PN Jaksel Jatuhkan Vonis Pengawasan kepada Laras Faizati

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dala...

Jul 12, 2026 - 19:24
0 1
PN Jaksel Jatuhkan Vonis Pengawasan kepada Laras Faizati

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati, mantan calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/1). Vonis tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Majelis Hakim, Andi Akbar, dalam amar putusannya menetapkan masa pengawasan selama satu tahun enam bulan. Laras diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan setiap hari Senin dan tidak dikenakan penahanan.

Kronologi Kasus

Perkara bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada September 2024. Laras diduga menerima dana kampanye yang tidak dilaporkan melalui rekening pribadi sebesar Rp 1,2 miliar dari pihak ketiga. Dana tersebut berasal dari PT Kencana Mas Bersaudara, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan memiliki riwayat kontrak proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Transaksi terjadi dalam dua tahap, masing-masing pada 23 Agustus 2024 dan 5 September 2024, melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Dalam proses persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan 12 saksi dan bukti surat berupa rekening koran serta dokumen komunikasi elektronik. JPU, Dian Purnama, dalam tuntutannya pada 18 Desember 2024 meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda.

Pertimbangan Hakim

Hakim anggota, Ratna Sari Dewi, menjelaskan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh dana tersebut kepada pihak ketiga sebelum proses hukum dimulai. Selain itu, Laras belum pernah dihukum dan menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan. “Terdakwa adalah seorang ibu dari dua anak yang masih kecil, serta tidak terbukti menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Majelis memandang pidana pengawasan lebih tepat untuk memberikan efek jera sekaligus mempertahankan fungsi sosial terdakwa,” ujarnya dalam pertimbangan yang dibacakan secara bergantian dengan ketua majelis.

Vonis pidana pengawasan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Bapas yang menilai terdakwa layak dibina di luar lembaga pemasyarakatan. Hakim menambahkan, jika dalam masa pengawasan Laras melanggar ketentuan, maka sanksi dapat diubah menjadi pidana kurungan selama empat bulan.

Reaksi Terdakwa dan Jaksa

Usai sidang, Laras yang mengenakan blazer hitam tampak tenang. “Saya menerima putusan ini sebagai tanggung jawab moral. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan untuk tetap bersama keluarga,” katanya kepada wartawan di lobi pengadilan. Kuasa hukum Laras, Rudi Hartono, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding.

Sementara itu, JPU Dian Purnama menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. “Kami berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, kami menghormati independensi hakim,” ujarnya singkat. Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor register 784/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini telah menarik perhatian publik karena menyangkut integritas pemilu serentak 2024.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, yang turut hadir, berkomentar bahwa putusan ini dapat menjadi preseden lemah bagi penegakan hukum dana kampanye. “Pidana pengawasan untuk pelanggaran pendanaan serius bisa mereduksi efek gentar. Kami akan kaji lebih dalam,” ujarnya.

Dampak Politik dan Hukum

Laras Faizati sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan Jakarta Selatan-Tangerang pada Pemilu 2024. Meskipun tidak terpilih karena perolehan suara hanya 8.749 suara sah, kasus ini sempat menjadi sorotan di tengah proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sendiri telah memberikan sanksi internal berupa pencopotan dari posisi Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDIP DKI Jakarta pada November 2024, sesaat setelah kasus ini naik ke persidangan.

Keputusan hakim menetapkan pidana pengawasan ini menambah dinamika perdebatan tentang efektivitas pidana bagi pelanggar hukum pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pidana pengawasan termasuk alternatif hukuman yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3). Namun, dalam lima tahun terakhir, baru dua kasus yang berakhir dengan jenis pidana tersebut, sedangkan mayoritas lainnya dijatuhi pidana denda dan kurungan.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Margarito Kamis, mengatakan, “Pidana pengawasan bisa menjadi instrumen restoratif, tetapi perlu pedoman ketat agar tidak disalahgunakan. Pengadilan harus transparan dalam memublikasikan kriteria penerapannya.” Pendapat ini menguatkan suara agar Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pedoman pemidanaan untuk tindak pidana pemilu dan dana kampanye.

Sidang vonis yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini selesai pada pukul 11.30 WIB. Dengan putusan tersebut, Laras Faizati akan menjalani masa pengawasan hingga 14 Juli 2027. Ia diwajibkan tidak meninggalkan wilayah hukum Jakarta Selatan tanpa izin dan mengikuti program pembinaan yang dijadwalkan Bapas.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User