Resmi: MPLS 2026 Maksimal Tiga Hari, Ini Aturannya

Jakarta, Apaberita – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar ...

Jul 14, 2026 - 20:42
0 0
Resmi: MPLS 2026 Maksimal Tiga Hari, Ini Aturannya

Jakarta, Apaberita – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, durasi maksimal kegiatan MPLS dibatasi hanya tiga hari, dan wajib mengedepankan prinsip ramah anak serta bebas dari kekerasan.

Keputusan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan dinas pendidikan seluruh provinsi di Jakarta pada Senin (13/7/2026). Kebijakan baru ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden agar setiap satuan pendidikan menciptakan transisi yang humanis bagi peserta didik baru.

Aturan Durasi dan Waktu Pelaksanaan

Berdasarkan salinan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang diterima Apaberita, pasal 4 ayat (1) secara eksplisit menyatakan bahwa MPLS pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dilaksanakan paling lama 3 hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Jadwalnya diserahkan kepada masing-masing sekolah dengan catatan tidak melebihi pukul 15.00 waktu setempat. “Kami ingin mengakhiri praktik MPLS yang berlarut-larut hingga sepekan penuh. Tiga hari sudah cukup untuk memperkenalkan budaya dan tata tertib sekolah, sekaligus membangun suasana psikologis yang nyaman bagi murid baru,” tegas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikdasmen, Dr. Rudi Hartono, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Prinsip Ramah Anak dan Larangan Perpeloncoan

Salah satu poin krusial dalam regulasi anyar ini adalah penegasan larangan praktik perpeloncoan dan tindakan yang merendahkan martabat peserta didik. Pasal 6 Permendikdasmen 12/2026 menyebutkan bahwa kegiatan MPLS harus diisi dengan materi pengenalan kurikulum, penanaman nilai-nilai Pancasila, serta sosialisasi tata tertib yang bebas dari muatan kekerasan verbal maupun fisik. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tidak ada lagi tugas-tugas aneh yang mempermalukan murid baru. Yang diutamakan adalah diskusi interaktif, permainan edukatif, dan keterlibatan orang tua,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Prof. Dr. Siti Amalia, saat ditemui di sela-sela sosialisasi peraturan di Gedung A Kemendikdasmen, Selasa (14/7/2026).

Implementasi di Daerah dan Pengawasan Ketat

Untuk memastikan kepatuhan, Kemendikdasmen telah menginstruksikan kepada seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk tim pemantau MPLS. Tim ini bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap sekolah selama tiga hari pelaksanaan MPLS. Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian yang terintegrasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Berdasarkan data Direktorat Sekolah Dasar, pada tahun ajaran 2025/2026 terdapat 167 laporan penyimpangan MPLS, mulai dari pemaksaan membawa barang tidak wajar hingga hukuman fisik. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya, namun pemerintah tetap mengambil langkah preventif lebih ketat melalui regulasi terbaru.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Drs. Ahmad Basuki, M.Pd., menyatakan bahwa Permendikdasmen 12/2026 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang masih multitafsir. “Kini definisi pelanggaran sangat jelas. Sekolah yang melanggar bisa dicabut izin operasionalnya,” kata Ahmad Basuki kepada Apaberita.

Di tingkat satuan pendidikan, sejumlah sekolah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur telah lebih dahulu menerapkan model MPLS ramah anak yang menjadi acuan nasional. Kepala SMAN 8 Jakarta, Dra. Lusia Hartanti, misalnya, mengonfirmasi bahwa pihaknya meniadakan penugasan atribut berlebihan dan menggantinya dengan kegiatan outbound dan mentoring antarkelas. “Dengan tiga hari, kami optimalkan pengenalan lingkungan secara positif dan membangun. Murid tidak lagi takut, justru antusias,” tuturnya melalui sambungan telepon.

Dukungan Komisi X DPR dan Pemantau Independen

Keputusan pemerintah langsung mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Wakil Ketua Komisi X, Lestari Siregar, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini secara ketat. “Kami mendorong penegakan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar MPLS betul-betul menjadi masa yang membahagiakan, bukan momok,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang independen turut menyambut baik aturan durasi dan larangan perpeloncoan ini, sembari mengingatkan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat. “Peran orang tua sangat vital melaporkan jika terjadi kejanggalan,” kata Koordinator JPPI, Aji Darmawan.

Dengan disahkannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS di seluruh Indonesia memasuki babak baru yang lebih humanis. Kemendikdasmen menjamin aturan ini berlaku efektif mulai tahun ajaran 2026/2027 tanpa transisi. “Kami tidak mentoleransi lagi pelaksanaan MPLS yang melenceng. Aturan sudah final dan mengikat,” pungkas Dr. Rudi Hartono.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User