Ketentuan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA — Pekerja yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wajib mencermati aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak yang di...

Jul 14, 2026 - 14:50
0 0
Ketentuan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA — Pekerja yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wajib mencermati aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak yang dikenakan tidak seragam, melainkan bergantung pada dua faktor utama: lama kepesertaan sebelum pencairan dan total saldo yang terhimpun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Dalam beleid tersebut, pemerintah membedakan perlakuan pajak antara pencairan yang dilakukan sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun dan setelahnya. Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta untuk menunda pencairan agar dana hari tua benar-benar tersedia saat memasuki masa purnabakti.

Dikotomi Waktu Pencairan

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam Rapat Koordinasi Teknis dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 15 Maret 2025, menegaskan bahwa pencairan JHT yang dilakukan sebelum peserta genap menjadi anggota selama 10 tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final dengan tarif progresif. “Negara memberikan insentif agar dana JHT baru dinikmati pada waktunya. Jika dicairkan lebih awal, ada konsekuensi pajaknya,” ujarnya. Sebaliknya, apabila pencairan dilakukan setelah masa kepesertaan melampaui 10 tahun, maka seluruh saldo JHT bebas dari pengenaan PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh yang telah beberapa kali diubah.

Adapun bagi peserta yang mencairkan sebagian dana JHT untuk keperluan perumahan atau persiapan pensiun sebelum 10 tahun, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyatakan bahwa ketentuan pajak yang sama tetap berlaku secara proporsional. “Pencairan parsial pun tetap kami laporkan ke DJP dan dikenakan pajak sesuai porsi yang ditarik,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2).

Lapisan Tarif Progresif

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2015, struktur tarif untuk pencairan JHT di bawah 10 tahun kepesertaan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak sebagai berikut:

  • Saldo sampai dengan Rp50.000.000 dikenai tarif 5 persen.
  • Saldo di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000 dikenai tarif 15 persen.
  • Saldo di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenai tarif 25 persen.
  • Saldo di atas Rp500.000.000 dikenai tarif 30 persen.

Namun, perlu dicatat bahwa penghitungan tidak dilakukan sekaligus terhadap keseluruhan saldo, melainkan berjenjang sesuai lapisan. Dengan demikian, peserta yang memiliki saldo besar tetap menikmati tarif rendah pada lapisan pertama.

Simulasi Perhitungan

Untuk memberikan gambaran konkret, berikut simulasi bagi peserta dengan saldo JHT sebesar Rp150.000.000 yang dicairkan pada tahun ke-7 kepesertaan. Perhitungan pajaknya:

  • Lapisan I (5% x Rp50.000.000) = Rp2.500.000
  • Lapisan II (15% x Rp50.000.000) = Rp7.500.000
  • Lapisan III (25% x Rp50.000.000) = Rp12.500.000

Total PPh 21 final yang harus dibayar adalah Rp22.500.000, sehingga dana bersih yang diterima peserta sebesar Rp127.500.000. Bandingkan jika peserta yang sama menunggu hingga masa kepesertaan 10 tahun genap: seluruh saldo Rp150.000.000 plus hasil pengembangan menjadi hak penuh tanpa potongan pajak sepeser pun.

Roswita Nilakurnia menambahkan bahwa simulasi ini sudah disosialisasikan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsostek Mobile. “Kami ingin peserta membuat keputusan yang terinformasi,” ucapnya.

Implikasi dan Strategi

Pengenaan pajak pada pencairan dini JHT menjadi pertimbangan penting bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja atau kebutuhan mendesak. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Rizal Taufik, menilai aturan ini sudah tepat sebagai instrumen fiskal untuk memitigadi perilaku konsumtif jangka pendek. “Tapi pemerintah juga perlu memastikan bahwa jaring pengaman sosial lain, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, berfungsi optimal sehingga pekerja tidak terpaksa mencairkan dana pensiunnya lebih awal,” ujarnya dalam diskusi terbatas, Selasa (18/2).

BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2025 total klaim JHT yang diajukan peserta mencapai 2,4 juta kasus dengan nilai Rp72,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 63 persen merupakan pencairan dengan masa kepesertaan di bawah 10 tahun. Artinya, mayoritas peserta masih menanggung beban pajak yang signifikan. Data ini menjadi perhatian Pleno Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengevaluasi efektivitas program dalam Rapat Koordinasi Nasional triwulan pertama 2026.

Dengan memahami secara rinci ketentuan pajak ini, pekerja diharapkan dapat merencanakan pencairan dana JHT secara lebih matang. Menunda pencairan—jika kondisi finansial memungkinkan—tidak hanya memberikan ketenangan masa depan, tetapi juga keutuhan dana tanpa terpangkas oleh kewajiban perpajakan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User