Oknum Satpol PP Diduga Pungli di Rumbel Jakut Pakai Nama Samaran
Jakarta Utara — Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, sebuah lembag...
Jakarta Utara — Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, sebuah lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara. Oknum tersebut menggunakan nama samaran untuk memuluskan aksinya, namun aksi itu kini terbongkar setelah pengurus Rumbel melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menegaskan sedang melakukan penyelidikan internal untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada pekan lalu saat seorang pria mendatangi Rumbel Merah Putih dengan mengenakan atribut menyerupai seragam Satpol PP. Pria tersebut memperkenalkan diri dengan nama Samaran tertentu dan langsung berinteraksi dengan pengurus Rumbel, meminta sejumlah fasilitasi yang mengarah pada permintaan dana di luar ketentuan resmi. Pengurus Rumbel yang merasa curiga kemudian mencatat detail pertemuan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Utara serta ke kantor Satpol PP DKI.
Kronologi Kejadian di Rumbel Merah Putih
Koordinator Rumbel Merah Putih, Suhartono, menuturkan bahwa oknum tersebut datang seorang diri pada siang hari di sela-sela kegiatan belajar mengajar. Pria itu mengklaim sedang menjalankan tugas pembinaan dan monitoring lembaga pendidikan nonformal di bawah koordinasi Pemerintah Kota Jakarta Utara. Ia lalu menyampaikan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi Rumbel, termasuk mengurus perpanjangan izin operasional. Dalam pembicaraan itu, oknum memberi isyarat akan mempermudah proses administrasi apabila pengurus Rumbel memberikan "biaya pengurusan" di luar mekanisme resmi.
"Kami dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk percepatan penerbitan dokumen. Orang itu menyebut nominal tertentu dan berjanji bahwa semua urusan akan beres dalam waktu singkat. Saat itu kami sudah merasa ada kejanggalan karena permintaan disampaikan secara informal dan tidak disertai surat tugas," ujar Suhartono saat dikonfirmasi, Jumat (11/4).
Pengurus Rumbel memilih tidak memenuhi permintaan tersebut dan segera berkoordinasi dengan pengurus lingkungan serta tokoh masyarakat setempat. Setelah dilakukan pengecekan identitas, diketahui bahwa nama yang digunakan oknum tidak tercatat dalam daftar personel Satpol PP Jakarta Utara. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa oknum tersebut sengaja menyamar untuk melakukan pungli dengan memanfaatkan kewibawaan institusi penegak peraturan daerah.
Respons Satpol PP DKI Jakarta
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim investigasi begitu menerima laporan dari masyarakat. Ia menyatakan bahwa praktik pungli yang mengatasnamakan Satpol PP merupakan pencemaran nama baik institusi dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun. "Kami sudah mengantongi ciri-ciri oknum dan sedang mendalami identitas sebenarnya. Apabila terbukti anggota kami, sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan langsung diterapkan. Namun jika bukan, kami akan serahkan ke polisi karena telah melakukan penipuan dan pemerasan," tegas Arifin dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurut Arifin, Satpol PP DKI memiliki prosedur baku dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk pada saat melakukan monitoring dan pembinaan terhadap lembaga pendidikan nonformal. Setiap petugas wajib membawa surat tugas resmi, mengenakan identitas jelas, dan tidak diperkenankan meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Penyelidikan internal kini difokuskan pada kemungkinan adanya oknum yang bermain sendiri atau jaringan yang menyalahgunakan kewenangan. Satpol PP juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa.
Pernyataan Pengurus Rumbel dan Dampak Psikologis
Suhartono menambahkan, kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengajar dan orang tua murid. Rumbel Merah Putih yang selama ini beroperasi secara swadaya dan menggratiskan biaya pendidikan bagi anak-anak kurang mampu, merasa dirugikan dengan adanya upaya pemerasan tersebut. "Kami lembaga kecil yang murni mengandalkan donasi. Jika ada oknum seperti ini, jelas mengganggu konsentrasi kami dalam melayani pendidikan anak-anak," ujarnya.
Pengurus berharap kasus ini segera terang benderang agar tidak terjadi lagi di lembaga pendidikan lain. Mereka juga mengapresiasi langkah Satpol PP DKI yang merespons cepat laporan tersebut. "Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Ke depan, kami akan lebih waspada dan selalu meminta surat tugas setiap kali ada petugas yang datang," tutup Suhartono.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP DKI belum mengumumkan hasil akhir investigasi. Namun Arifin memastikan bahwa proses identifikasi oknum yang menggunakan nama samaran itu terus berjalan dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan senantiasa memverifikasi kebenaran identitas setiap individu yang mengaku sebagai aparat pemerintah, terutama jika disertai permintaan uang di luar ketentuan yang berlaku. Praktik pungli dengan modus penyamaran ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Baca juga:
Comments (0)