Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Bekasi, Ibu Tiri Ditangkap

BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang perempuan berinisial IN (27) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak tirinya yang baru berusia empat tahun. Korban ditemuk...

Jul 14, 2026 - 15:26
0 0
Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Bekasi, Ibu Tiri Ditangkap

BEKASI — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang perempuan berinisial IN (27) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak tirinya yang baru berusia empat tahun. Korban ditemukan dalam kondisi sekujur tubuh dipenuhi luka lebam dan bekas sundutan benda panas di kediaman mereka di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (13/7/2026).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Andi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (15/7/2026), menegaskan bahwa pelaku merupakan ibu tiri korban. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Perbuatan ini sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya dengan nada tegas.

Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Awal

Kasus ini mencuat setelah seorang tetangga korban yang merasa curiga melaporkan suara tangisan berulang dari dalam rumah kepada Ketua Rukun Tetangga setempat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Jatiasih pada Jumat malam (12/7/2026). Petugas yang mendatangi lokasi bersama perangkat kelurahan menemukan anak perempuan itu terbaring lemah dengan bekas luka biru di hampir seluruh tubuhnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Rian Mahendra menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan hasil visum, korban telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu dua pekan terakhir. “Luka-luka itu bukan insiden tunggal. Ada indikasi penganiayaan sistematis yang dilakukan oleh ibu tirinya,” kata Rian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, antara lain gagang sapu yang patah dan puntung rokok yang diduga digunakan untuk menyundut tubuh korban.

Penangkapan dan Proses Hukum Tersangka

Tersangka IN tidak melawan ketika ditangkap di rumahnya pada hari yang sama saat korban ditemukan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa kekerasan itu dipicu oleh rasa kesal karena korban kerap menangis dan dianggap sulit diatur. “Pengakuan sementara tersangka akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya motif lain,” ujar AKBP Rian Mahendra.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, apabila terungkap bahwa penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat atau gangguan psikis permanen, penyidik akan menerapkan Pasal 80 ayat (3) yang membuatnya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Andi Setiawan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang maksimal. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan berjalan transparan,” tegasnya.

Respons Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Anak

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Dewi Lestari mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari kepolisian dan langsung mengirim tim pendamping untuk menemui korban di rumah sakit. “Saat ini kondisi korban masih dalam perawatan intensif. Selain luka fisik, kami sangat khawatir dengan trauma psikis yang dialaminya,” ujar Dewi melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2026).

Dewi menambahkan bahwa hingga penetapan pengadilan, korban akan ditempatkan di rumah aman milik Dinas Sosial untuk menjamin keselamatannya. Pihaknya juga tengah menjajaki kemungkinan keluarga besar korban untuk menjadi wali sementara selama proses rehabilitasi berjalan. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum jika diperlukan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Bekasi turut mengecam tindak kekerasan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Koalisi Perlindungan Anak Bekasi dalam pernyataannya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan sebagai sistem peringatan dini agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat kembali tentang rentannya anak-anak dalam lingkup rumah tangga terhadap kekerasan. Publik diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mendapati indikasi tindakan yang membahayakan anak. “Satu laporan cepat bisa menyelamatkan nyawa seorang anak,” tutup AKBP Rian Mahendra.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User