Budi Prasetyo Umumkan Penetapan Tersangka Baru Korupsi Jalan Trans-Papua
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Trans-Papua senilai Rp1,2 tri...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan Trans-Papua senilai Rp1,2 triliun. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/6/2026). Tersangka berinisial RBS, seorang kontraktor utama, diduga kuat berperan sebagai perantara aliran dana kepada sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/45/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, RBS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk 20 hari pertama. “Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan terhadap tersangka sebelumnya,” ujar Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa KPK telah mengantongi dokumen kontrak, catatan aliran keuangan, serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Konstruksi Perkara dan Aliran Dana
Budi Prasetyo memaparkan konstruksi perkara yang melibatkan RBS. Menurutnya, tersangka diduga mengondisikan lelang proyek di tahun anggaran 2021-2023 agar dimenangkan oleh perusahaannya secara melawan hukum. Dari total nilai proyek Rp1,2 triliun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp875 miliar berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka RBS tidak hanya mengatur pemenang tender, tetapi juga menyalurkan sejumlah uang kepada pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda dengan modus pembayaran konsultan fiktif,” kata Budi. KPK mendeteksi adanya transaksi mencurigakan melalui rekening perusahaan cangkang yang dikelola keluarga tersangka. Total aliran dana yang diduga terkait suap mencapai Rp92 miliar.
Dalam rapat koordinasi dengan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, KPK memastikan penerapan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Budi menyatakan, “Kami akan mendakwa dengan seluruh kekuatan hukum yang ada dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.”
Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus
Seiring penetapan tersangka baru, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Surabaya. Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. “Kami mengamankan uang tunai setara Rp25 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing, satu unit apartemen di kawasan Kuningan, serta dua bidang tanah di Surabaya,” rinci Budi Prasetyo.
Aset-aset tersebut kini dalam proses penetapan status sita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Budi menambahkan, “Penyitaan ini untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kami akan telusuri semua harta yang diduga berasal dari korupsi ini, termasuk yang dialihkan ke pihak ketiga.”
KPK juga tengah mendalami keterlibatan sejumlah anggota DPRP periode 2019-2024. Budi menyebutkan bahwa beberapa saksi kunci telah memberikan keterangan mengenai pertemuan-pertemuan yang terjadi di ruang tertutup. “Kami memiliki bukti komunikasi dan catatan kehadiran dalam beberapa rapat yang mencurigakan. Semua akan kami buka di persidangan,” tegasnya.
Komitmen KPK dan Tanggapan Publik
Di akhir konferensi pers, Budi Prasetyo menegaskan kembali komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang menyedot perhatian publik ini. “Ini adalah perkara yang merugikan rakyat Papua secara langsung karena proyek jalan dimaksudkan untuk membuka keterisolasian wilayah. KPK tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku utama dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Penetapan tersangka baru ini mendapat respons beragam dari kalangan DPR. Anggota Komisi III Fraksi Golkar, Indra Jaya, dalam keterangannya menyatakan dukungan penuh agar KPK bekerja tanpa intervensi. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Indonesia Bersih mendesak KPK untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan jika nantinya berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum terhadap RBS dijadwalkan akan dimulai dengan pelimpahan berkas tahap pertama kepada penuntut umum dalam 40 hari ke depan. Budi Prasetyo memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum dan KPK membuka akses informasi bagi publik. “Kami akan jadikan kasus ini sebagai preseden penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)