Peradi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Hanya Kondisi Khusus

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyampaikan masukan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersa...

Jul 14, 2026 - 18:35
0 0
Peradi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Hanya Kondisi Khusus

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyampaikan masukan strategis terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (13/7/2026). Organisasi advokat tertua di Indonesia itu secara tegas mengusulkan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau yang lebih dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture hanya boleh diberlakukan dalam kondisi-kondisi yang sangat khusus dan setelah seluruh jalur hukum konvensional dinyatakan tidak dapat ditempuh.

RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan dihadiri oleh sejumlah anggota lintas fraksi. Kehadiran Peradi merupakan bagian dari upaya DPR dalam menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU yang digagas oleh pemerintah. Dalam paparannya, Peradi mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset membawa misi mulia untuk memulihkan kerugian negara dan memberantas praktik korupsi, namun penerapan NCB yang tidak hati-hati berpotensi melanggar hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Kami dari Peradi memandang bahwa RUU ini memiliki semangat yang baik, namun harus tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum. Perampasan aset tanpa putusan pengadilan adalah mekanisme yang luar biasa, sehingga penerapannya harus dibatasi hanya untuk kondisi-kondisi tertentu yang benar-benar mendesak dan tidak bisa diselesaikan melalui jalur pidana biasa,"
ujar Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penerapan NCB

Peradi menekankan bahwa prinsip kehati-hatian harus menjadi landasan utama dalam merancang pasal-pasal yang mengatur NCB. Organisasi yang menaungi ribuan advokat tersebut mengingatkan bahwa dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, perampasan harta benda seseorang hanya boleh dilakukan melalui proses peradilan yang adil dan transparan. Mekanisme NCB, yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus membuktikan kesalahan pemiliknya secara pidana, dianggap sebagai instrumen yang sangat tajam yang perlu pagar pengaman ekstra ketat.

"Kami ingin memastikan bahwa mekanisme NCB tidak menjadi pintu masuk bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Harus ada kontrol ketat dari pengadilan, dan penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi-kondisi yang benar-benar terbatas,"
tegas Otto Hasibuan.

Mekanisme NCB Sebagai Upaya Terakhir

Dalam usulannya, Peradi merinci sejumlah kondisi khusus yang dapat menjadi pintu masuk penerapan NCB. Pertama, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia sebelum proses persidangan selesai. Kedua, jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak dapat diadili dalam jangka waktu tertentu setelah dilakukan pencarian secara maksimal oleh aparat penegak hukum. Ketiga, apabila tersangka atau terdakwa mengalami gangguan jiwa berat atau penyakit fisik permanen yang menyebabkan ia tidak cakap menjalani persidangan. Dalam semua kondisi tersebut, pengadilan tetap harus melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap bukti-bukti yang mendukung dugaan bahwa aset yang akan dirampas berasal dari tindak pidana.

Peradi juga merujuk pada praktik internasional yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut memungkinkan negara-negara pihak untuk menerapkan mekanisme NCB, namun dengan sejumlah panduan dan batasan guna menghindari penyalahgunaan. Peradi meminta agar setiap langkah NCB harus didahului oleh putusan pengadilan yang menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap pemilik aset tidak mungkin dilakukan, bukan sekadar keputusan administratif dari lembaga penegak hukum.

"Harus ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat yang menyatakan bahwa jalur pidana memang sudah tidak bisa ditempuh. Setelah itu, barulah pengadilan lain—yang independen—memeriksa dan memutus perampasan aset berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ini untuk menjamin hak asasi setiap orang,"
tandasnya.

Syarat Ketat dan Perlindungan Hak Pemilik Aset

Selain tiga kondisi khusus di atas, Peradi mengusulkan sejumlah syarat ketat lainnya. Di antaranya, harus ada bukti permulaan yang cukup bahwa aset yang akan dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana. Proses pembuktian dalam sidang NCB tidak boleh lebih rendah dari standar pembuktian dalam perkara perdata, yaitu dengan alat bukti yang jelas dan meyakinkan. Selain itu, pemilik aset atau ahli warisnya wajib diberi hak penuh untuk mengajukan pembelaan, menghadirkan bukti tandingan, dan didampingi penasihat hukum. Putusan pengadilan dalam perkara NCB juga harus dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Habiburokhman selaku pimpinan rapat menyatakan bahwa Komisi III akan menampung seluruh masukan dari Peradi dan peserta RDPU lainnya untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Kami berterima kasih atas masukan yang konstruktif dari Peradi. Semua akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam merumuskan RUU yang seimbang antara kebutuhan negara dan perlindungan HAM," ujar Habiburokhman. Rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut juga mendengarkan paparan dari pakar hukum pidana dan akademisi. Komisi III menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.

Dengan usulan ini, Peradi menegaskan posisinya sebagai organisasi advokat yang selalu memperjuangkan tegaknya negara hukum dan supremasi hak asasi manusia. Kejelasan batasan dan syarat NCB diyakini akan menjadi faktor penentu agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User