Mendagri Dorong Pemda Gunakan DTSEN Versi 3 untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Tanah Air harus menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai r...

Jul 14, 2026 - 19:50
0 0
Mendagri Dorong Pemda Gunakan DTSEN Versi 3 untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Tanah Air harus menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026 sebagai rujukan utama dalam menyusun kebijakan pembangunan. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026. Pembaruan data ini dinilai krusial untuk memastikan program-program seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur dasar benar-benar menyasar kelompok sasaran yang membutuhkan.

Pembaruan Data dan Peningkatan Akurasi

DTSEN Versi 3 merupakan penyempurnaan dari basis data sebelumnya yang telah dihimpun sejak 2015. Versi teranyar ini mengkonsolidasikan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, data penerima manfaat dari Kementerian Sosial, serta catatan ekonomi dari Badan Pusat Statistik. Hasilnya, cakupan data kini meliputi lebih dari 90 juta rumah tangga di 514 kabupaten/kota, dengan tingkat verifikasi lapangan yang lebih tinggi melalui pemutakhiran berbasis teknologi geospasial.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, versi ketiga ini menghadirkan dimensi tambahan berupa indeks kerentanan multidimensi, tidak hanya berbasis pendapatan, tetapi juga akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan sanitasi. “DTSEN Versi 3 sudah dilengkapi dengan analisis kemiskinan struktural. Ini memungkinkan pemerintah daerah untuk tidak sekadar menyalurkan bansos, melainkan juga merancang intervensi jangka panjang yang menyasar akar masalah,” ujar Tito dalam pemaparannya. Dengan akurasi yang lebih tinggi, potensi kesalahan inklusi—penerima yang tidak berhak—dan kesalahan eksklusi—warga miskin yang terlewat—diharapkan dapat ditekan hingga di bawah 3 persen.

Arahan Mendagri kepada Pemda

Dalam rapat yang dihadiri secara virtual oleh para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, Mendagri meminta agar setiap kepala daerah segera membentuk tim teknis khusus untuk mengintegrasikan DTSEN Versi 3 ke dalam sistem perencanaan daerah. Ia menekankan bahwa pemanfaatan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggarisbawahi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Saya minta dalam waktu enam bulan ke depan, setiap pemda sudah memiliki peta jalan pemanfaatan data ini. Tidak boleh ada lagi program pembangunan yang disusun berdasarkan asumsi atau perkiraan. Semua harus berbasis data DTSEN Versi 3 yang sudah tersedia dan dapat diakses melalui portal terpadu Kemendagri,” tegas Tito. Ia juga memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap implementasi arahan tersebut.

Manfaat Strategis bagi Pembangunan Daerah

Pemanfaatan DTSEN Versi 3 dinilai akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan ketepatan sasaran program daerah. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agung Mulyana, yang turut hadir dalam rapat, menyatakan bahwa sejumlah daerah yang telah menjadi proyek percontohan sejak 2025 menunjukkan penurunan angka kemiskinan ekstrem rata-rata sebesar 2,7 persen dalam satu tahun berkat penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. “Data yang akurat adalah fondasi kebijakan yang efektif. Tanpa data, kita seperti berjalan dalam gelap,” ucapnya.

Lebih lanjut, DTSEN Versi 3 juga memungkinkan pemda untuk memadukan program antar-dinas secara sinergis. Misalnya, Dinas Sosial tidak lagi berjalan sendiri dalam menyalurkan Program Keluarga Harapan, tetapi dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menjangkau balita stunting yang terdeteksi dari data, atau dengan Dinas Perumahan untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Integrasi ini diharapkan mampu memangkas tumpang tindih anggaran dan mempercepat pencapaian target-target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di tingkat lokal.

Tahapan Implementasi dan Dukungan Pusat

Untuk mempercepat adopsi, Kemendagri telah menyiapkan serangkaian bimbingan teknis (bimtek) yang akan digelar di delapan wilayah regional mulai Agustus 2026. Bimtek ini akan melatih aparatur pemda dalam mengoperasikan dasbor analitik DTSEN, memanfaatkan fitur pemeringkatan daerah, serta menyusun laporan berbasis bukti. Selain itu, pemerintah pusat juga membuka layanan helpdesk 24 jam untuk mengatasi kendala teknis di lapangan.

Mendagri menambahkan, pemda yang berhasil memanfaatkan DTSEN Versi 3 dengan baik akan mendapatkan insentif berupa tambahan dana insentif daerah (DID) pada tahun anggaran berikutnya. Sebaliknya, daerah yang lambat merespons akan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan alokasi dana transfer. “Kita sudah tidak di era coba-coba. Data ini adalah alat untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan. Saya percaya kepala daerah yang visioner akan melihat ini sebagai peluang, bukan beban,” tandas Tito.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User