Mensos Instruksikan Pemda Aktif Perbarui DTSEN Demi Bansos Akurat

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar segera melakukan pembaruan terhadap Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (...

Jul 14, 2026 - 14:36
0 0
Mensos Instruksikan Pemda Aktif Perbarui DTSEN Demi Bansos Akurat

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar segera melakukan pembaruan terhadap Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seruan ini disampaikan guna memastikan program bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak salah alokasi.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Jakarta, Senin (13/7/2026), Mensos menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dari keberhasilan program pengentasan kemiskinan. “Kami tidak ingin lagi ada warga yang seharusnya menerima bansos justru tidak terdata, sementara pihak yang tidak berhak malah menikmati. Ini masalah keadilan,” ujarnya dengan nada serius.

Ketidakcocokan Data Jadi Masalah Klasik

Selama ini, persoalan data ganda dan ketidakcocokan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kondisi lapangan kerap menjadi kendala utama. Mensos mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada akhir 2025, ditemukan sekitar 8,2 juta penerima bansos yang masuk dalam kategori tidak layak. Angka tersebut mencakup penerima yang telah meninggal dunia, pindah domisili, bahkan mereka yang telah memiliki penghasilan di atas garis kemiskinan.

“Ini bukan semata kesalahan sistem, melainkan juga karena pemutakhiran data tidak berjalan rutin di tingkat kabupaten/kota. DTSEN hadir untuk menjawab problem kronis itu,” imbuhnya.

Pemda Diwajibkan Turun ke Lapangan

Gus Ipul menekankan, pemda memiliki peran sentral sebagai verifikator di lapangan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang DTSEN, setiap kepala daerah diwajibkan membentuk Tim Pemutakhiran Data Masyarakat Miskin di tingkat desa dan kelurahan. Tim tersebut bertugas melakukan pendataan ulang secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali.

“Saya minta bupati dan wali kota jangan hanya menunggu instruksi dari pusat. Manfaatkan dana desa atau APBD untuk operasional pendataan. Kalau data bersih, alokasi bansos dari pusat juga akan lebih mudah,” tegasnya.

Mensos juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2027, penyaluran dana alokasi khusus (DAK) bidang sosial akan dikaitkan dengan indeks validitas data DTSEN masing-masing daerah. Daerah dengan tingkat akurasi data rendah berisiko mengalami pengurangan anggaran bansos dari APBN.

Integrasi dengan Data Kependudukan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti yang hadir secara virtual menyampaikan komitmennya untuk memperkuat integrasi DTSEN dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan data ganda dan memastikan setiap NIK hanya tercatat satu kali.

“Kami telah menyelesaikan uji coba sinkronisasi data untuk 15 provinsi. Hasilnya cukup menggembirakan, anomali data berhasil ditekan hingga 23 persen,” ujar Amalia.

Mensos mengapresiasi capaian tersebut dan berharap seluruh provinsi dapat segera mengadopsi sistem integrasi yang sama. “Tahun 2026 ini kita harus tuntas. Tidak boleh ada lagi cerita warga miskin yang tidak punya KTP jadi tidak bisa dapat bansos. Itu tugas kita bersama,” ucapnya.

Tantangan dan Harapan

Meski optimistis, Mensos tak menampik masih ada sejumlah tantangan, terutama di wilayah terpencil dengan akses internet terbatas. Untuk itu, Kemensos akan mengirimkan petugas pendataan keliling dengan perangkat luring. Ia juga meminta dukungan TNI dan Polri untuk membantu menjangkau daerah-daerah sulit.

“Kita tidak boleh menyerah oleh geografis. Saya sudah berbicara dengan Panglima TNI dan Kapolri, mereka siap membantu,” katanya.

Rakornas tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kemensos, 34 gubernur, serta perwakilan bupati/wali kota untuk mempercepat pemutakhiran DTSEN paling lambat 31 Desember 2026. Gus Ipul menutup arahannya dengan pesan penuh semangat: “Bansos tepat sasaran bukan sekadar target birokrasi, melainkan wujud kehadiran negara bagi rakyat yang paling membutuhkan.”

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User