Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Jakarta Timur
Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar sebuah rumah mewah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang dijadikan pusat produksi uang palsu bernilai miliaran rupia...
Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar sebuah rumah mewah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang dijadikan pusat produksi uang palsu bernilai miliaran rupiah, Selasa (18/6). Dalam operasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB, petugas menyita sedikitnya 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap edar serta sejumlah peralatan canggih untuk mencetak, memotong, dan mengemas uang tiruan.
Penggerebekan ini merupakan puncak dari penyelidikan selama tiga bulan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan masyarakat tentang peredaran uang palsu di wilayah Jabodetabek. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Andi Nugroho, dalam keterangan resmi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6), menegaskan bahwa rumah produksi tersebut merupakan salah satu jaringan pemalsuan uang terbesar yang pernah diungkap dalam lima tahun terakhir.
Kronologi Penggeledahan dan Penangkapan
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dodi Rahmawan, tim gabungan dari Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa bergerak setelah memastikan aktivitas di rumah bercat putih itu. “Kami mengamati selama dua pekan intensif. Setiap malam, terdengar suara mesin cetak dan aktivitas mencurigakan. Akhirnya, Selasa sore, kami lakukan penggeledahan dan mendapati empat tersangka sedang beroperasi,” ujar Dodi. Keempat tersangka yang berinisial AS (45), RH (39), MA (51), dan SN (33) tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan bersama barang bukti.
Barang Bukti dan Modus Operasi
Petugas menyita dua unit mesin cetak offset berteknologi tinggi, 15 plat cetakan, tinta khusus, serta bahan baku kertas menyerupai uang sejati. Selain 12.000 lembar uang Rp100.000 palsu yang sudah dalam bentuk lembaran utuh, ditemukan pula 5.000 lembar setengah jadi dan gulungan benang pengaman palsu. “Nilai total uang palsu yang siap edar mencapai Rp1,2 miliar. Namun, jika seluruh bahan baku diproses, potensi produksi bisa mencapai Rp5 miliar,” terang Dodi. Modus operandi sindikat ini adalah menjual uang palsu dengan rasio 1:4, yaitu setiap Rp1 juta uang asli mendapatkan Rp4 juta uang palsu, melalui jaringan media sosial dan transaksi tatap muka. Penjualan dilakukan secara putus dengan sistem sel terputus guna menghindari pelacakan.
Keterangan Tersangka dan Jejak Jaringan
Salah satu tersangka, AS yang berperan sebagai pencetak utama, mengaku telah beroperasi selama enam bulan. “Saya belajar dari YouTube dan membeli mesin secara daring. Modal awal sekitar Rp200 juta. Uang palsu kami edarkan ke pasar tradisional, pedagang kecil, dan melalui kurir ke luar kota,” tuturnya dalam sesi wawancara di Mapolda Metro Jaya. Polisi menduga jaringan ini terhubung dengan kelompok pemalsu di Jawa Tengah dan Lampung. Penelusuran terhadap rekening dan komunikasi digital para tersangka menjadi prioritas penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan oknum yang membocorkan spesifikasi kertas uang asli.
Tindakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta mengantisipasi dampak inflasi akibat peredaran uang palsu. Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Rahmat Dwibowo, mengimbau masyarakat agar menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mendeteksi keaslian uang. “Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat edukasi di tingkat masyarakat, terutama di pasar tradisional yang paling rentan menjadi sasaran,” katanya.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak pihak-pihak yang menjadi pembeli dan pengedar. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu. Operasi ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merongrong stabilitas keuangan negara dan mengganggu transaksi masyarakat kecil.
Baca juga:
Comments (0)