Kejaksaan Agung Resmi Hapus Pengamanan Militer untuk Febrie Adriansyah

Jakarta, 13 Juli 2026 — Kejaksaan Agung resmi mencabut seluruh personel pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampi...

Jul 14, 2026 - 14:11
0 0
Kejaksaan Agung Resmi Hapus Pengamanan Militer untuk Febrie Adriansyah

Jakarta, 13 Juli 2026 — Kejaksaan Agung resmi mencabut seluruh personel pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan yang berlaku efektif sejak Senin (13/7/2026) ini diambil setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada lagi fasilitas pengamanan dari satuan TNI yang melekat pada diri Febrie Adriansyah. "Pengamanan oleh personel TNI kepada saudara Febrie Adriansyah telah kami cabut secara penuh dan tidak berlaku lagi terhitung sejak surat pengunduran dirinya diterima pimpinan," ujarnya di Jakarta.

Pencabutan Menyusul Pengunduran Diri

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan strategisnya di korps adhyaksa diajukan secara resmi dalam pekan yang sama dengan diumumkannya status tersangka. Kejaksaan Agung menerima surat pengunduran diri tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan pencabutan seluruh hak administratif dan keamanan yang melekat pada jabatannya, termasuk pengamanan dari satuan elite TNI yang selama ini diperbantukan.

Pengamanan militer diberikan kepada Febrie sejak ia menjabat sebagai Jampidsus pada 2022. Fasilitas ini dikategorikan sebagai pengamanan pribadi (walpri) yang bertujuan melindungi pejabat utama penegak hukum dari ancaman fisik akibat penanganan perkara-perkara besar. Namun setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat dan menjadi tersangka, protokol tersebut otomatis gugur.

Status Hukum dan Perkembangan Kasus

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada awal Juli 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan tindak pidana ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan ke beberapa rekening atas nama orang kepercayaan Febrie serta pembelian aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

Pernyataan Tegas Kejaksaan Agung

Dalam konferensi pers siang tadi, Anang Supriatna kembali menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi mantan pejabat yang telah berstatus tersangka. "Kami ingin memastikan tidak ada persepsi di masyarakat bahwa institusi masih memberikan perlindungan kepada tersangka. Pencabutan pengamanan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara imparsial," tegasnya.

Anang juga memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Febrie terus berjalan tanpa hambatan meskipun pengamanan dicabut. "Proses hukum tetap kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pencabutan pengamanan tidak mempengaruhi jalannya penyidikan," katanya.

Latar Belakang Pengamanan TNI untuk Pejabat Kejaksaan

Pengamanan oleh personel TNI untuk pejabat tinggi Kejaksaan Agung bukanlah praktik yang lazim. Hanya jabatan-jabatan tertentu yang memiliki risiko tinggi, khususnya Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), yang mendapat perlindungan dari satuan khusus militer. Keputusan itu diatur melalui Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI tentang Bantuan Pengamanan, yang memungkinkan pengerahan prajurit terlatih untuk melindungi para pejabat dan keluarganya dari potensi serangan.

Untuk Febrie Adriansyah, pengamanan TNI melekat selama 24 jam melibatkan delapan personel yang bekerja dalam tiga sif bergantian. Pengamanan tersebut mencakup rumah dinas, kantor, dan perjalanan dinas. Namun setelah status kepegawaiannya berubah, hak atas perlindungan tersebut otomatis dicabut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-153/A/JA/06/2026 tentang Pedoman Pemberian Pengamanan bagi Pejabat Kejaksaan.

Implikasi Pencabutan terhadap Proses Hukum

Pencabutan pengamanan TNI dari Febrie Adriansyah dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak mentolerir penyimpangan di internalnya. Lembaga antikorupsi justru menyambut baik langkah ini karena memudahkan pemanggilan dan penahanan jika diperlukan di masa mendatang.

"Tanpa pengamanan militer, proses penegakan hukum menjadi lebih mudah tanpa harus berkoordinasi lagi dengan satuan pengamanan," jelas Anang. Saat ini, Febrie Adriansyah belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara berkala sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp730 miliar dalam bentuk properti, kendaraan mewah, dan investasi di luar negeri.

Pencabutan pengamanan ini sekaligus menandai berakhirnya status keistimewaan yang diberikan kepada pejabat tinggi yang kini tengah tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat internalnya sendiri.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User