Kapuspenkum Bantah Isu Bocornya Sprindik Kasus Proyek Infrastruktur Strategis
Jakarta, 2 Juli 2024 – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah kabar yang beredar di kalangan media dan masyarakat soal bocornya Surat Pe...
Jakarta, 2 Juli 2024 – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah kabar yang beredar di kalangan media dan masyarakat soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur strategis nasional. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (1/7), Anang menyatakan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan seluruh dokumen negara dalam kondisi terkendali.
“Saya perlu menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya kebocoran dokumen penyidikan adalah tidak berdasar. Seluruh prosedur pengamanan dokumen telah dijalankan secara ketat oleh tim penyidik. Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” ujar Anang di hadapan puluhan wartawan.
Kronologi dan Data Terkini Penanganan Kasus
Berdasarkan penjelasan resmi, perkara yang dimaksud berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan irigasi dan jalan penghubung di tiga provinsi yang menelan anggaran negara lebih dari Rp2,4 triliun. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 20 Juni 2024. Mereka terdiri dari dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementerian teknis, dua direktur perusahaan kontraktor, dan satu konsultan pengawas proyek.
Anang menguraikan bahwa isu kebocoran sprindik tersebut mencuat setelah beredarnya salinan dokumen di sejumlah grup percakapan daring yang diklaim sebagai lampiran sprindik asli. Namun, setelah dilakukan pengecekan internal, dokumen yang tersebar tidak sesuai dengan format dan substansi sprindik yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. “Tim siber kami sedang mendalami sumber penyebaran, dan apabila ditemukan unsur pidana, kami akan proses sesuai Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Langkah Kelembagaan dan Koordinasi Antarinstansi
Menindaklanjuti dinamika yang terjadi, Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum telah menggelar Rapat Koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 28 Juni 2024. Rapat yang dipimpin langsung oleh Anang Supriatna dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim itu menyepakati pembentukan tim gabungan untuk mengusut penyebaran dokumen palsu. “Kita sudah finalkan langkah-langkah bersama kepolisian. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan mencegah distorsi informasi di tengah publik,” kata Anang.
Dalam rapat tersebut, diputuskan pula bahwa Puspenkum akan merilis fakta-fakta persidangan dan perkembangan penyidikan secara berkala melalui laman resmi dan kanal media sosial Kejaksaan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen transparansi yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI pada Januari lalu. “Transparansi bukan berarti membuka seluruh detail penyidikan, tetapi memberikan kepastian informasi yang akurat kepada masyarakat,” tegas Anang.
Respons terhadap Sorotan Publik dan Akademisi
Sejumlah pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada sebelumnya menyoroti lambatnya penanganan kasus ini serta minimnya keterangan resmi. Menanggapi hal itu, Anang menyatakan bahwa kecepatan penyidikan sangat bergantung pada kompleksitas alat bukti dan keterangan ahli yang harus dihimpun. “Kami telah memeriksa 34 saksi dan menyita 126 dokumen dari sembilan lokasi penggeledahan. Audit kerugian keuangan negara oleh BPKP juga masih dalam tahap finalisasi dengan angka sementara mencapai Rp412 miliar,” paparnya.
Kapuspenkum juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan perkara korupsi wajib dirahasiakan untuk melindungi hak para pihak dan menjaga efektivitas pengumpulan alat bukti. “Kami tidak bisa mempertaruhkan proses hanya karena tekanan opini. Yang jelas, tidak ada satu pun tersangka yang akan lolos jika bukti sudah cukup,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh 47 perwakilan media massa nasional dan berlangsung selama satu jam tiga puluh menit. Hingga berita ini diturunkan, Puspenkum memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus akan kembali disampaikan pada 15 Juli 2024 mendatang, bersamaan dengan diserahkannya laporan akhir audit BPKP kepada tim penyidik.
Baca juga:
Comments (0)