Indonesia-Australia Tandatangani Kerja Sama Jaminan Halal

Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang jamin...

Jul 14, 2026 - 15:01
0 0
Indonesia-Australia Tandatangani Kerja Sama Jaminan Halal

Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang jaminan produk halal. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH, Prof. Dr. H. Muhammad Zain, bersama Duta Besar Australia untuk Indonesia, Ms. Penny Williams PSM, dalam sebuah acara di Kantor BPJPH, Jakarta Pusat, Senin (13/7). Kerja sama ini menandai babak baru pengakuan timbal balik sertifikasi halal, sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan perdagangan dan harmonisasi standar halal di antara kedua negara.

“Penandatanganan MoU ini merupakan tonggak penting dalam hubungan bilateral Indonesia dan Australia di bidang jaminan produk halal. Kami berharap, melalui kerja sama ini, produk halal Indonesia dapat lebih mudah menembus pasar Australia, dan sebaliknya, produk Australia yang memenuhi standar halal dapat diterima dengan lancar di Indonesia,” ujar Prof. Zain dalam keterangan pers.

Ruang lingkup MoU mencakup saling pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh otoritas berwenang, pelatihan dan peningkatan kapasitas auditor halal, pertukaran informasi teknis dan regulasi, serta promosi produk halal di kedua negara. Kedua pihak juga sepakat membentuk komite bersama yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala.

Pernyataan Pihak Australia

Ms. Penny Williams menegaskan bahwa Australia memandang Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengembangan pasar halal global. “Australia memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, termasuk di Indonesia yang merupakan pasar halal terbesar di dunia. MoU ini mencerminkan keseriusan kami dalam menjamin kualitas dan kehalalan produk yang diekspor ke Indonesia,” tegasnya.

Duta Besar juga menyoroti bahwa kesepakatan ini akan memperlancar ekspor daging sapi, produk susu, dan bahan pangan olahan asal Australia yang selama ini memerlukan proses sertifikasi yang ketat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai impor daging sapi dan produk turunannya dari Australia pada 2025 menembus 850 juta dolar AS, sementara ekspor produk halal Indonesia ke Australia—seperti makanan ringan, rempah, dan obat herbal—menunjukkan tren meningkat hingga 12 persen per tahun.

Harmonisasi Standar Halal

Kerja sama ini juga menjangkau harmonisasi antara Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Australian Government Authorized Halal Program (AGAHP) yang dikelola oleh Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF). Kedua pihak berkomitmen menyelaraskan dokumen persyaratan, prosedur audit, dan laboratorium pengujian untuk mengurangi hambatan teknis perdagangan.

Kepala BPJPH menjelaskan bahwa harmonisasi akan diwujudkan melalui serangkaian pertemuan teknis yang melibatkan pakar dari kedua negara. “Kami akan membahas penyesuaian kriteria bahan baku, proses produksi, dan sistem ketertelusuran agar sertifikat halal yang dikeluarkan di Australia dapat langsung diakui di Indonesia tanpa pengkajian ulang yang berlarut-larut,” kata Prof. Zain.

Latar Belakang dan Proses Negosiasi

Penandatanganan MoU ini merupakan puncak dari pembicaraan bilateral yang dimulai sejak 2024. Rapat koordinasi pertama digelar di sela-sela Indonesia-Australia Ministerial Forum pada Maret 2025 di Canberra. Proses perundingan berlangsung intensif melalui lima kali pertemuan virtual dan dua kali pertemuan tatap muka sebelum mencapai kesepakatan final pada Juni 2026.

Sekretaris BPJPH, Dr. H. Arifin, yang turut hadir dalam acara, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim teknis dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri telah mengkaji dokumen MoU secara mendalam. “Ini bukan sekadar seremoni, tetapi dokumen yang akan menjadi payung hukum bagi implementasi nyata di lapangan,” ujarnya.

Dampak terhadap Perdagangan

Dengan berlakunya MoU ini, importir dan eksportir di kedua negara diperkirakan memperoleh kemudahan signifikan dalam pengurusan dokumen halal. Waktu tunggu sertifikasi yang sebelumnya bisa mencapai tiga bulan diproyeksikan dapat dipangkas hingga menjadi dua minggu. Biaya sertifikasi ulang yang harus ditanggung pelaku usaha juga akan berkurang secara signifikan.

Para pengamat ekonomi menilai, kerja sama ini dapat mendorong volume perdagangan bilateral Indonesia-Australia di sektor makanan dan minuman sebesar 15–20 persen dalam tiga tahun mendatang. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menyambut baik langkah ini. “Ini angin segar bagi industri makanan dan minuman nasional. Kita bisa memperluas pasar ekspor sekaligus mendapatkan pasokan bahan baku halal yang kompetitif dari Australia,” katanya saat dihubungi secara terpisah.

Rencana aksi pertama akan dimulai dengan pelatihan bersama auditor halal pada September 2026, diikuti uji banding laboratorium pada November 2026. Acara penandatanganan turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Majelis Ulama Indonesia, serta sejumlah pelaku usaha dan asosiasi industri. Dokumen MoU berlaku efektif sejak ditandatangani dan kedua pihak akan segera membentuk tim implementasi dalam waktu 30 hari ke depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User