Warga Pocin Depok Tolak Pembongkaran SD untuk Rumah Kreatif Rp 15,7 Miliar
Pembongkaran bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pocin 1 di Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Senin (13/7/2026) langsung memantik reaksi keras dari warga. Proyek pembangunan Rumah Kreatif yang melekat ...
Pembongkaran bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pocin 1 di Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Senin (13/7/2026) langsung memantik reaksi keras dari warga. Proyek pembangunan Rumah Kreatif yang melekat pada mata anggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 15,7 miliar dinilai tidak mempertimbangkan keberlanjutan layanan pendidikan dasar yang telah diakses oleh masyarakat di tiga rukun tetangga sekitar. Alat berat yang mulai merobohkan struktur kelas III dan IV sejak pukul 08.00 WIB itu menjadi pemicu kemarahan puluhan orang tua murid yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah kota.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi mengapa harus mengorbankan gedung sekolah yang masih berfungsi? Ada 127 siswa yang harus terpental, dan tidak jelas penempatan sementaranya,” ujar Hartono (45), seorang anggota paguyuban orang tua murid, saat ditemui di lokasi. Keterkejutan warga bertambah karena proyek Rumah Kreatif –yang dalam nomenklatur Dinas Pendidikan disebut sebagai pusat pelatihan vokasi dan ruang seni terpadu– belum pernah disosialisasikan secara terbuka di tingkat Rukun Warga (RW) 08 Pocin.
Kronologi dan Dasar Hukum yang Diperdebatkan
Berdasarkan dokumen yang dihimpun di lapangan, lahan seluas 2.100 meter persegi tempat SDN Pocin 1 berdiri sejak tahun 1980 itu tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok. Namun, dalam rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada April 2026, opsi relokasi fungsi lahan untuk pendidikan formal dianggap tidak masuk prioritas. Keputusan itu dikukuhkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 620/07/Kpts/X/V/2026 tentang Penetapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Perubahan, di mana pos anggaran Rp 15,7 miliar untuk Rumah Kreatif tercantum sebagai belanja modal pengembangan sarana prasarana non-formal.
Sumber yang mengetahui proses pembahasan di DPRD Kota Depok menyatakan bahwa fraksi-fraksi tidak mendapat paparan teknis mengenai nasib SDN Pocin 1. “Yang dibahas hanya nilai proyek dan skema pengadaannya. Kami tidak tahu ada sekolah yang akan dibongkar. Ini soal asas kepastian hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik daerah yang mensyaratkan kajian dampak,” ujar Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang meminta namanya tidak dipublikasikan karena masih menunggu rapat dengar pendapat.
Kemarahan Warga dan Tuntutan Moratorium
Sejak pukul 09.15 WIB, massa yang didominasi kaum ibu dan siswa berseragam putih-merah menggelar unjuk rasa di depan gerbang kontraktor. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Penggusuran Diam-Diam” dan menutup akses kendaraan berat. Ketua RT 02/RW 08, Suhartono, telah melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Depok pada 10 Juli 2026, namun hingga alat berat tiba, tidak ada respons resmi. “Kami menuntut moratorium pembongkaran sampai ada solusi relokasi yang jelas. Tidak bisa 127 anak kami dilink-kan ke sekolah lain yang jaraknya lebih dari empat kilometer,” tegasnya di hadapan awak media.
Dinas Pendidikan Kota Depok, melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana, Erwin Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (14/7), menegaskan bahwa pembongkaran telah sesuai prosedur. “Lahan tersebut adalah aset Pemkot, dan alih fungsi lahan untuk Rumah Kreatif sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Siswa SDN Pocin 1 akan direlokasi ke SDN Pocin 2 yang berkapasitas cukup, dan pemindahan akan dilaksanakan secara bertahap selama masa transisi satu semester,” ujarnya. Namun, pernyataan ini tidak meredakan kekhawatiran warga karena berdasarkan data Pokok Pendidikan Dapodik per Juni 2026, SDN Pocin 2 sudah memiliki rasio siswa per rombel yang mendekati limit 28:1.
Polemik Anggaran Rp 15,7 Miliar dan Rencana yang Belum Jelas
Besaran anggaran Rp 15,7 miliar menjadi sorotan utama kedua. Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipublikasikan di portal LPSE, rincian pekerjaan mencakup konstruksi gedung berlantai tiga, laboratorium kuliner, studio multimedia, dan area co-working. “Ini kebutuhan siapa? Untuk anak putus sekolah atau wisata edukasi yang tidak jelas? Kami keberatan jika pembangunan ini hanya akan menjadi gedung mangkrak karena minim partisipasi warga,” kata Sri Wahyuni (38), anggota Komite Sekolah yang turut menyetop operasi ekskavator.
Penelusuran di lapangan juga memperlihatkan bahwa pos anggaran tersebut dialokasikan dari dana kapitasi yang semula diperuntukkan bagi revitalisasi sekolah rusak berat di tiga titik. Tim Advokasi Aliansi Peduli Pendidikan Kota Depok, melalui pernyataan ris di depan umum, menegaskan telah menemukan kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM) yang belum dilampiri studi kelayakan. “Kami akan mengajukan uji petik kepada Inspektorat dan berpotensi mendorong penyelidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat,” ungkap koordinator aliansi, Abdul Rosyid.
Mendesak Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD
Di tengah peningkatan tensi, anggota DPRD dari daerah pemilihan Limo–Cinere menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat yang dijadwalkan pada 16 Juli 2026. Rapat tersebut akan menghadirkan Dinas Pendidikan, Bagian Aset, dan perwakilan warga. “Kami ingin memastikan bahwa hak anak atas pendidikan tidak dikorbankan atas nama proyek mercusuar. Rp 15,7 miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan, termasuk soal konsultan perencana yang dipilih langsung oleh rekanan tanpa lelang terbuka sesuai ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Depok, Hendra Gunawan, melalui sambungan telepon.
Sementara itu, aktivitas pendidikan di SDN Pocin 1 telah dihentikan sementara. Seratus dua puluh tujuh siswa menjalani hari pertama belajar jarak jauh berbekal lembar kerja yang dibagikan di posko darurat. Hingga berita ini diturunkan, spanduk penolakan masih berkibar di sisa puing-puing bangunan, dan warga berjanji akan melakukan pengawalan ketat terhadap setiap tahapan proyek yang dinilai cacat prosedur.
Baca juga:
Comments (0)