Sinergi Kejagung-Polri Diperkokoh, Isu Gesekan Dimentahkan

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa ikatan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah terjalin begitu kuat dan tidak memungkinkan untuk dipisa...

Jul 14, 2026 - 14:27
0 0
Sinergi Kejagung-Polri Diperkokoh, Isu Gesekan Dimentahkan

JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa ikatan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah terjalin begitu kuat dan tidak memungkinkan untuk dipisahkan. Penegasan ini disampaikan seusai pertemuan tertutup dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan, Burhanuddin menekankan bahwa sinergi kedua institusi penegak hukum tersebut merupakan pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana terpadu. “Kami tidak bisa dipisahkan. Sejak awal, Kejaksaan dan Polri selalu berjalan bersama dalam menegakkan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Menjawab Spekulasi Gesekan Antarlembaga

Pertemuan ini secara langsung membantah berbagai spekulasi yang sempat beredar mengenai adanya friksi antara jajaran Adhyaksa dan Bhayangkara. Burhanuddin memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlembaga terus berlangsung intensif, terutama dalam penanganan perkara-perkara strategis. “Tidak ada ruang untuk isu negatif. Kami solid,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa sinergi Kejagung-Polri telah teruji dalam berbagai kasus besar yang menarik perhatian publik. “Mulai dari penanganan tindak pidana korupsi, terorisme, hingga kejahatan transnasional, kami selalu duduk bersama,” kata Sigit. Ia menambahkan bahwa hasil kerja sama itu telah membuahkan sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Rapat Koordinasi Bahas Perkara Aktual

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut juga menjadi ajang konsolidasi penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh kedua lembaga. Topik yang dibahas antara lain percepatan penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara, strategi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2026, serta pemberantasan mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti. “Kami sepakat untuk mempercepat koordinasi teknis di lapangan. Jangan sampai ada ego sektoral yang menghambat pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menyongsong Pilkada serentak, Burhanuddin dan Sigit menyepakati pembentukan desk gabungan yang akan memantau potensi pelanggaran pidana pemilu serta memastikan netralitas aparat penegak hukum. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga demokrasi yang bersih dan berkeadilan,” ujar Sigit.

Sejarah Panjang Sinergi Antarlembaga

Hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Kepolisian sesungguhnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dalam konstruksi sistem peradilan pidana, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, sementara Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum. Keduanya wajib bersinergi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sejumlah perkara besar yang berhasil diungkap berkat sinergi ini antara lain penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada era 1990-an, pengungkapan jaringan teroris lintas provinsi, dan penindakan korupsi di sektor sumber daya alam. “Kami sudah membuktikan, ketika Kejagung dan Polri bersatu, hasilnya maksimal,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyinggung keberhasilan tim gabungan dalam mengembalikan kerugian negara senilai triliunan rupiah melalui pendekatan restorative justice yang terkoordinasi. “Pendekatan ini hanya bisa berjalan jika tidak ada sekat antara penyidik dan penuntut,” imbuhnya.

Komitmen Pelayanan Hukum Terpadu

Kedua pemimpin lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan penegak hukum, pertukaran data intelijen, serta pembentukan satuan tugas gabungan yang bersifat permanen. “Kami ingin memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara yang tegas dan adil,” kata Sigit.

Sebagai tindak lanjut, akan ditandatangani nota kesepahaman baru yang mencakup penguatan fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana. “Kami akan bentuk desk gabungan di setiap provinsi untuk merespons laporan masyarakat secara cepat,” jelas Sigit. Rencana ini, menurut Burhanuddin, merupakan bagian dari instruksi Presiden untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis dan bebas dari intervensi.

“Tidak ada lagi sekat birokrasi. Kami satu dalam tujuan: melindungi rakyat Indonesia,” pungkas Burhanuddin di hadapan para awak media. Dengan semakin solidnya sinergi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat dan kualitas pelayanan hukum di tanah air terus membaik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User