KPK Jerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tam...

Jul 12, 2026 - 19:24
0 1
KPK Jerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Bersama seorang staf khususnya berinisial R.B., politisi Nahdlatul Ulama itu diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) swasta. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Lahir dari Rahim Nahdlatul Ulama

Yaqut Cholil Qoumas, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, adalah figur penting di organisasi massa Islam terbesar Indonesia. Ia merupakan adik kandung dari Yahya Cholil Staquf yang kini menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pendidikan dasarnya dihabiskan di pesantren, sebelum meraih gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia (UII). Karier organisasinya terentang sejak aktif di Gerakan Pemuda Ansor; ia tercatat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor periode 2015–2020, lalu diangkat menjadi salah satu Ketua PBNU.

Jejak politik Yaqut dimulai dengan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2004–2009 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia kemudian duduk di DPR RI selama dua periode pada 2009–2019, sebelum akhirnya dipercaya Presiden Joko Widodo menduduki posisi Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi pada akhir 2020. Selama menjabat sebagai menteri, Yaqut dikenal memperkenalkan sejumlah terobosan seperti digitalisasi layanan haji dan regulasi pengeras suara masjid yang sempat menuai polemik.

Skandal Kuota Haji Tambahan

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan KPK, dugaan korupsi bermula dari penerbitan Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tahun 2022 hingga 2024. Yaqut disinyalir memberikan kewenangan kepada staf khususnya, R.B., untuk mengatur distribusi kuota tersebut kepada travel agent yang bersedia membayar biaya tidak resmi sebesar Rp 10 juta hingga Rp 25 juta per jemaah. Uang itu diduga mengalir ke pihak-pihak yang telah ditunjuk.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, “Setelah melakukan penyidikan sejak Oktober 2024, kami memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka Y.C.Q. dan R.B. dalam praktik permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan kuota haji secara adil.”

Dalam periode 2022–2024, Indonesia mendapatkan kuota haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang per tahun. Namun, KPK menemukan adanya alokasi tambahan tak tercatat yang diperdagangkan di luar mekanisme Munaẓẓamah al-Ḥajj. Praktik ini diduga berlangsung setidaknya dalam tiga musim haji dan menimbulkan kerugian negara yang hingga kini dihitung oleh auditor mencapai Rp 120 miliar. Sejumlah saksi dari kalangan biro perjalanan swasta, pejabat Kementerian Agama di pusat maupun daerah, serta notaris sudah diperiksa.

Jerat Pidana dan Respons Kuasa Hukum

Yaqut Cholil Qoumas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Menanggapi penetapan tersangka itu, kuasa hukum Yaqut, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kliennya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kami sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan akan mempersiapkan pembelaan secara proporsional. Namun, kami meyakini bahwa tidak ada perintah atau keputusan yang sengaja dibuat untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.

Sementara itu, Staf Khusus Menag saat ini, Abdul Rochman, memastikan Kementerian Agama akan bekerja sama penuh dengan KPK. “Kami tidak akan menghalangi proses penyidikan dan akan memberikan data yang diperlukan. Pimpinan berkomitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencoreng amanah,” katanya.

Reaksi Publik dan Peta Politik

Langkah KPK ini menuai beragam reaksi. Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menyayangkan jika tuduhan terbukti karena menteri agama seharusnya menjadi teladan kejujuran. Di sisi lain, kalangan Nahdliyin menilai kasus ini bisa memengaruhi citra PBNU yang tengah mempersiapkan Muktamar. Namun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa proses hukum terhadap adiknya adalah ranah pribadi dan tidak boleh dikaitkan dengan organisasi.

Yaqut sendiri kini berstatus sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X hasil Pemilu 2024. Meski belum dilantik secara resmi, posisinya di parlemen akan dipertanyakan jika status tersangka naik menjadi terdakwa. Partai Kebangkitan Bangsa belum memberikan pernyataan resmi terkait nasib kadernya tersebut.

Lembaga pengawas antikorupsi itu kini tengah mempertimbangkan langkah penahanan terhadap dua tersangka. “Kami akan segera melakukan panggilan pemeriksaan perdana dan kemungkinan besar akan dilakukan penahanan di Rutan KPK,” pungkas Nawawi. Perkara ini menjadi lembaran baru dalam rentetan kasus korupsi yang menyentuh kementerian strategis pasca reformasi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User