Anang Supriatna Tegaskan Kejagung Perkuat Penindakan Korupsi Sektor Strategis

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya akan memperkuat penindakan terhadap kasus korupsi di sektor strategis, menyusul keberhasilan s...

Jul 14, 2026 - 22:53
0 0
Anang Supriatna Tegaskan Kejagung Perkuat Penindakan Korupsi Sektor Strategis

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya akan memperkuat penindakan terhadap kasus korupsi di sektor strategis, menyusul keberhasilan serangkaian penyidikan yang menghasilkan penyelamatan keuangan negara hingga triliunan rupiah pada kuartal pertama 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/3), Anang memaparkan data bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi di 34 provinsi telah menetapkan 287 tersangka baru, mengamankan barang bukti senilai Rp1,8 triliun, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,2 triliun melalui mekanisme asset tracing dan pemblokiran rekening.

Fokus pada Sektor Infrastruktur dan Sumber Daya Alam

Anang mengungkapkan bahwa sektor infrastruktur dan sumber daya alam menjadi prioritas pengawasan lantaran nilai proyek yang besar dan risiko inefisiensi anggaran. Ia menyoroti penyidikan terbaru terhadap proyek pembangunan bendungan ganda di Sulawesi Selatan yang diduga merugikan negara hingga Rp420 miliar. Dalam kasus itu, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 34 saksi dan menyita 12 bidang tanah serta 8 kendaraan mewah sebagai aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan aset hasil kejahatan. Ini merupakan instruksi langsung Jaksa Agung agar penindakan memberi efek jera dan mengembalikan hak negara sepenuhnya,” ujar Anang di hadapan awak media.

Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan aset hasil kejahatan. Ini merupakan instruksi langsung Jaksa Agung agar penindakan memberi efek jera dan mengembalikan hak negara sepenuhnya.

Percepatan Penanganan Perkara melalui Digitalisasi

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa institusinya telah mengimplementasikan sistem penanganan perkara terpadu berbasis teknologi informasi, yakni Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang terkoneksi langsung dengan Kepolisian dan Mahkamah Agung. Sistem ini mempercepat pertukaran data penyidikan, mengurangi duplikasi dokumen, dan memangkas waktu penyelesaian berkas perkara hingga 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dengan digitalisasi, proses pengiriman SPDP dan pemberkasan menjadi transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui situs resmi Kejaksaan,” jelasnya.

Anang juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung membuka posko pengaduan digital yang menerima 1.200 laporan masyarakat selama tiga bulan pertama 2025. Dari jumlah tersebut, 76 laporan telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.

Sinergi dengan KPK dan BPK untuk Efektivitas Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, Anang menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga. Kejaksaan Agung telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari 2025 untuk memperkuat pertukaran informasi audit forensik. Kolaborasi ini telah memunculkan 11 kasus baru yang sebelumnya tidak terdeteksi melalui pengawasan rutin, termasuk dugaan penyimpangan dana hibah pemerintah daerah senilai Rp230 miliar yang kini memasuki tahap penyidikan intensif.

“Tidak boleh ada ego sektoral. Semakin kuat sinergi, semakin sempit ruang gerak pelaku korupsi,” tegas Anang, merujuk pada hasil rapat koordinasi nasional yang digelar pada awal Maret di Bogor.

Menjawab pertanyaan media tentang potensi hambatan, Anang mengakui masih terdapat tantangan berupa koordinasi antarwilayah dan upaya hukum dari pihak tersangka. Namun, ia memastikan bahwa Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim reaksi cepat yang bertugas mengamankan aset-aset yang berpotensi dialihkan selama proses penyidikan. Tim tersebut telah berhasil memblokir 47 sertifikat properti dan 23 unit apartemen dalam tiga bulan terakhir.

Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Agung optimistis dapat menuntaskan setidaknya 150 perkara tindak pidana khusus hingga akhir tahun 2025, melampaui target yang ditetapkan dalam rencana strategis lembaga. Anang menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa publik dapat menghubungi layanan pengaduan 24 jam di nomor resmi yang telah disediakan untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User