Rekam Jejak Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjerat OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengamankan seorang kepala daerah dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis dini hari. Kali ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama sejumlah pihak lainnya t...

Jul 12, 2026 - 03:36
0 0
Rekam Jejak Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjerat OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengamankan seorang kepala daerah dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis dini hari. Kali ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama sejumlah pihak lainnya terjaring operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK bergerak sekitar pukul 01.30 WIB dan mengamankan Sugiri di salah satu ruangan di lingkungan Pendopo Kabupaten. Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen terkait proyek infrastruktur tahun anggaran berjalan. "Kami mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Ponorogo, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.

Kronologi Operasi Senyap

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar tiga bulan sebelumnya. Deputi Penindakan KPK telah melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan orang kepercayaan Sugiri. Pada Rabu malam, tim menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang di salah satu rumah dinas. Seketika itu, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pihak yang diduga sedang bertransaksi.

Selain Sugiri, KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ponorogo, seorang kontraktor pelaksana proyek, serta dua orang staf pribadi bupati. Kelimanya langsung dibawa ke Jakarta menggunakan penerbangan komersial dengan pengawalan ketat. "Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan," jelas Juru Bicara KPK menambahkan.

Sosok Sugiri Sancoko: Dari Senayan ke Pendopo

Sugiri Sancoko bukanlah nama baru di panggung politik Jawa Timur. Pria kelahiran Ponorogo, 12 Juli 1972 ini mengawali karier politiknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2009-2014. Kemudian ia melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan selama dua periode, 2014-2019 dan 2019-2020. Di parlemen nasional, Sugiri duduk di Komisi VI yang membidangi perdagangan, perindustrian, dan Badan Usaha Milik Negara.

Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Brawijaya Malang, tempat ia meraih gelar sarjana ekonomi. Sebelum sepenuhnya berkecimpung di dunia politik, Sugiri dikenal sebagai pengusaha muda yang bergerak di bidang properti dan jasa konstruksi. Pengalaman inilah yang kerap ia gaungkan saat bertarung di Pilkada Ponorogo 2020. Bersama wakilnya, Lisdyarita, pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Mereka berhasil mengantongi 52 persen suara, mengalahkan petahana Ipong Muchlissoni.

Selama menjabat, Sugiri kerap menonjolkan program infrastruktur sebagai unggulan. Pembangunan jalan desa, revitalisasi pasar tradisional, dan penataan alun-alun menjadi proyek mercusuarnya. Namun, sejumlah kalangan mengkritik tingginya nilai kontrak yang dikucurkan tanpa transparansi yang memadai. Laporan-laporan awal mengenai penyimpangan proyek jalan lingkar selatan Ponorogo diduga menjadi titik masuk penyelidikan KPK.

Dugaan Suap Pengadaan Proyek

Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menduga Sugiri menerima suap sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap dari dua rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kecamatan Pudak dan Kecamatan Sooko. Dana tersebut diduga sebagai imbalan atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam proses lelang yang telah diatur sebelumnya. "Terdapat indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender secara melawan hukum, termasuk penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Modus yang digunakan tergolong klasik: pemotongan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak. Fee tersebut kemudian disalurkan melalui orang kepercayaan bupati dengan menggunakan kode-kode tertentu. Barang bukti elektronik yang disita dari ponsel para tersangka diyakini akan membuka lebih banyak jaringan yang terlibat. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dan anggota DPRD Ponorogo yang diduga ikut menerima aliran dana.

Respons Partai Pengusung dan Langkah Hukum

PDI Perjuangan sebagai partai asal Sugiri langsung merespons cepat. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Kami menegaskan bahwa kader yang terbukti melanggar hukum akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan. Partai tidak akan memberikan perlindungan bagi pelaku korupsi," tegasnya dalam konferensi pers di Kantor DPP.

Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat yang turut mengusung Sugiri dalam Pilkada 2020 menyatakan kekecewaannya. Mereka mendorong agar proses hukum dipercepat dan harta hasil korupsi dirampas untuk negara. Sementara itu, di Ponorogo sendiri, suasana politik masih dalam keadaan tenang meskipun penjagaan di kantor bupati diperketat. Wakil Bupati Lisdyarita dipastikan akan menjalankan tugas sehari-hari pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, Sugiri Sancoko dan empat tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti jika seluruh unsur pasal terbukti di persidangan nanti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User