Jawa Barat, hingga menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil di Korps Brimob Polri.

Selama lebih dari tiga dekade berdinas, Hendra mengoleksi lebih dari 15 tanda jasa, termasuk Satyalancana Pengabdian 24 Tahun dan Satyalancana Ksatria Tamtama. Kolega dan bawahannya kerap menggambarkan Hendra sebagai perwira disiplin, detail, dan keras dalam penegakan aturan. "Beliau tipikal pemimpin yang tidak main-main dengan etika profesi. Ironis memang, beliau yang sehari-hari mengawal kode etik, akhirnya tersandung kode etik juga," ujar seorang perwira menengah yang enggan disebut namanya.

Pertimbangan Sidang Etik dan Kontroversi

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis etik, terdapat tiga alasan utama yang menggugurkan penerapan PTDH. Pertama, Hendra Kurniawan tidak terbukti menjadi otak atau perencana utama perusakan bukti—peran sentral tetap berada pada Ferdy Sambo. Kedua, Hendra telah mengakui perbuatannya secara terbuka di pengadilan dan memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus. Ketiga, sejumlah perwira tinggi Polri memberikan kesaksian tentang karakter dan dedikasi Hendra selama berdinas.

Keputusan ini memicu beragam reaksi. Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketuanya, Sugeng Teguh Santoso, menilai pembatalan PTDH sebagai preseden buruk bagi penegakan etik di tubuh Polri. "Ini menunjukkan inkonsistensi. Vonis pidana sudah memenuhi unsur perbuatan tercela yang seharusnya otomatis berujung pemecatan," kritik Sugeng. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan mengkaji lebih dalam putusan tersebut, namun menghormati mekanisme internal Polri.

Di sisi lain, sejumlah akademisi menyoroti aspek hukum administrasi Polri. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa sanksi PTDH merupakan kewenangan diskresi majelis etik yang mempertimbangkan aspek pembinaan personel. "Etik tidak selalu paralel dengan pidana. Ada peluang bagi anggota yang terbukti berkontribusi dalam mengungkap kejahatan untuk mendapat rehabilitasi terbatas," paparnya.

Dengan batalnya PTDH, Hendra Kurniawan tetap berstatus sebagai perwira Polri meskipun tidak lagi menduduki jabatan strategis. Ia akan ditempatkan di Korps Sumber Daya Manusia Polri dalam posisi non-struktural hingga masa pensiunnya pada Juni 2028. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas internal sekaligus menegakkan keadilan restoratif, demikian disampaikan oleh Kadiv Humas Polri.

Hendra Kurniawan sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan etik dengan lapang dada dan berkomitmen menjalani seluruh sanksi administratif. "Kami bersyukur bahwa majelis etik memberikan kesempatan bagi klien kami untuk memperbaiki diri. Ini bukan soal lolos dari hukuman, melainkan tentang memberikan penilaian yang proporsional," ujar Henry Yosodiningrat.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User