Wagub Jabar Ancam Berhentikan ASN Terlibat Jaringan LGBT
Bandung — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang...
Bandung — Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada setiap Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Pernyataan ini disampaikan Erwan Setiawan dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis, 25 September 2025.
"Tidak ada tempat bagi ASN yang menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa. Jika terbukti, sanksinya tegas: pemberhentian tidak hormat. Saya tidak akan mentoleransi satu pun," ujar Erwan Setiawan di hadapan para kepala dinas dan badan yang hadir dalam rapat tersebut.
Dasar Hukum dan Regulasi Disiplin ASN
Ancaman sanksi yang dikeluarkan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat jika melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan bertentangan dengan kewajiban menjaga integritas serta moralitas sebagai pelayan publik.
Erwan Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap indikasi keberadaan jaringan LGBT yang melibatkan pegawai pemerintahan. "BKD sudah saya perintahkan. Kami tidak main-main. Penelusuran ini bagian dari upaya preventif dan penegakan disiplin aparatur," ujarnya menambahkan.
Keputusan ini, menurut Erwan Setiawan, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta jajaran pemerintah provinsi menjaga moralitas dan menjunjung tinggi norma agama serta norma sosial yang berlaku di masyarakat Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, Erwan Setiawan juga menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan internal di masing-masing unit kerja.
Penegakan Disiplin dan Pengawasan Internal Diperketat
Wakil Gubernur Erwan Setiawan menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala badan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan kehidupan sosial para pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Ia menilai bahwa keberadaan jaringan LGBT di kalangan ASN tidak hanya merusak citra institusi pemerintahan, tetapi juga dapat berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
"Setiap kepala OPD harus proaktif. Jangan menunggu laporan masuk dulu. Awasi, pantau, dan laporkan jika ada indikasi. Ini perintah langsung," tegas Erwan Setiawan dalam forum rapat koordinasi tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan mendukung penuh instruksi Wakil Gubernur. Herman Suryatman menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang secara khusus menegaskan larangan dan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam aktivitas atau jaringan LGBT di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran akan segera diterbitkan sebagai payung hukum operasional bagi setiap perangkat daerah. Isinya akan mengatur mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi yang diberlakukan," ujar Herman Suryatman di lokasi yang sama.
Respons dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menuai beragam tanggapan dari kalangan pemerhati kepegawaian dan masyarakat sipil. Sejumlah pihak mempertanyakan batasan definisi "terlibat dalam jaringan" yang digunakan sebagai dasar penjatuhan sanksi, karena dikhawatirkan membuka celah pelaporan subjektif di lingkungan kerja. Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, menegaskan bahwa partainya mendukung penuh kebijakan Wakil Gubernur. "Ini sejalan dengan komitmen kami menjaga nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan di Jawa Barat. ASN harus menjadi teladan, bukan sebaliknya," ujar Haru Suandharu dalam keterangan terpisah.
Di sisi lain, pakar administrasi publik dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, mengingatkan agar penjatuhan sanksi tetap mengikuti prosedur yang dijamin undang-undang dan mempertimbangkan hak konstitusional pegawai. "Pemberhentian tidak hormat adalah sanksi terberat. Harus ada pembuktian yang terang, pemeriksaan yang adil, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan sampai kebijakan ini menjadi alat intimidasi di lingkungan kerja," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan proses penelusuran dan pengawasan ini rampung dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Badan Kepegawaian Daerah dijadwalkan melaporkan hasil penelusuran awal pada rapat koordinasi lanjutan yang akan digelar pada Desember 2025. Erwan Setiawan menegaskan kembali bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelanggaran yang merusak integritas aparatur sipil negara di Jawa Barat.
Baca juga:
Comments (0)