Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Dinilai Percepat Hukum, Yusril Minta Publik Mengawasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dari...

Jul 14, 2026 - 14:19
0 0
Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Dinilai Percepat Hukum, Yusril Minta Publik Mengawasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk mempercepat penuntasan proses hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/1). Meski mengapresiasi langkah institusional tersebut, Yusril secara eksplisit meminta seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap aktif mengawal jalannya penyidikan dan penuntutan agar berlangsung transparan dan akuntabel.

“Pelimpahan ini adalah bentuk sinergi antarpenegak hukum yang justru harus kita dukung. Namun, pengawasan publik tetap menjadi keniscayaan. Jangan sampai proses yang seharusnya cepat ini justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang kontraproduktif,” ujarnya. Menkumham Imipas itu menegaskan bahwa percepatan penanganan perkara merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan reformasi sistem peradilan pidana secara terintegrasi.

Percepatan Proses sebagai Mandat Reformasi Hukum

Menurut Yusril, keputusan pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada 27 Januari 2026. Dokumen bernomor SKB/01/I/2026 itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Tertentu.

“Ini bukan soal lembaga mana yang lebih superior, tetapi efisiensi dan efektivitas. Dengan disatukannya kewenangan penyidikan dan penuntutan di bawah satu atap, kita memotong birokrasi yang selama ini kerap menjadi hambatan,” jelas Yusril. Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, sedikitnya ada 12 perkara besar lain yang telah dilimpahkan dengan mekanisme serupa, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara dan pencucian uang lintas negara yang melibatkan korporasi tambang.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga merujuk pada data Mahkamah Agung yang mencatat rata-rata waktu penyelesaian perkara korupsi dari tahap penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap pada 2025 mencapai 487 hari. Dengan skema pelimpahan terintegrasi, ia menargetkan durasi tersebut dapat dipangkas hingga 30 persen. “Angka itu masih jauh dari praktik terbaik internasional. Maka setiap terobosan yang bisa memangkas waktu tanpa mengorbankan kualitas pembuktian harus kita tempuh,” tegasnya.

Peran Strategis Publik dalam Mengawal Perkara

Di tengah optimisme terhadap percepatan proses, Yusril menggarisbawahi urgensi partisipasi publik. Ia meminta organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan media massa untuk membentuk mekanisme pemantauan independen terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah. “Keterbukaan informasi adalah oksigen bagi kepercayaan publik. Saya mengundang Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta koalisi masyarakat sipil lainnya untuk membentuk gugus tugas pengawalan,” pintanya.

Permintaan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2025, terdapat 23 pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan. Sebanyak 11 di antaranya berkaitan dengan ketidakjelasan informasi perkembangan perkara. “Jangan sampai pelimpahan yang tujuannya baik ini justru menimbulkan spekulasi liar. Maka sejak awal harus dibuka ruang partisipasi,” ujar Yusril.

Ia pun mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor dan pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2024. Publikasi perkembangan perkara melalui situs resmi Kejaksaan Agung juga harus dilakukan paling lambat setiap 30 hari kerja. “Transparansi semacam itu bukanlah beban, melainkan perisai bagi aparat penegak hukum sendiri dari tudingan yang tidak berdasar,” katanya.

Respons Kejaksaan Agung dan Langkah Selanjutnya

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan bahwa tim jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tanggung jawab penahanan terhadap Febrie Adriansyah pada Senin (26/1). “Saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penelitian berkas secara saksama. Jika formil dan materiil terpenuhi, maka dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Harli.

Febrie Adriansyah sendiri merupakan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada November 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan khusus di Kalimantan Timur. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp3,7 triliun berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selain Febrie, dua tersangka lain dari pihak swasta juga ikut dilimpahkan dalam berkas terpisah.

Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Fachrizal Afandi, menilai pelimpahan perkara semacam ini memiliki preseden yuridis yang kuat. Ia mencontohkan penanganan perkara korupsi proyek satelit Kemhan pada 2021 yang juga menggunakan skema serupa dan berhasil memangkas waktu pra-penuntutan hingga 40 persen. “Namun, sejarah juga mencatat, pelimpahan yang minim pengawasan publik berpotensi menjadi celah negosiasi di luar jalur hukum. Peringatan Menko Yusril sangat tepat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Febrie Adriansyah masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa peneliti. Kejaksaan Agung memastikan akan merilis perkembangan kasus ini secara berkala melalui laman resmi sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User