Polisi Buka Klaim BMW Misterius Teronggok di Antasari
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mempersilakan pemilik sah untuk segera mengambil satu unit sedan mewah BMW yang ditemukan dalam kondisi tanpa pengemudi di ruas Jalan Layang Non-Tol ...
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mempersilakan pemilik sah untuk segera mengambil satu unit sedan mewah BMW yang ditemukan dalam kondisi tanpa pengemudi di ruas Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan. Kendaraan bernomor polisi B 2876 PSD itu kini diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan setelah proses penderekan yang dilakukan pada Minggu (13/7/2026) siang.
Penemuan mobil misterius itu pertama kali dilaporkan oleh pengguna jalan yang melintas di jalur layang arah Cilandak pada Sabtu (12/7/2026) malam. Hingga saat ini, identitas pemilik maupun alasan kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja di tengah jalan tol non-berbayar itu masih menjadi teka-teki bagi petugas. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan, menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan akan berlangsung transparan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau mengetahui pemilik kendaraan BMW dengan pelat nomor tersebut untuk segera melapor ke Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan. Kendaraan dalam kondisi utuh dan kami sudah melakukan pemeriksaan awal,”
tegas AKBP Iman Setiawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/7/2026).
Penemuan Aneh di Jalur Layang
Kendaraan jenis BMW 520i tahun produksi 2019 itu dilaporkan terparkir di bahu jalan JLNT Antasari KM 2,8, tepat di atas simpang susun Cilandak, tanpa adanya aktivitas mencurigakan. Sejumlah saksi mata menyatakan bahwa mobil berwarna dark grey tersebut sudah tidak bergerak sejak Sabtu dini hari dengan posisi lampu hazard menyala dan mesin dalam kondisi mati. Tidak ada tanda-tanda kerusakan serius pada bodi, kaca masih utuh, dan kunci kontak tidak ditemukan di dalam kabin.
Petugas Unit Patroli Jalan Raya (Turjawali) Satlantas Polres Jakarta Selatan yang mendapat laporan dari pengguna jalan langsung meluncur ke lokasi pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan pemantauan dan penjagaan selama lebih dari delapan jam, mobil tersebut tetap tidak diambil oleh siapa pun. Pemeriksaan melalui sistem registrasi kendaraan nasional (Regident) menunjukkan bahwa nomor polisi B 2876 PSD masih tercatat atas nama perorangan berdomisili di kawasan Pondok Indah, namun upaya menghubungi nomor telepon yang terdata tidak membuahkan hasil. Kondisi inilah yang memicu dugaan sementara bahwa kendaraan tersebut ditinggalkan dengan sengaja atau terkait kasus tertentu yang masih dalam penyelidikan.
Kronologi Penindakan dan Penderekan
Menyikapi potensi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas serta faktor keamanan, AKBP Iman Setiawan mengeluarkan perintah penderekan pada Minggu (13/7/2026) pukul 14.00 WIB. Proses evakuasi dilakukan menggunakan mobil derek resmi milik Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diterjunkan ke lokasi. Satu jam berselang, BMW tersebut berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru.
“Kami tidak bisa membiarkan kendaraan tak bertuan terus berada di jalur cepat. Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, keberadaan mobil mewah seperti itu juga rawan memicu tindak pencurian atau vandalisme,”
ujar Kasatlantas menambahkan.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam mobil. Di dalam glove box, ditemukan sebuah amplop cokelat berisi fotokopi dokumen perusahaan, namun tanpa identitas jelas pemilik. Tidak ditemukan senjata api, narkotika, atau barang terlarang lainnya dalam penggeledahan awal. Tim Inafis Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara terbatas, tetapi belum menemukan petunjuk signifikan yang mengarah pada tindak pidana. Polisi menyatakan kasus ini masih ditangani secara prosedural sebagai temuan kendaraan terlantar.
Prosedur Klaim Kendaraan
Polres Metro Jakarta Selatan membuka seluas-luasnya kesempatan bagi pemilik sah untuk mengambil kembali kendaraan tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi M. Nur Hadi, menjelaskan bahwa calon pengklaim diwajibkan membawa dokumen asli kendaraan, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kartu identitas diri yang masih berlaku. Apabila pemilik berhalangan, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai dan dokumen asli yang sah.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas untuk memastikan tidak ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mengklaim kendaraan mewah tersebut secara ilegal. Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman ini tidak ada pihak yang datang dengan bukti kepemilikan yang sah, maka sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan berpotensi dilelang oleh negara setelah melalui putusan pengadilan.
Misteri yang Masih Mencuat
Meski proses administrasi telah berjalan, sejumlah spekulasi dari kalangan pemerhati otomotif dan warga sekitar terus bermunculan. Ada yang menduga bahwa kendaraan tersebut terkait sengketa utang-piutang atau leasing yang bermasalah, mengingat model 520i keluaran 2019 memiliki nilai pasar sekitar Rp600 juta. Dugaan lainnya mengarah pada aksi kriminal yang gagal, meski tidak didukung bukti forensik hingga saat ini. Polisi enggan berspekulasi dan tetap berfokus pada upaya mencari pemilik melalui penelusuran sistem informasi kriminal dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga selaku pengelola JLNT untuk memeriksa rekaman kamera pemantau di titik masuk dan keluar jalur layang pada rentang waktu kendaraan diduga memasuki area tersebut. Diharapkan, rekaman itu dapat menunjukkan siapa pengemudi terakhir yang meninggalkan mobil dan ke arah mana ia pergi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu respons dari pemilik atau keluarga yang merasa kehilangan. Masyarakat yang memiliki informasi relevan diminta menghubungi call center 110 atau langsung mendatangi Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan di Kebayoran Baru.
Baca juga:
Comments (0)