Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Perkara Febrie

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang steril dari afiliasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampids...

Jul 14, 2026 - 19:10
0 1
Komisi III Minta Kejagung Bentuk Tim Khusus Perkara Febrie

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang steril dari afiliasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2026).

“Pembentukan tim khusus menjadi prasyarat agar penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berjalan objektif dan akuntabel. Tidak boleh ada satu pun penyidik yang pernah bekerja langsung atau memiliki kedekatan struktural dengan yang bersangkutan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Basarah, saat memimpin rapat.

Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Desakan ini muncul seiring dengan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan di tubuh Korps Adhyaksa. Selama bertahun-tahun, Febrie Adriansyah diketahui menempati posisi strategis sebagai Jampidsus dan membawahi langsung ribuan jaksa serta penyidik. Komisi III menilai, jejaring internal yang terbangun berpotensi melemahkan independensi proses hukum apabila penanganan perkaranya diserahkan kepada aparatur yang masih terafiliasi.

“Kami sudah menyampaikan secara gamblang kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan agar melakukan penapisan ketat. Jangan sampai ada satu jaksa pun yang sebelumnya menjadi anak buah atau pernah mendapat promosi jabatan langsung dari Febrie terlibat dalam tim penyidik,” lanjut Basarah.

Wakil Ketua Komisi III lainnya, Habiburokhman, menambahkan bahwa permintaan tersebut sejalan dengan asas imparsialitas penegakan hukum. Ia mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kejaksaan yang mewajibkan penyidik mengundurkan diri apabila memiliki hubungan pribadi atau struktural dengan terlapor. “Ini bukan soal kecurigaan, melainkan menjaga wibawa institusi,” ujarnya.

Rapat juga merekomendasikan agar tim khusus yang dibentuk berasal dari lintas satuan kerja. Komisi III mengusulkan agar Kejaksaan Agung menarik personel dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Bidang Pengawasan, atau unit pembinaan untuk menghindari kontak langsung dengan lingkup kerja Jampidsus.

Tiga Perkara Limpahan Polri

Desakan Komisi III semakin menguat setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melimpahkan tiga perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah kepada Pelaksana Tugas Jampidsus pada Kamis (11/7/2026). Berkas limpahan tersebut diterima langsung oleh Plt Jampidsus di Gedung Bundar Kejagung dan menjadi dasar dimulainya tahap penyidikan oleh tim khusus yang diharapkan segera dibentuk.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan gratifikasi penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan Jampidsus, tindak pidana pencucian uang dengan modus pembelian aset atas nama pihak lain, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai potensi kerugian negara dalam konstruksi perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 372 miliar, berdasarkan laporan awal penyidik Polri yang disampaikan kepada Kejagung.

“Polri telah melimpahkan tiga berkas perkara, dan kami mendapatkan jaminan dari Jaksa Agung bahwa penanganannya akan dilakukan secara transparan serta profesional. Namun, jaminan itu harus diwujudkan dalam bentuk tim khusus yang bebas dari intervensi apa pun,” tegas Habiburokhman.

Respons Kejaksaan Agung

Menindaklanjuti permintaan Komisi III, Jaksa Agung Muda Pengawasan yang hadir dalam rapat menyatakan pihaknya telah menginstruksikan penelusuran riwayat penugasan seluruh penyidik potensial. Pihak Kejagung mengaku akan melaporkan daftar personel tim khusus tersebut dalam waktu tiga hari kerja guna memastikan tidak ada anggota yang pernah berada satu struktur langsung di bawah Febrie Adriansyah.

“Prinsip kami selaras dengan arahan Komisi III. Tim penyidik yang nantinya bertugas akan kami pastikan benar-benar bersih dari afiliasi, baik secara personal, struktural, maupun finansial,” kata pejabat tersebut dalam sesi tertutup yang diikuti awak media secara terbatas.

Pihak Jampidwan juga menyampaikan bahwa akan dilaksanakan mekanisme screening ganda, termasuk pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta rekam digital komunikasi internal untuk memitigasi potensi konflik. Langkah itu ditempuh guna menghindari pengulangan kejadian serupa di masa lalu, di mana perkara yang melibatkan jaksa senior sempat mengalami stagnasi akibat penyidik yang enggan bertindak proaktif.

Pengawasan Ketat Komisi III

Komisi III DPR menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara berkala terhadap perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah. Rapat dengar pendapat berikutnya dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan mendatang untuk mengevaluasi progres penyidikan.

“Kami tidak ingin kasus ini berjalan lambat hanya karena belum terbentuknya tim yang solid. Oleh karena itu, kami akan terus memantau dan memanggil kembali Jaksa Agung Muda Pengawasan jika dalam batas waktu yang ditentukan tim khusus belum benar-benar bekerja,” tutup Ahmad Basarah.

Pembentukan tim khusus ini menjadi ujian pertama bagi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan baru dalam menangani perkara yang menyentuh langsung integritas internal institusi. Komisi III menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen Kejagung dalam membersihkan institusi dari praktik yang mencederai rasa keadilan publik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User