Komisi III DPR Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung merupakan tindak lan...
Jakarta — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut hasil pengawasan dan bukan pelimpahan wewenang yudisial. Klarifikasi disampaikan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 13 Juli 2026, merespons kritik mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang mempertanyakan dasar hukum pelimpahan tersebut.
"DPR sama sekali tidak melakukan pelimpahan perkara, karena istilah itu melekat pada domain penyidik. Yang kami lakukan adalah penyerahan hasil pendalaman fungsi pengawasan kepada Kejaksaan Agung agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," ujar Habiburokhman. Ia menekankan bahwa langkah Komisi III berlandaskan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi ruang pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk di sektor intelijen.
Baca juga:
Comments (0)