Polri dan Pegadaian Verifikasi Kadar 74 Kg Emas Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama PT Pegadaian melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan dan perhiasan yang disita dalam penyidikan d...
Jakarta — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama PT Pegadaian melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap 74 kilogram emas batangan dan perhiasan yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengujian yang digelar di Jakarta, Senin (13/7/2026), bertujuan memastikan kadar kemurnian dan keaslian logam mulia tersebut sebagai barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kegiatan ini menindaklanjuti serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di 12 lokasi berbeda dalam dua pekan terakhir. Dari rumah pribadi, apartemen, hingga safe deposit box milik tersangka dan pihak terkait, aparat mengamankan bukti signifikan berupa tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen keuangan, serta logam mulia dengan total berat 74 kilogram. Nilai ekonomis emas tersebut, jika dikonfirmasi berkadar 24 karat, ditaksir menembus Rp96 miliar berdasarkan harga pasar terkini.
Proses Uji Kadar di Laboratorium
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, mengungkapkan bahwa pengujian dilakukan dengan teknologi X-Ray Fluorescence (XRF) yang mampu mendeteksi komposisi unsur logam tanpa merusak sampel. “Kami membawa seluruh temuan emas ke laboratorium PT Pegadaian untuk diuji satu per satu. Hasil pengukuran akan menjadi dasar penghitungan kerugian negara dan nilai gratifikasi yang diterima tersangka,” ujarnya di sela proses pemeriksaan.
Petugas teknis dari Pegadaian mencatat setiap keping emas, menimbang ulang berat bersih, dan merekam data spektrometri ke dalam berita acara. Tahap ini krusial karena sebagian emas berbentuk perhiasan dengan campuran logam lain, sehingga kadar riil baru dapat diketahui setelah uji laboratorium. Rangkaian pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga petang dengan pengawalan ketat dari personel bersenjata lengkap.
Penggeledahan dan Barang Bukti Lain
Selain emas, penyidik menyita uang tunai senilai Rp31,7 miliar dan 2,8 juta dolar Singapura di salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan. Dokumen berupa catatan arus kas, surat kepemilikan aset, dan beberapa unit kendaraan mewah juga diamankan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menegaskan, “Penindakan ini bukan sekadar penyitaan benda, melainkan upaya komprehensif menelusuri aliran dana dan asal-usul kekayaan yang dicurigai hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.”
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kediaman pribadi tersangka di Cilandak, apartemen di kawasan Sudirman, ruang kerja di kantor hukum, serta brankas di dua bank berbeda. Tim juga mengunjungi properti milik keluarga yang diduga digunakan menyembunyikan aset. Proses ini dipayungi Surat Perintah Penyidikan dan izin pengadilan yang sah.
Kronologi dan Landasan Hukum
Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus sejak 2020 hingga akhir 2024. Kasusnya mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima laporan masyarakat tentang dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara besar serta gratifikasi selama masa jabatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tersangka dijerat pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan dalam jabatan. Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk membekukan dan merampas seluruh aset hasil kejahatan.
“Penerapan TPPU menjadi instrumen penting agar negara dapat memulihkan kerugian secara maksimal. Semua bukti yang kami peroleh akan dikalkulasi dan disandingkan dengan profil keuangan resmi tersangka,” kata Brigjen Polisi yang memimpin penyidikan itu. Hasil audit forensik terhadap rekening dan perusahaan cangkang milik tersangka diharapkan rampung dalam bulan ini.
Tanggapan Pihak Terkait
Manajemen PT Pegadaian menyatakan siap mendukung penuh proses penegakan hukum. “Kami menugaskan petugas bersertifikasi untuk menjamin keabsahan hasil uji. Seluruh prosedur mengacu pada standar nasional dan internasional,” kata juru bicara perusahaan.
Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum mengatakan menghormati proses yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan Polri. “Ini bukti bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, meskipun menyangkut mantan pimpinan lembaga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Pengujian kadar emas dijadwalkan berlangsung tiga hari kerja. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan arah penuntutan. Dengan bekal bukti yang kuat, Polri berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.
Baca juga:
Comments (0)