Penyelidikan Dugaan Pelecehan Mahasiswa UAD Saat KKN Diperluas
Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Sleman resmi memperluas penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terhadap dua mahasiswi saat pel...
Yogyakarta – Kepolisian Resor Kota Sleman resmi memperluas penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi keterangan awal dari para pelapor dan saksi yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut. Kasus yang mencuat pada awal pekan ini sontak menjadi perhatian publik setelah informasi awal beredar di kalangan sivitas akademika.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, Komisaris Polisi Andi Prasetyo, pihaknya telah menerima laporan pada Senin (8/12) pukul 14.30 WIB. "Kami telah meminta keterangan dari lima saksi, termasuk kedua pelapor. Saat ini status penanganan masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana," ujar Andi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (9/12). Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan kondisi psikologis para korban.
Kronologi dan Tempat Kejadian
Dugaan peristiwa ini terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Turi, Sleman, yang menjadi lokasi penempatan KKN. Menurut keterangan yang dihimpun, insiden diduga berlangsung pada Jumat malam (5/12) saat mahasiswa peserta KKN mengadakan acara evaluasi program di salah satu rumah warga. Kedua mahasiswi yang menjadi korban mengaku mengalami tindakan yang tidak senonoh secara verbal maupun fisik oleh seorang rekan satu kelompoknya. Sumber di lingkungan kampus menyebutkan bahwa setelah kejadian, kedua mahasiswi tersebut langsung melaporkan kepada dosen pembimbing lapangan yang kemudian meneruskan ke pihak universitas.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti awal, termasuk rekaman percakapan grup chatting dan catatan harian kegiatan KKN. "Kami belum dapat memerinci barang bukti karena masih dalam proses analisis. Namun, keterangan saksi dan bukti permulaan cukup menjadi dasar untuk melanjutkan penyelidikan," tambah Kompol Andi.
Sikap Tegas Universitas Ahmad Dahlan
Pihak UAD melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Hadi Susanto, menyatakan bahwa universitas telah membentuk tim investigasi internal. "Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual. Rektor telah menginstruksikan agar tim bekerja cepat dan berkoordinasi penuh dengan kepolisian. Apabila terbukti bersalah, kami tidak akan segan memberikan sanksi akademis terberat," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (9/12).
Tim investigasi yang terdiri dari unsur pimpinan fakultas, Lembaga Layanan Kesejahteraan Mahasiswa, dan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual kampus tersebut telah memeriksa setidaknya delapan orang, termasuk mahasiswa terlapor, ketua kelompok KKN, dan dosen pembimbing. Dr. Hadi menambahkan, "Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada kedua mahasiswi yang melapor. Prioritas kami adalah memastikan keamanan dan pemulihan bagi mereka."
Landasan Hukum dan Prosedur Kampus
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Rektor UAD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Dalam peraturan tersebut, setiap laporan wajib ditindaklanjuti maksimal 3x24 jam sejak diterima. Sanksi bagi pelaku yang terbukti dapat berupa skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Polresta Sleman dijadwalkan memeriksa mahasiswa terlapor pada Rabu (10/12). Kompol Andi menyatakan, "Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Proses ini tetap mengacu pada KUHAP dan undang-undang terkait." Hingga berita ini disusun, identitas para pihak masih dirahasiakan demi melindungi privasi, terutama korban yang berstatus mahasiswi semester akhir.
Sementara itu, sejumlah organisasi mahasiswa di Yogyakarta menyatakan solidaritasnya dan mendesak transparansi proses hukum. "Ini bukan sekadar kasus individu, melainkan cerminan perlunya penguatan pendidikan karakter di setiap program KKN," ujar Nisa Azzahra, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan, dalam aksi simpatik di depan Kampus 1 UAD, Rabu pagi. Pihak kampus menyatakan bahwa program KKN di lokasi tersebut untuk sementara dialihkan ke metode daring sambil menunggu hasil penyelidikan.
Proses penyelidikan yang melibatkan dua institusi ini diperkirakan akan berlangsung intensif selama dua pekan ke depan. Polresta Sleman dan UAD berkomitmen untuk memberikan keterangan resmi secara berkala seiring perkembangan penanganan perkara.
Baca juga:
Comments (0)