Polisi Selidiki Guru Ngaji di Parung Bogor atas Dugaan Cabul Murid
BOGOR — Aparat Kepolisian Resor Bogor tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pengajar mengaji dan murid perempuannya di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten ...
BOGOR — Aparat Kepolisian Resor Bogor tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pengajar mengaji dan murid perempuannya di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima pengaduan resmi dari keluarga korban pada awal pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Rudi Hartono, menegaskan bahwa tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan orang tua murid. “Kami telah meminta keterangan dari saksi-saksi kunci untuk mengonstruksi peristiwa secara terang. Proses ini masih awal dan kami berkomitmen menuntaskannya secara profesional,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir di sebuah musala yang juga difungsikan sebagai tempat belajar mengaji. Guru berinisial S (52) diduga memanfaatkan situasi privat saat proses belajar untuk melakukan perbuatan asusila terhadap seorang santriwati berusia 13 tahun. Dugaan tersebut mencuat setelah korban menceritakan pengalamannya kepada orang tua, yang kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kronologi dan Alat Bukti yang Dikumpulkan
Penyidik tengah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rekaman komunikasi, serta dokumen kehadiran di tempat belajar mengaji. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna memperoleh gambaran dampak psikis yang dialami. “Kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan psikolog forensik untuk pendalaman. Visum et repertum dari rumah sakit juga sudah kami ajukan,” lanjut AKP Rudi.
Sementara itu, terduga pelaku belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi alat bukti permulaan. Namun, status S telah dinaikkan menjadi terlapor dan ia diwajibkan memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keterlibatan Tokoh Agama dan Respons Masyarakat
Kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan warga Parung. Pengurus masjid setempat berinisiatif mendatangi Mapolres Bogor untuk menyampaikan dukungan terhadap proses hukum. “Kami mengecam keras jika benar ada oknum guru yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan agama. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat,” tutur Ketua DKM setempat, H. Ahmad Syahril, yang ikut mendampingi keluarga korban saat membuat laporan.
Lembaga Perlindungan Anak Daerah (LPAD) Kabupaten Bogor turut menurunkan tim pendamping untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama penyidikan. Koordinator LPAD, Nia Kusumawati, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum dan konseling. “Anak harus mendapat perlindungan maksimal. Kami awasi agar proses peradilan tidak menimbulkan trauma baru,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kepolisian
Guna menghindari korban berpotensi lain, polisi mengimbau masyarakat yang merasa memiliki informasi serupa agar melapor. Kepolisian juga membuka posko pengaduan di Polsek Parung. “Kami tidak akan ragu menindak setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak. Sistem peradilan pidana terpadu telah kami siapkan,” tutup Rudi.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan dan dijadwalkan gelar perkara pada pekan depan untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, terduga S belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.
Baca juga:
Comments (0)