Polri dan Kejagung Jalin Program Pendidikan Bersama Penyidik

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat merancang program tukar-menukar pendidikan bagi penyidik kedua lembaga. Kesepakatan ini tercapai ...

Jul 14, 2026 - 17:41
0 0
Polri dan Kejagung Jalin Program Pendidikan Bersama Penyidik

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat merancang program tukar-menukar pendidikan bagi penyidik kedua lembaga. Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan tertutup antara Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2026. Pelibatan dua institusi penegak hukum ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyeragamkan standar penyidikan dan meminimalkan friksi yang kerap muncul dalam penanganan perkara.

Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam itu tidak hanya membahas percepatan koordinasi penanganan kasus, tetapi juga membidani lahirnya kerangka kerja sama institusional di bidang pengembangan sumber daya manusia. Kedua pimpinan menegaskan bahwa program ini akan menjadi fondasi baru dalam membangun budaya penegakan hukum yang terintegrasi.

Rancangan Program Pendidikan Lintas Lembaga

Berdasarkan draf awal yang dibahas, program ini akan menyelenggarakan dua jalur pendidikan. Pertama, para calon penyidik Polri dari Pusat Pendidikan Reserse Kriminal (Pusdik Reskrim) akan menjalani modul khusus pengenalan sistem penuntutan dan konstruksi dakwaan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung. Kedua, jaksa penyidik dari sejumlah kejaksaan tinggi akan mengikuti program serupa di lingkungan pendidikan Polri, termasuk praktik olah tempat kejadian perkara (TKP) dan teknik interogasi berbasis pembuktian.

Setiap angkatan direncanakan terdiri atas 50 personel dari masing-masing institusi, dengan durasi pelatihan intensif selama tiga pekan. Materi pelatihan dirancang bersama oleh tim kurikulum gabungan yang melibatkan tenaga pengajar dari Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan praktisi hukum. “Kami tidak ingin sekadar saling memahami, tetapi juga saling mengisi kekurangan yang selama ini menjadi celah dalam proses hukum,” ujar Jenderal Sigit Prabowo usai pertemuan.

Pendanaan program akan diambil dari pos anggaran pengembangan kapasitas institusi masing-masing, dengan komitmen evaluasi bersama setiap akhir tahun. Dalam catatan Apaberita, inisiatif serupa pernah dibahas dalam beberapa Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, tetapi baru kali ini terwujud dalam kesepakatan teknis yang konkret.

Tanggapan Jaksa Agung dan Harapan Sinergi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa program pertukaran pendidikan ini dirancang untuk menjawab dinamika penanganan perkara yang sering terkendala perbedaan perspektif antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum. “Dengan sistem ini, seorang penyidik Polri akan paham apa yang dibutuhkan jaksa dalam membangun dakwaan yang kuat. Sebaliknya, jaksa akan lebih menghargai proses penyidikan yang akurat dan sesuai hukum acara,” kata Burhanuddin.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung menyiapkan modul pelatihan yang mencakup teknik penyusunan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pemenuhan petunjuk jaksa (P-18/P-19), serta manajemen berkas perkara secara digital. Sementara itu, Polri akan berbagi metode olah TKP berbasis teknologi dan wawancara saksi yang akuntabel.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2027, Benny Mamoto, yang dimintai tanggapan terpisah, menilai program ini sebagai terobosan penting. “Salah satu sumber masalah integritas dan lambatnya penanganan perkara adalah miskomunikasi antara penyidik dan penuntut. Jika sejak pendidikan sudah disamakan persepsi, maka di lapangan gesekan akan berkurang,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Target Implementasi

Program ini didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan Agung yang akan ditandatangani pada akhir Juli 2026, sekaligus menjadi turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kedua beleid tersebut mengamanatkan sinergi lintas aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu.

Dalam rapat finalisasi yang dihadiri para kepala biro perencanaan kedua lembaga, disepakati bahwa pilot project akan diluncurkan pada Januari 2027. Lokasi pendidikan tahap pertama ditetapkan di Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Megamendung, Bogor, untuk modul kepolisian, dan di Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta, untuk modul kejaksaan. Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui sebagai nilai tambah dalam promosi jabatan.

Menindaklanjuti keputusan ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan membentuk tim transisi yang bertugas merumuskan standar operasional prosedur (SOP) program dalam waktu 30 hari. “Tidak boleh ada lagi ego sektoral. Saatnya kita bangun sistem yang menempatkan keadilan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegas Sigit Prabowo.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyambut baik rencana ini, namun mengingatkan perlunya pengawasan agar program tidak sekadar seremonial. “Harus ada indikator keberhasilan yang terukur, misalnya penurunan perkara bolong atau pengembalian berkas oleh jaksa. Tanpa itu, program hanya akan menjadi rutinitas tanpa dampak,” ujarnya.

Dengan disepakatinya program tukar-menukar pendidikan penyidik ini, publik menantikan perbaikan nyata dalam penegakan hukum yang selama ini kerap dikritik lamban dan tumpang tindih kewenangan. Kedua pimpinan lembaga berkomitmen melaporkan perkembangan kerjasama ini dalam rapat koordinasi triwulanan yang akan dihadiri pula oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum nasional.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User