Polisi Bongkar Jejak Ancaman Pelaku Teror di SDN Jaksel
Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta baru terkait aksi teror bom yang mengguncang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi. Pelaku yang telah ditangkap pada Senin...
Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta baru terkait aksi teror bom yang mengguncang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15 Pagi. Pelaku yang telah ditangkap pada Senin, 13 Juli 2026, diketahui pernah mengirimkan pesan bernada ancaman kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggalnya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi teror yang dilakukan bukanlah insiden spontan, melainkan bagian dari eskalasi perilaku mengancam yang telah berlangsung sebelumnya.
Pengakuan Mengejutkan dari Lingkungan Tempat Tinggal
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi, pelaku berinisial MR (34) merupakan warga RT 04/RW 07, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Sepekan sebelum aksinya di sekolah, MR diduga mengirimkan pesan singkat kepada Ketua RT setempat, Suharno, yang berisi intimidasi dan tuntutan yang tidak masuk akal. Pesan tersebut sempat dilaporkan kepada pengurus RW, namun belum ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih serius karena dianggap sebagai luapan emosi sesaat.
"Pelaku pernah menghubungi Ketua RT melalui aplikasi pesan, menyampaikan hal-hal yang membuat warga resah. Ancaman itu sifatnya pribadi, tetapi polanya serupa dengan teror yang kemudian dilakukan ke sekolah," ujar seorang penyidik yang enggan disebut namanya dalam keterangan resmi di Mapolres Jaksel, Selasa (14/7).
Kronologi Aksi Teror dan Penangkapan
Peristiwa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi terjadi pada Jumat pagi, 10 Juli 2026, sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku mengirimkan paket mencurigakan yang disertai surat ancaman berisi klaim keberadaan bahan peledak. Surat tersebut langsung memicu evakuasi massal terhadap 287 siswa dan 24 tenaga pengajar. Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya dikerahkan ke lokasi dan setelah pemeriksaan menyeluruh, paket tersebut dinyatakan hanya berisi benda tiruan.
Meskipun tidak ditemukan bahan aktif, kepanikan sempat meluas. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat mengambil langkah tegas dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua hari. Polisi kemudian melakukan pelacakan digital dan saksi-saksi di lapangan. Identitas pelaku akhirnya terkuak melalui rekaman kamera pengawas dan analisis forensik terhadap perangkat komunikasi yang digunakan. MR ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tanpa perlawanan berarti.
Motif Pelaku dan Dampak Psikologis
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga terkait dengan gangguan kejiwaan dan kekecewaan terhadap lingkungan sosialnya. MR diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap bersitegang dengan warga sekitar. Ancaman ke Ketua RT dilayangkan karena pelaku merasa diperlakukan tidak adil dalam penyelesaian masalah kebersihan lingkungan. Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu pelaku memilih target sekolah dasar.
"Kami sedang melakukan asesmen psikologi forensik untuk menentukan tingkat pertanggungjawaban pelaku. Namun, yang jelas, tindakan ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak dan para guru," tegas Kombes Pol. Andi Suhartono, Kapolres Metro Jakarta Selatan, dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait teror dan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap indikasi ancaman di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap laporan warga, sekecil apa pun, ditanggapi secara serius. "Kalau ada tetangga yang menunjukkan gelagat mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau RT/RW. Jangan menunggu sampai terjadi hal yang lebih besar," tutup Kapolres.
Baca juga:
Comments (0)