Banjarmasin Sahkan Perda Fasilitasi Produk Aman dan Halal

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal melalui Rapat Paripurna DPRD...

Jul 12, 2026 - 20:15
0 0
Banjarmasin Sahkan Perda Fasilitasi Produk Aman dan Halal

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal melalui Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin (3/3/2025). Wali Kota H. Ibnu Sina langsung menandatangani beleid tersebut sebagai bentuk komitmen daerah dalam menghadirkan perlindungan konsumen berbasis syariah sekaligus mendorong daya saing industri lokal. Keputusan ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, yang proses pembahasannya telah berlangsung selama hampir enam bulan bersama Panitia Khusus DPRD.

"Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap produk yang beredar di Banjarmasin telah terverifikasi aspek keamanan dan kehalalannya. Kami ingin masyarakat mendapatkan haknya secara penuh, tanpa harus ragu terhadap apa yang mereka konsumsi," ujar Ibnu Sina usai penandatanganan di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata.

Urgensi di Tengah Dinamika Pasar Lokal

Kota Banjarmasin yang menjadi salah satu pusat ekonomi dan perdagangan di Kalimantan Selatan menghadapi tantangan serius terkait produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik. Data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin per 31 Desember 2024 mencatat, dari 8.200 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, hanya 35 persen yang telah mengantongi sertifikasi halal resmi. Sebagian besar sisanya terkendala biaya, akses prosedur, dan minimnya pemahaman terhadap standar Jaminan Produk Halal (JPH).

Selama ini, pengawasan masih bersifat parsial dan lebih banyak bertumpu pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tanpa adanya payung hukum daerah yang mewadahi peran pemerintah kota dalam melakukan pembinaan secara terstruktur. "Kami melihat adanya kekosongan regulasi pada level daerah. Kota Banjarmasin tidak bisa hanya menunggu pelaku usaha datang sendiri untuk mengurus sertifikasi. Harus ada jemput bola dan pendampingan berkelanjutan," kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, dalam pidato paripurna.

Kondisi ini diperparah oleh munculnya produk tanpa label halal yang dijual bebas di pasar tradisional dan marketplace lokal. Dengan disahkannya perda, Pemkot memiliki dasar hukum kuat untuk menata ulang ekosistem produk halal dari hulu ke hilir.

Tiga Pilar Utama Perda

Perda yang terdiri dari 12 bab dan 42 pasal itu mengamanatkan tiga pilar utama pelaksanaan. Pertama, fasilitasi pembinaan, mencakup pelatihan teknis, konsultasi regulasi, serta pendampingan langsung kepada UMKM agar mampu memenuhi standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,8 miliar pada APBD 2025 untuk menyelenggarakan klinik sertifikasi halal gratis di enam kecamatan secara bertahap.

Kedua, pengawasan terintegrasi. Tim terpadu yang terdiri dari unsur Disperdagin, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin akan melakukan inspeksi rutin ke pasar, pusat perbelanjaan, dan sentra produksi. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan triwulanan yang wajib disampaikan kepada Wali Kota dan DPRD. Ketua Tim Pengawas, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan aplikasi daring sehingga masyarakat juga dapat melaporkan temuan produk mencurigakan.

Ketiga, pemberian sanksi administratif. Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan rekomendasi pembinaan hingga tiga kali teguran, Pemkot berwenang menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif maksimal Rp50 juta, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Sanksi pidana tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dukungan dan Ekspektasi Pemangku Kepentingan

Langkah Pemkot Banjarmasin mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha dan ormas keagamaan. Ketua Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (Aspemindo) Kota Banjarmasin, Norhayati, menyatakan pihaknya selama ini membutuhkan kepastian regulasi yang jelas. "Kami menyambut baik kehadiran perda ini. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan yang terstruktur, pelaku usaha kecil tidak lagi merasa berjalan sendiri. Biaya sertifikasi dan pengurusan yang kerap menjadi beban kini bisa tereduksi melalui program fasilitasi," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara sosialisasi perda.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Banjarmasin, KH. Muhammad Basri, menekankan pentingnya sinergi antara pengawasan pemerintah dan fatwa MUI. "Kami akan memastikan setiap produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui jalur fasilitasi ini telah melalui audit halal yang ketat sesuai standar syariah. MUI siap berkolaborasi dalam tim terpadu yang dibentuk," tegasnya.

Dari sisi konsumen, Lembaga Konsumen Banua mencatat peningkatan pengaduan terkait produk tak berlabel halal sebesar 22 persen pada 2024 dibanding tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif lembaga tersebut, Rina Agustina, berharap perda dapat menjadi instrumen efektif untuk menurunkan angka pengaduan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk lokal.

Sosialisasi perda akan dilakukan secara massif selama tiga bulan ke depan, meliputi 52 kelurahan di lima kecamatan se-Kota Banjarmasin. Wali Kota menargetkan hingga akhir 2026, minimal 70 persen produk UMKM telah bersertifikat halal. "Ini ambisius, tetapi realistis jika semua pihak mau bekerja sama. Banjarmasin harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan dalam penerapan jaminan produk aman dan halal," tutup Ibnu Sina.(apt/fjr).

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User