KPK Jerat Sekda Ponorogo Agus Pramono via LHKPN Janggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. P...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai tidak sesuai dengan profil pendapatan dan rekam jejak kariernya selama menjabat lebih dari satu dekade.
Lembaga antirasuah menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang tidak tercatat secara wajar dalam dokumen laporan kekayaan milik pejabat daerah tersebut. Agus Pramono, yang telah menduduki posisi Sekda Ponorogo sejak 2011, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang.
Ketidakwajaran LHKPN Jadi Titik Awal
Bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan, KPK menemukan fakta mengejutkan. Pada periode pelaporan tahun 2023, Agus Pramono mencantumkan total harta kekayaan senilai Rp4,7 miliar. Namun, angka tersebut melonjak drastis hingga lebih dari Rp18 miliar pada laporan tahun berikutnya, tanpa disertai penjelasan yang memadai terkait sumber pendapatan tambahan.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Agus Pramono sebanyak dua kali untuk klarifikasi.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman, ditemukan indikasi kuat bahwa aset-aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan simpanan dalam bentuk valuta asing diperoleh melalui penerimaan yang tidak sah,"ujarnya. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Investigasi awal mengungkap bahwa ketidakwajaran tidak hanya terletak pada nominal, tetapi juga pada pola kepemilikan. Sejumlah aset tercatat atas nama pihak ketiga yang diduga kuat merupakan nominee untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya. KPK menduga modus ini digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan mengaburkan jejak aliran dana.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, KPK menggelar ekspose perkara pada awal pekan ini dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Agus Pramono dijerat dengan sangkaan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketua KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa instrumen LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk efektif untuk mengungkap kejahatan kerah putih di birokrasi.
"Kami tidak akan ragu memproses setiap penyelenggara negara yang tidak mampu membuktikan asal-usul hartanya. LHKPN adalah cermin integritas, dan jika ia retak, di situ kami akan bertindak,"tegasnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (27/2/2025).
Atas perbuatannya, Agus Pramono terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Khusus untuk pasal pencucian uang, ancaman pidananya bisa mencapai 20 tahun penjara ditambah denda hingga Rp10 miliar. Tim penyidik juga telah mengantongi izin penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karier Panjang dan Potensi Kerugian Daerah
Agus Pramono dikenal sebagai birokrat senior yang mengawali karier sebagai staf honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada 1990-an. Ia menduduki jabatan Sekretaris Daerah definitif sejak 2011, dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo selama beberapa bulan pada 2021. Posisi Sekda yang diembannya selama 13 tahun memberinya akses leluasa terhadap perencanaan anggaran dan proyek-proyek strategis daerah.
KPK mendalami dugaan bahwa penerimaan gratifikasi yang kini menjerat Agus berkaitan erat dengan proses pengadaan barang dan jasa serta promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Lembaga antirasuah akan mengusut aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah rekanan dan pejabat yang bertugas di bawah koordinasi Agus pada masa jabatannya.
Penetapan tersangka ini segera ditindaklanjuti dengan penahanan yang akan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. KPK memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan terbuka untuk umum guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan yang bersih. Kasus ini semakin menegaskan bahwa jabatan strategis tanpa sistem kontrol yang ketat dapat menjadi lahan subur bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Baca juga:
Comments (0)