Kanwil Haji dan Umroh DIY Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Keputusan strategis itu diumumkan seusai Rapat Koordinasi L...

Jul 12, 2026 - 21:19
0 0

Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) menetapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Keputusan strategis itu diumumkan seusai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Aula Utama Kanwil Kemenag DIY, Jalan Sukonandi Nomor 8, Yogyakarta, pada Senin (7/4/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY, Drs. H. Ahmad Suyuti, M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah, Kantor Imigrasi, Dinas Perhubungan, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se-DIY. Satgas ini akan mulai bertugas efektif per 1 Mei 2025 dengan mandat utama memberantas praktik biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memiliki izin resmi dari kementerian.

Dalam arahannya, Kepala Kanwil menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"DIY menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengaduan korban penipuan haji ilegal yang cukup tinggi. Satgas dibentuk agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik-praktik tidak bertanggung jawab tersebut,"
ujar Ahmad Suyuti. Ia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenag DIY menerima 42 laporan resmi dari warga yang menjadi korban penipuan oleh agen perjalanan ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar. Angka itu, menurutnya, bisa lebih besar karena masih banyak korban yang enggan melapor.

Maraknya Praktik Haji Ilegal dan Modus Operandi

Berdasarkan data Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, kasus penipuan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 24 laporan, meningkat menjadi 35 laporan di 2023, dan mencapai 42 laporan pada 2024. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs. H. Nurhadi, M.Ag., mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya menggunakan modus menawarkan paket haji furoda atau haji non-kuota dengan harga di bawah ketentuan resmi.

"Mereka menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antrian, dengan biaya Rp50 juta hingga Rp80 juta, padahal biaya haji resmi sesuai Keputusan Presiden berada di atas Rp90 juta. Korban diiming-imingi visa mujamalah atau visa ziarah yang disalahgunakan untuk berhaji,"
papar Nurhadi.

Modus lainnya adalah mengaku bekerja sama dengan travel resmi dan mencantumkan logo Kemenag secara ilegal. Beberapa agen ilegal bahkan membuat kantor fisik, brosur, dan situs web meyakinkan untuk mengelabui calon jamaah. Nurhadi menambahkan, korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kehilangan kesempatan beribadah haji karena kuota resmi telah terisi saat mereka menyadari telah ditipu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Struktur dan Wewenang Satgas

Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal akan memiliki struktur kerja terpadu yang melibatkan Tim Pengawas dari Kanwil Kemenag, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah DIY, Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta Dinas Perhubungan yang membawahi pengawasan agen perjalanan. Surat Keputusan pembentukan Satgas ditandatangani Kepala Kanwil pada 7 April 2025 dengan nomor SK/II.1/1204/IV/2025. Satgas diberi kewenangan melakukan pengawasan lapangan terhadap biro perjalanan haji dan umrah, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, melakukan patroli siber terhadap promosi ilegal di media sosial, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penuntutan.

Ketua Harian Satgas, yang dijabat oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyatakan bahwa timnya akan melakukan pendataan ulang seluruh biro perjalanan yang beroperasi di DIY.

"Kami akan verifikasi izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) satu per satu. Hingga April 2025, baru 18 travel di DIY yang memiliki izin PPIU aktif dan 4 travel pemegang izin PIHK. Di luar itu, statusnya tidak sah,"
tegas Nurhadi. Ia juga menyebutkan bahwa satgas akan membuka posko pengaduan di setiap Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-DIY, serta menyediakan hotline 24 jam yang dapat dihubungi masyarakat untuk memverifikasi legalitas biro perjalanan.

Imbauan Tegas kepada Masyarakat

Pihak Kanwil Kemenag DIY menyampaikan peringatan keras kepada seluruh warga DIY agar tidak mudah terpikat tawaran perjalanan haji dan umrah dengan biaya yang tampak murah dan keberangkatan yang dijanjikan cepat. Pejabat yang sama menekankan bahwa seluruh prosedur pemberangkatan haji diatur dengan ketat dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari kuota, masa tunggu, hingga biaya yang ditetapkan oleh negara.

"Masyarakat harus paham bahwa setiap detik perjalanan ibadah haji dan umrah memiliki aturan yang jelas. Tidak ada yang bisa berangkat secara instan dan murah di luar jalur resmi yang ditetapkan pemerintah,"
ujar Ahmad Suyuti dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/4/2025).

Ia meminta calon jamaah untuk selalu memeriksa izin PPIU atau PIHK pada laman resmi Kemenag sebelum melakukan pendaftaran. Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap promosi di media sosial yang tidak menyertakan nomor izin resmi dan alamat kantor yang valid. Program edukasi dan sosialisasi akan digencarkan melalui KUA, majelis taklim, serta media lokal agar informasi tentang ciri-ciri agen ilegal tersebar luas. Dengan beroperasinya Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Kanwil Kemenag DIY menargetkan penurunan signifikan jumlah korban penipuan pada musim haji 2025 dan seterusnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User