Anang Supriatna Resmi Menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) resmi melantik Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (2...
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) resmi melantik Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2025). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-01/A/JA/01/2025 yang ditetapkan sehari sebelumnya. Anang menggantikan pejabat sebelumnya yang memasuki masa purnabakti dan diharapkan mampu memperkuat fungsi komunikasi publik institusi.
Rekam Jejak dan Amanah Baru
Anang Supriatna bukan nama asing di lingkungan Adhyaksa. Sebelum dipercaya memimpin Puspenkum, ia mengemban tugas sebagai Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dan pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah. Pria kelahiran Bandung, 3 Maret 1974, ini mengawali karier sebagai jaksa pada 1999 dan terus menapaki jenjang struktural dengan reputasi sebagai sosok disiplin dan komunikatif.
Dalam sambutan perdananya, Anang menegaskan komitmen untuk menjadikan Puspenkum sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses publik. "Saya akan memastikan setiap perkembangan penanganan perkara, kebijakan institusi, hingga capaian kinerja disampaikan secara terbuka dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya di hadapan awak media.
Strategi Komunikasi di Era Digital
Menjawab tantangan disinformasi, Anang memaparkan tiga pilar strategi komunikasi yang akan dijalankan. Pertama, penguatan kanal informasi resmi melalui laman dan media sosial Kejaksaan Agung dengan menyajikan konten yang lebih interaktif. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Puspenkum melalui pelatihan jurnalistik dan manajemen krisis. Ketiga, kolaborasi intensif dengan redaksi media massa nasional dan daerah agar narasi penegakan hukum tidak timpang.
"Kami akan menggelar pelatihan berkala bagi jajaran penerangan di seluruh Indonesia, sebab kecepatan dan akurasi informasi menjadi harga mati. Satu kesalahan narasi bisa merusak kepercayaan publik," jelas Anang saat ditemui usai pelantikan.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan portal data terbuka yang akan menampilkan statistik penanganan perkara secara anonim, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja kejaksaan secara langsung. Inisiatif ini dijadwalkan meluncur pada kuartal kedua 2025.
Respons terhadap Kasus Besar dan Arahan Pimpinan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam arahannya kepada Anang menekankan bahwa Puspenkum harus mampu menjadi penyeimbang informasi di tengah derasnya pemberitaan kasus-kasus besar. "Kita tidak boleh kalah dengan buzzer dan opini yang dibangun tanpa dasar. Kapuspenkum harus hadir dengan fakta hukum yang jelas dan narasi tunggal yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis.
Anang menyatakan kesiapannya menghadapi sorotan publik terhadap sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat negara. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala tanpa mengganggu proses penyidikan. "Keterbukaan bukan berarti membocorkan alat bukti, melainkan memastikan publik tahu bahwa negara bekerja," tegasnya.
Di akhir keterangannya, Anang mengajak seluruh insan pers untuk menjalin kemitraan yang konstruktif. "Pers adalah mitra strategis. Kritik yang membangun akan kami terima, dan kami harap media juga menyajikan pemberitaan yang berimbang," pungkasnya. Dengan latar belakang intelijen yang kuat dan gaya komunikasi yang lugas, Anang Supriatna diharapkan mampu membawa Puspenkum Kejaksaan Agung menjadi lembaga penerangan hukum yang lebih responsif dan transparan.
Baca juga:
Comments (0)