Depok Rilis SE Dorong Orang Tua Antarkan Anak Hari Pertama Sekolah
Depok, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kota Depok secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengimbau seluruh orang tua untuk mengantarkan langsung putra-putri mereka pada hari pertama tah...
Depok, 14 Juli 2026 – Pemerintah Kota Depok secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengimbau seluruh orang tua untuk mengantarkan langsung putra-putri mereka pada hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027. Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis menanamkan kedekatan emosional antara orang tua dan anak sejak momentum awal pendidikan formal, sekaligus memperkuat keterlibatan keluarga dalam ekosistem persekolahan.
Melalui SE Nomor 421/234-Disdik/VI/2026 yang diteken pada 10 Juli 2026, Wali Kota Depok H. Achmad Husein, S.E., M.Si. menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Depok wajib menyosialisasikan imbauan ini kepada wali murid. Dokumen setebal tiga halaman itu merinci argumen pedagogis, psikologis, dan sosiologis di balik kebijakan tersebut, termasuk data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Depok yang menunjukkan bahwa kehadiran orang tua di hari pertama sekolah berkorelasi positif dengan penurunan tingkat kecemasan siswa baru sebesar 37 persen.
Isi dan Dasar Hukum Edaran
Surat edaran tersebut secara eksplisit meminta setiap orang tua atau wali siswa untuk mengalokasikan waktu pada Senin, 21 Juli 2026, guna mengantarkan anak ke sekolah masing-masing. Bagi orang tua yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok, SE itu juga memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memberikan dispensasi keterlambatan atau izin khusus pada jam awal masuk kerja, tanpa pengurangan hak kepegawaian. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penguatan Peran Keluarga dalam Pendidikan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip partisipasi masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Dr. Andi Mulyana, M.Pd., dalam konferensi pers di Balai Kota, menjelaskan bahwa edaran ini tidak bersifat memaksa, melainkan membangun kesadaran kolektif. “Kami ingin membentuk tradisi baru bahwa keterlibatan orang tua bukan hanya pada saat pembagian rapor atau ketika ada masalah, tetapi dimulai dari langkah pertama anak memasuki gerbang sekolah. Hari pertama adalah simbol dimulainya sebuah perjalanan, dan kehadiran orang tua adalah sinyal dukungan terkuat,” ujarnya.
Respons dan Implementasi
Hingga H-7 pelaksanaan, respons dari masyarakat terpantau positif. Survei cepat yang digelar oleh Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan mencatat 84,6 persen dari 2.150 responden wali murid menyatakan siap menjalankan imbauan tersebut. Sejumlah kepala sekolah yang diwawancarai terpisah juga menyambut baik, di antaranya Kepala SDN Mekarjaya 1, Euis Rohaeti, S.Pd., yang menyatakan pihaknya akan menyediakan area khusus untuk interaksi orang tua-anak di jam pertama, lengkap dengan dokumentasi untuk evaluasi program.
Di sisi lain, Pemkot Depok juga menggandeng organisasi profesi psikolog dan LSM perlindungan anak untuk menyusun modul pendampingan pascahari pertama. Modul itu akan dibagikan secara digital melalui platform Depok Smart School dan berisi panduan praktis bagaimana orang tua dapat terus mendampingi pembelajaran anak tanpa mengurangi kemandirian mereka. “Kebijakan ini diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial awal tahun, melainkan benar-benar mengakar sebagai praktik pengasuhan sehari-hari yang menempatkan komunikasi dan kehangatan keluarga sebagai fondasi utama perkembangan anak,” tambah Andi Mulyana.
Menuju Budaya Baru Pengasuhan
Wali Kota Achmad Husein dalam pernyataan tertulisnya menekankan bahwa gerakan mengantarkan anak di hari pertama sekolah merupakan bagian dari rangkaian program “Depok Family Friendly City” yang telah dimulai sejak 2025. Program tersebut antara lain mencakup layanan konseling keluarga gratis, pelibatan orang tua dalam kurikulum kokurikuler, serta penyediaan fasilitas penitipan anak di perkantoran pemerintah. “Surat edaran ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan simpul dari strategi pembangunan manusia yang menempatkan keluarga sebagai unit terkecil dan terpenting dalam mencetak generasi unggul,” tegasnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) turut dilibatkan untuk memastikan tidak ada anak yang merasa terdiskriminasi karena kondisi keluarganya. Bagi siswa yang tidak memungkinkan diantar karena alasan sah – seperti orang tua berkebutuhan khusus, jarak tempat kerja ekstrem, atau kondisi darurat – sekolah diinstruksikan untuk menunjuk guru pendamping khusus sebagai figur pengganti. Mekanisme ini telah disosialisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektor pada 12 Juli 2026 di Ruang Rapat Paripurna Balai Kota, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Depok.
Pemantauan terhadap implementasi akan dilakukan secara berjenjang oleh pengawas sekolah dan dikompilasi dalam laporan yang wajib disampaikan kepada Wali Kota paling lambat 28 Juli 2026. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan edaran pada tahun-tahun berikutnya, sekaligus menjadi model bagi daerah lain yang ingin memperkuat peran keluarga dalam sistem pendidikan nasional.
Baca juga:
Comments (0)