Dishub Bogor Tindak Tegas Penghapus Tanda Angkutan Kota Berusia Tua

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap setiap pengemudi angkutan kota (angkot) yang dengan sengaja menghilangkan stiker bertuliskan “angkot tua” dar...

Jul 14, 2026 - 13:05
0 0
Dishub Bogor Tindak Tegas Penghapus Tanda Angkutan Kota Berusia Tua

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap setiap pengemudi angkutan kota (angkot) yang dengan sengaja menghilangkan stiker bertuliskan “angkot tua” dari kaca kendaraan. Langkah ini diambil menyusul beredarnya rekaman video amatir di platform media sosial yang memperlihatkan seorang sopir melepas stiker penanda tersebut di tepi jalan, diduga untuk menghindari operasi penertiban armada yang telah melampaui batas usia pakai.

Kepala Dishub Kota Bogor, melalui keterangan resminya pada Selasa (7/7/2026), menyatakan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Angkutan Umum di Wilayah Kota Bogor. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya mengelabui petugas. Penghapusan identitas penanda usia kendaraan jelas melanggar ketentuan dan merusak sistem pengawasan yang telah dibangun,” ujarnya usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Angkutan Umum di Kantor Dishub, Jalan Pajajaran.

Kronologi Temuan Viral

Peristiwa itu pertama kali terekam pada Senin sore (6/7) oleh seorang pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Selatan. Dalam video berdurasi 47 detik, tampak seorang sopir angkot jurusan Bubulak–Bogor menggunakan pisau kecil untuk mengikis stiker bundar berdiameter 15 sentimeter yang terpasang di sudut kiri depan kaca. Stiker tersebut dikeluarkan oleh Dishub pada Januari 2026 sebagai penanda visual bahwa kendaraan telah memasuki usia operasional di atas 20 tahun berdasarkan data uji berkala. Rekaman itu dengan cepat menjadi perbincangan warganet dan memicu respons cepat dari aparat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Kota Bogor langsung berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota dan menurunkan tim untuk melacak identitas sopir serta nomor lambung kendaraan. “Berdasarkan penelusuran awal, stiker yang dihapus adalah milik angkot dengan nomor uji 11-234/II/2004. Data kami menunjukkan kendaraan itu diproduksi tahun 2003 dan sudah termasuk dalam daftar prioritas peremajaan,” jelas Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub.

Razia Diperketat di Ruas Utama

Sebagai respons, Dishub meningkatkan intensitas razia di sejumlah ruas jalan utama, termasuk Jalan Pajajaran, Jalan Juanda, Jalan Raya Tajur, dan kawasan simpang Terminal Baranangsiang. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub menuturkan bahwa operasi akan dilakukan secara kombinasi antara pemeriksaan statis di titik simpul dan patroli bergerak. “Setiap angkot yang terjaring razia tanpa stiker penanda usia atau dengan stiker yang rusak akan langsung dikenakan tindakan tilang serta penahanan kendaraan sementara di pool Dishub,” tegasnya.

Penghentian operasional sementara itu bisa berlangsung hingga 14 hari, sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2022 tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Perizinan Angkutan Umum. Selama masa penahanan, pemilik kendaraan diwajibkan menunjukkan bukti perbaikan serta melengkapi surat-surat seperti KIR yang masih berlaku.

Sanksi Administratif dan Ancaman Pencabutan Izin

Selain tilang dan penahanan kendaraan, pelanggar akan dikenai denda administratif maksimal sebesar Rp5 juta. Bagi pengemudi atau pemilik yang terbukti melakukan pengrusakan atau penghapusan tanda secara berulang, Dishub mengancam akan mencabut izin trayek secara permanen. “Kami juga akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk tidak memperpanjang izin usaha angkutan bagi operator yang membandel,” tambah Kepala Dishub.

Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota, dalam pernyataan terpisah, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Dishub. Ia menambahkan bahwa penghapusan stiker penanda dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi petugas dalam menjalankan tugas pengawasan, yang berpotensi melanggar Pasal 216 KUHP.

Data Usia Armada dan Program Peremajaan

Berdasarkan data resmi Dishub per Juni 2026, dari total 2.834 unit angkot yang beroperasi di Bogor, sebanyak 1.012 unit atau sekitar 35,7 persen telah berusia di atas 20 tahun. Regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan batas usia maksimal angkutan umum paling lama 20 tahun sejak tahun pembuatan, meskipun pelaksanaannya di daerah disesuaikan dengan kondisi armada lokal. Stiker “angkot tua” adalah bagian dari program penandaan yang diluncurkan awal 2026 sebagai langkah transparansi sebelum penerapan pergantian armada secara bertahap.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, dalam keterangannya, mengakui bahwa motif ekonomi sering mendorong sopir melakukan kecurangan, namun ia mengecam penghapusan stiker. “Kami memahami beban pengusaha kecil, tapi melawan aturan bukanlah jalan keluar. Kami sudah berulang kali mengusulkan skema subsidi dan kredit lunak untuk peremajaan ke Pemkot. Semoga peristiwa ini menjadi momentum mempercepat realisasi program tersebut,” ujarnya.

Imbauan dan Pengawasan Publik

Dishub mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan praktik serupa melalui kanal pengaduan resmi, baik via aplikasi “Bogor Siaga” maupun nomor layanan 24 jam. Langkah partisipatif ini dinilai penting karena keterbatasan jumlah personel lapangan. Dishub menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan melindungi keselamatan penumpang, mengingat kendaraan berusia lanjut memiliki risiko kecelakaan lebih tinggi akibat penurunan kondisi teknis. “Kami tidak mungkin membiarkan angkot yang sudah tidak laik jalan terus beredar hanya karena stiker dihapus. Ini soal nyawa manusia,” tutup Kepala Dishub.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User