Polisi Ringkus Pelaku Teror Bom ke SDN Srengseng Sawah

Jakarta Selatan – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (34) yang diduga kuat sebagai pengirim ancaman bom ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Jakarta Selat...

Jul 14, 2026 - 13:58
0 1
Polisi Ringkus Pelaku Teror Bom ke SDN Srengseng Sawah

Jakarta Selatan – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (34) yang diduga kuat sebagai pengirim ancaman bom ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada pagi hari setelah serangkaian penyelidikan intensif, menyusul laporan dari pihak sekolah yang menerima pesan mengerikan tersebut.

Kronologi Ancaman dan Respons Cepat

Peristiwa bermula ketika pihak sekolah menerima sebuah pesan tertulis yang berisi ancaman peledakan bom di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15. Pesan tersebut sontak membuat panik para guru, siswa, dan orang tua. Kepala sekolah segera menghubungi pihak berwajib dan melakukan evakuasi terbatas terhadap seluruh penghuni gedung untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Tim Gegana dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan diterjunkan ke lokasi dalam waktu kurang dari 30 menit setelah laporan diterima.

Berdasarkan keterangan saksi, pesan ancaman itu dikirimkan melalui media sederhana yang diletakkan di area gerbang sekolah. Isinya menyebutkan adanya bahan peledak yang akan diledakkan pada jam tertentu. Petugas segera melakukan penyisiran menyeluruh di setiap sudut bangunan, namun tidak menemukan benda mencurigakan. Langkah sterilisasi tetap dilakukan hingga dipastikan area benar-benar aman.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. MY, seorang warga Kecamatan Jagakarsa, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng. Namun penyidik tidak serta-merta memercayai pengakuan itu dan tetap mendalami motif sesungguhnya, termasuk kemungkinan adanya gangguan kejiwaan atau keterlibatan pihak lain.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, alat tulis yang digunakan untuk menulis pesan ancaman, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan publik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pernyataan Pihak Sekolah dan Komite

Kepala SDN Srengseng Sawah 15, dalam keterangan tertulisnya, mengapresiasi gerak cepat kepolisian. “Kami sangat bersyukur situasi bisa segera terkendali. Anak-anak sempat trauma, tetapi kami sudah mendatangkan psikolog untuk melakukan pendampingan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan akan meningkatkan prosedur keamanan, termasuk memperketat akses keluar-masuk dan menambah kamera pengawas.

Ketua Komite Sekolah juga menyerukan agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar sekolah. “Ini pelajaran berharga. Keamanan sekolah bukan hanya tanggung jawab guru, melainkan kita semua. Jangan sampai ada yang menjadikan anak-anak sebagai objek teror, sekalipun hanya iseng,” tegasnya.

Pengakuan Pelaku dan Pendalaman Motif

Di hadapan penyidik, MY mengaku tidak memiliki dendam pribadi terhadap pihak sekolah. Ia mengklaim aksinya murni dorongan spontan tanpa perencanaan matang. Namun polisi menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jejak pencarian di mesin telusur ponselnya terkait bahan peledak sederhana. Hal ini mendorong penyidik untuk meminta keterangan ahli psikologi forensik guna mengungkap kondisi mental pelaku.

Kasus ini turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kepala Dinas menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar sosialisasi deteksi dini ancaman di satuan pendidikan. “Kami tidak ingin peristiwa serupa terulang. Setiap ancaman, sekecil apa pun, akan kami bawa ke ranah hukum,” ujarnya dalam konferensi pers gabungan.

Langkah Antisipasi dan Pengamanan Berlapis

Kejadian ini memicu diskusi luas mengenai perlunya sistem pengaduan darurat yang terintegrasi antara sekolah dan polisi. Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengembangkan program “Sekolah Siaga” yang memungkinkan setiap institusi pendidikan memiliki tombol panik yang terhubung langsung ke pusat komando. Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal semester genap tahun ajaran mendatang.

Di sisi lain, para orang tua murid menyatakan lega meski masih dihantui kekhawatiran. Seorang wali murid kelas empat mengaku sempat tidak mengizinkan anaknya masuk sekolah selama dua hari. “Kami butuh jaminan keamanan. Semoga kejadian ini tidak terulang dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tuturnya dengan nada serius.

Hingga berita ini disusun, MY masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi belum memutuskan apakah pelaku akan direhabilitasi atau diproses hukum sepenuhnya, mengingat pengakuannya yang berubah-ubah. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekolah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User