Kopdes Merah Putih Sejalan dengan Cita-cita Pendiri Bangsa

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan perwujudan nyata dari gagasan para pendiri bangsa tentang ekonomi kerakyatan yang inklusif. Dalam Ra...

Jul 12, 2026 - 21:11
0 0

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan perwujudan nyata dari gagasan para pendiri bangsa tentang ekonomi kerakyatan yang inklusif. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Perkoperasian yang digelar di Balai Sidang Jakarta, Kamis (10/4/2025), ia menyatakan koperasi berbasis desa itu dirancang untuk menggerakkan pembangunan ekonomi tanpa sekat kelas maupun golongan masyarakat.

“Kopdes Merah Putih dibangun di atas fundamen yang telah diletakkan oleh Bung Hatta dan para founding fathers lainnya: bahwa ekonomi Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tidak boleh ada pemisahan antara yang kaya dan miskin, pengusaha besar dan buruh kecil, dalam memperoleh akses terhadap sumber daya produktif,” ujarnya.

Menghidupkan Kembali Soko Guru Perekonomian

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, koperasi ditempatkan sebagai pilar utama perekonomian nasional. Kopdes Merah Putih, yang peresmiannya telah dilakukan di 2.340 desa sepanjang triwulan pertama 2025, disebut sebagai upaya strategis untuk merevitalisasi peran koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. Setiap unit koperasi desa itu didorong untuk menjadi motor pengelolaan hasil bumi, simpan-pinjam, hingga penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, yang seluruh manfaatnya kembali kepada anggota.

“Dengan struktur keanggotaan yang terbuka secara sukarela tanpa memandang latar belakang ekonomi, Kopdes Merah Putih menjamin prinsip non-diskriminasi. Baik petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, maupun pelaku usaha mikro, semuanya memiliki hak suara yang sama di rapat anggota,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM yang hadir dalam forum tersebut.

Landasan Konstitusional dan Filosofis

Dalam pemaparan akademis yang menyertai peluncuran program ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia menyampaikan bahwa filosofi Kopdes Merah Putih mengejawantahkan sila kelima Pancasila. Ia menjelaskan, “Sila kelima bukan sekadar slogan ‘keadilan sosial’, melainkan perintah konstitusional agar penyelenggaraan ekonomi meniadakan segregasi kelas. Koperasi, dengan mekanisme satu anggota satu suara dan pembagian hasil berdasarkan jasa, adalah instrumen paling tepat untuk itu.”

Lebih lanjut dipaparkan, pendekatan ini membedakan koperasi dari perseroan terbatas yang mengagregasi kekuasaan berdasarkan besaran modal. Dalam Koperasi Desa Merah Putih, setiap warga desa yang telah memenuhi syarat administratif—terdaftar sebagai penduduk dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat—dapat menjadi anggota dengan simpanan pokok sebesar Rp50.000. Angka itu ditetapkan agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dampak Nyata di Perdesaan

Data lapangan yang dihimpun dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah menunjukkan, sejak pilot project digulirkan pada medio 2024, 78 persen Kopdes Merah Putih di wilayah itu telah menjalankan unit usaha simpan-pinjam yang menyalurkan kredit mikro tanpa agunan tambahan. Bunga pinjaman dibatasi maksimal 6 persen per tahun menurun, jauh di bawah praktik rentenir yang sebelumnya mencengkeram desa-desa. “Dulu kami harus menggadaikan separuh hasil panen sebelum tanam. Sekarang cukup menjadi anggota koperasi, saya bisa pinjam untuk beli pupuk dan benih dengan cicilan ringan,” ujar Sumarni, petani jagung di Desa Gondosuli, Temanggung, yang menjadi anggota Kopdes Merah Putih sejak Januari 2025.

Tak hanya sektor pertanian, koperasi desa itu juga membuka akses pemasaran digital bagi produk kerajinan rumah tangga. Melalui platform yang dikelola secara kolektif, anggota dari kelompok perempuan pengrajin anyaman bambu di Tasikmalaya berhasil mencatatkan transaksi senilai Rp430 juta dalam tiga bulan pertama tahun berjalan, meningkat 210 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya saat masih berjualan sendiri-sendiri.

Menindaklanjuti Arahan Presiden

Rapat Koordinasi Nasional itu sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 3 Maret 2025. Presiden kala itu meminta jajarannya untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih di 14.500 desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas, dengan target rampung sebelum akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang turut memimpin rakor menegaskan bahwa kementerian teknis telah menyiapkan dana pendampingan senilai total Rp8,7 triliun melalui APBN dan APBD untuk penguatan modal serta pelatihan manajemen koperasi.

“Kita akan memastikan tidak ada lagi desa yang pembangunan ekonominya hanya dinikmati segelintir elite lokal. Dengan Kopdes Merah Putih, setiap kepala keluarga adalah bagian dari arsitek kemakmuran desanya sendiri,” demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang disampaikan dalam rapat tertutup dan dikutip oleh Kepala Biro Komunikasi. Fraksi-fraksi di Senayan pun telah menyatakan dukungan penuh melalui Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang baru, yang di dalamnya memperkuat posisi koperasi desa sebagai badan hukum yang otonom namun tetap terhubung dengan ekosistem pembiayaan nasional.

Dengan demikian, secara prinsip maupun praktik, Kopdes Merah Putih dinilai telah membawa kembali roh gerakan koperasi yang sejak awal republik digagas tanpa membedakan klas dan golongan, sebagaimana diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User