Kapolri dan Jaksa Agung Bahas Penguatan Koordinasi Hukum Strategis
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan pertemuan tertutup di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan...
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan pertemuan tertutup di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, 9 Juli 2025. Pertemuan yang berlangsung selama hampir tiga jam itu menandai babak baru koordinasi antara dua institusi penegak hukum tertinggi di tanah air, khususnya dalam merespons dinamika penanganan perkara-perkara strategis yang menarik perhatian publik.
Fokus pada Empat Isu Krusial
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan usai pertemuan, pembahasan difokuskan pada empat kluster isu krusial. Pertama, penguatan mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor-aktor politik dan pejabat publik tingkat tinggi. Kedua, sinkronisasi penindakan kasus mafia tanah yang dalam beberapa bulan terakhir mencuat di sejumlah provinsi. Ketiga, evaluasi bersama terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, terutama pada pasal-pasal yang mensyaratkan sinergi aparat penegak hukum. Keempat, strategi pemberantasan kejahatan transnasional, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang lintas batas dan membutuhkan kerja sama kelembagaan yang solid.
Satu sumber internal yang hadir dalam rapat menyampaikan kepada Apaberita bahwa atmosfer pertemuan berlangsung intensif dan terbuka.
"Yang dibahas bukan sekadar protokoler, tetapi masuk ke ranah teknis kasus yang sedang berjalan. Ada sejumlah perkara yang memerlukan penyelesaian bersama agar tidak tumpang tindih kewenangan,"ungkap sumber itu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Komitmen Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menghilangkan ego sektoral antara Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa kedua lembaga telah menyepakati protokol bersama yang lebih terukur, termasuk pembentukan tim gabungan ad hoc untuk menangani perkara-perkara dengan kompleksitas tinggi.
"Kami tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Negara dirugikan ketika penegakan hukum justru tersendat di persoalan koordinasi. Hari ini kami menegaskan kembali komitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan dengan langkah yang terpadu,"ujar Burhanuddin didampingi para Jaksa Agung Muda.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam kerangka reformasi birokrasi.
"Kepolisian akan memastikan setiap penyidikan berjalan profesional dan transparan. Apabila terdapat irisan kewenangan dengan Kejaksaan, kami telah memiliki panduan teknis yang disepakati bersama untuk menyelesaikannya tanpa mengorbankan proses hukum,"tegas Kapolri.
Pembentukan Sekretariat Bersama dan Target Konkret
Salah satu capaian konkret dari rapat tersebut adalah kesepakatan pembentukan sekretariat bersama (sekber) yang akan dipimpin oleh pejabat eselon I dari kedua institusi. Sekber ini bertugas memonitor perkembangan penanganan kasus strategis secara mingguan, menyusun laporan bersama kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta menjadi simpul komunikasi jika muncul perbedaan interpretasi regulasi di lapangan. Mekanisme ini, menurut Burhanuddin, akan mengurangi potensi riak-riak di tingkat penyidik dan penuntut umum yang kerap menimbulkan kebingungan publik.
Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Jaksa Agung juga membahas secara khusus penyelesaian sejumlah kasus yang menjadi atensi masyarakat dan media massa. Termasuk di antaranya penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proyek strategis nasional di sektor infrastruktur dan energi, serta kasus-kasus pertanahan yang melibatkan anggota dan pejabat TNI-Polri. Meskipun tidak menyebutkan detail perkara, kedua pemimpin lembaga itu mengonfirmasi bahwa status penanganannya tengah memasuki tahap finalisasi berkas perkara dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Pertemuan di Kejaksaan Agung ini merupakan yang ketiga kalinya dalam tahun 2025, dan yang pertama setelah disahkannya perubahan struktur organisasi di tubuh Polri dan Kejaksaan melalui Peraturan Presiden terbaru. Frekuensi pertemuan yang meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa irama langkah antar-aparat penegak hukum benar-benar seirama, terutama menjelang dimulainya siklus politik pemilihan kepala daerah serentak nasional yang akan berlangsung pada akhir tahun ini.
Baca juga:
Comments (0)