Polisi Amankan Pelaku Teror Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah 15
Jakarta – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga kuat sebagai dalang di balik teror ancaman bom di Sekolah Dasar Negeri ...
Jakarta – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (34) yang diduga kuat sebagai dalang di balik teror ancaman bom di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, pada Senin (13/7/2026). Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Pasar Minggu ini menutup rentetan peristiwa mencekam yang sempat mewarnai hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fisik dalam insiden tersebut, menyusul temuan bahwa tidak ada bahan peledak yang diletakkan di lingkungan sekolah.
Kronologi Ancaman yang Mengagetkan Sekolah
Kepanikan mulai menyelimuti kompleks SDN Srengseng Sawah 15 pada pukul 07.30 WIB, ketika telepon masuk ke ruang guru melalui jalur telepon resmi sekolah. Seorang penelepon tanpa nama menyatakan bahwa sebuah bom berdaya ledak tinggi telah disembunyikan di dalam gedung sekolah dan akan segera diledakkan. Guru piket yang menerima telepon tersebut segera menginformasikan ancaman itu kepada Kepala Sekolah. Dra. Sri Hartati, Kepala SDN Srengseng Sawah 15, langsung mengambil keputusan untuk mengevakuasi 427 siswa yang sudah mulai berdatangan ke lapangan terbuka di belakang sekolah sambil menunggu arahan dari pihak berwajib.
“Kami tidak mau ambil risiko sedikit pun. Begitu telepon teror masuk, kami menginstruksikan guru-guru untuk segera mengumpulkan anak-anak dan menjauh dari gedung utama. Semua demi keselamatan peserta didik,”ujar Sri Hartati sambil menyaksikan tim penjinak bom bekerja.
Pengerahan Tim Gegana dan Densus 88
Laporan resmi dari pihak sekolah diterima oleh Polsek Jagakarsa pada pukul 07.45 WIB. Kurang dari tiga puluh menit, tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan satuan Detasemen Khusus 88 Anti Teror tiba di lokasi. Berdasarkan keterangan Kompol Budi Santoso, Kapolsek Jagakarsa, area sekolah seluas 3.200 meter persegi langsung disterilkan. Seluruh ruang kelas, aula, ruang guru, toilet, hingga bagian atap bangunan disisir menggunakan peralatan deteksi bahan peledak. Proses penyisihan berlangsung selama hampir dua jam dan dinyatakan rampung pada pukul 10.15 WIB.
“Kami pastikan tidak ada satupun benda mencurigakan. Tim gabungan bekerja dengan sangat teliti, mengingat ini menyangkut anak-anak. Hasil olah tempat kejadian perkara menyatakan negatif bom,”tegas Kompol Budi Santoso di depan awak media.
Pelacakan Digital dan Penangkapan Pelaku
Tim Reserse dan Intelijen Kepolisian Metro Jakarta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi bergerak cepat dengan melakukan penelusuran forensik digital terhadap nomor telepon yang digunakan untuk menyampaikan ancaman. Hasil pelacakan mengarah pada seorang pria berinisial MY yang berdomisili di perumahan padat penduduk di Pasar Minggu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti. Dari pengakuan awal yang disampaikan penyidik, MY yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga harian lepas pada proyek renovasi ringan di sejumlah sekolah, diduga melakukan aksinya lantaran sakit hati setelah tidak lagi dilibatkan dalam pekerjaan pemeliharaan di SDN Srengseng Sawah 15.
“Tersangka mengaku frustrasi secara ekonomi dan kecewa karena kontrak kerjanya dengan pihak ketiga yang mengelola kebersihan sekolah tidak diperpanjang. Namun kami masih mendalami kemungkinan ada motif lain, termasuk potensi keterlibatan jaringan pelaku teror. Saat ini status tersangka adalah terkait ancaman yang menimbulkan ketakutan umum,”jelas Kombes Pol. Ade Ary dalam konferensi pers sore harinya.
Langkah Hukum dan Pemulihan Psikologis
Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang setiap orang yang menyatakan akan melakukan kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang meluas, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan ancaman melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas, Nahdiana, S.Pd., M.Pd., menyatakan akan segera mengirimkan tim psikososial untuk memberikan dukungan psikologis kepada para siswa dan guru yang sempat mengalami trauma akibat insiden tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) DKI Jakarta untuk melakukan trauma healing di sekolah tersebut. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal besok, namun dengan pengawasan ketat dan SOP keamanan yang diperbarui,” ungkap Nahdiana.
Pihak kepolisian pun memastikan akan meningkatkan patroli rutin di seluruh lingkungan sekolah, khususnya pada saat jam kedatangan dan kepulangan siswa. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan setiap potensi ancaman kepada pihak berwajib. Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan Jagakarsa telah berangsur kondusif dan aktivitas warga kembali normal.
Baca juga:
Comments (0)