DPR Ungkap Poin Krusial Pembahasan RUU Perampasan Aset
Apaberita, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di DPR RI terus bergulir dengan mengedepankan pendalaman substansi yang dinilai fundamental. Ketua Komisi III DP...
Apaberita, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di DPR RI terus bergulir dengan mengedepankan pendalaman substansi yang dinilai fundamental. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses legislasi belum rampung dan sejumlah isu krusial masih menjadi fokus pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja).
"RUU ini sangat penting bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami tidak ingin terburu-buru," ujar Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (9/6/2026).
Fase Pembahasan di Komisi III
Berdasarkan pantauan Apaberita, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah memasuki fase pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah pada awal masa sidang ke-5 tahun 2025-2026. Sedikitnya terdapat 176 DIM yang perlu disepakati antara pemerintah dan DPR. Proses pembahasan dilakukan secara maraton oleh Panja yang dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung sebagai perwakilan pemerintah.
Dalam rapat-rapat yang digelar dua kali seminggu, sejumlah isu sulit menjadi perdebatan panjang. "Beberapa poin yang masih kami godok antara lain definisi perampasan, subjek hukum, mekanisme pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik," jelas politisi Partai Gerindra itu.
Perdebatan Seputar Definisi Perampasan
Salah satu poin paling krusial adalah perbedaan antara perampasan aset dengan penyitaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam RUU ini, perampasan aset dimaknai sebagai upaya hukum perdata (in rem) yang tidak mensyaratkan adanya putusan pidana terlebih dahulu, sesuatu yang baru dalam sistem hukum Indonesia. Dengan kata lain, negara dapat merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku dihukum.
"Ini adalah terobosan hukum yang luar biasa, namun juga membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang," kata Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, saat dihubungi terpisah. Fraksi PDIP, Golkar, dan PKB secara umum mendukung konsep perampasan aset non-konviction based, namun meminta penguatan pada mekanisme pengawasan hakim.
Mekanisme Pengadilan Khusus
Poin krusial lainnya menyangkut pembentukan pengadilan khusus yang akan menangani gugatan perampasan aset. RUU yang terdiri dari 15 bab dan 76 pasal itu mengusulkan kewenangan diberikan kepada Pengadilan Negeri di wilayah tempat aset berada. Namun, sejumlah fraksi menghendaki pembentukan kamar khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjamin keahlian hakim.
"Kami sudah mengusulkan agar pengadilan yang menangani adalah Pengadilan Tipikor dengan komposisi hakim yang memiliki sertifikasi khusus di bidang perdata dan pidana korupsi. Ini untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, dalam rapat panja pekan lalu.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, disebutkan masih akan merespons usulan tersebut dan dijadwalkan memberikan pandangan pada rapat selanjutnya.
Response Pemerintah dan Masyarakat Sipil
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII), terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU ini. Dalam audiensi dengan Komisi III pada Mei 2026, mereka mendesak agar pembahasan tidak berkepanjangan, mengingat RUU ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2023.
"Indonesia kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena aset hasil korupsi yang tidak bisa dirampas akibat tersangka meninggal dunia, kabur, atau tidak cukup bukti pidana. RUU ini jawabannya," kata Manajer Riset ICW, Kurnia Ramadhana.
Pemerintah sendiri, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawal RUU ini hingga selesai. "Kami sudah menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung, termasuk pelatihan jaksa di bidang gugatan perdata," ucap Febrie.
Target Pengesahan dan Jadwal Paripurna
Habiburokhman menyatakan bahwa sesuai kesepakatan pimpinan DPR, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada masa sidang ini, yakni sebelum reses pada Juli 2026. Untuk itu, intensitas rapat ditingkatkan. Panja akan menggelar rapat maraton selama dua pekan ke depan untuk menyelesaikan seluruh DIM yang tersisa.
"Kami sudah mengirimkan jadwal rapat kepada seluruh anggota. Mudah-mudahan akhir Juni sudah bisa dibawa ke rapat paripurna," ujarnya. Adapun pembahasan di tingkat paripurna dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Jika RUU ini disahkan, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 30 negara yang telah memiliki regulasi serupa, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Malaysia. Kehadiran undang-undang ini diyakini akan memperkuat tangan aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan ekonomi dan korupsi, sekaligus meningkatkan indeks persepsi korupsi Indonesia di mata internasional.
Hingga berita ini diturunkan, rapat panja masih berlangsung secara tertutup. Publik menanti hasil pembahasan yang dijanjikan akan berdampak besar pada sistem hukum nasional.
Baca juga:
Comments (0)